Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan pertanian organiknya. Baik dari segi potensi lahan dan juga petani-petani organik yang telah banyak melakukan pertanian organik di desa-desa di Indonesia. Hambatannya adalah petani organik terutama skala kecil tidak dapat memasarkan produknya ke pasar umum karena harus mendapatkan sertifikasi organik pihak ketiga yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk mendapatkan sertifikat tersebut biayanya mahal dan sulit bagi petani-petani kecil tersebut. Oleh karenanya, skema Penjaminan atau sertifikasi alternatif seperti PGS (Participatory Guarantee System) perlu mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
Established, February 09, 1999