Sampai dengan IGC (Inter Governmental Committee) GRTKF (Genetic Resources Traditional Knowledge and Folkore) Meeting WIPO yang ke 38 tahun 2018 kemarin, WIPO masih ragu untuk mengakui dan memberikan keputusan terhadap eksistensi GRTKF (Baca Kearifan Tradisional) komunitas adat atau komunitas tradisi, terutama di negara-negara selatan seperti Indonesia. Salah satu alasan yang mengemuka adalah WIPO terutama dari negara-negara utara masih mempertanyakan apakah GTKF itu masih ada dan berkembang di komunitas tradisi ? dan jika diberikan pengakuan bagaimana bentuk pengakuan tersebut.
Untuk mendorong adanya langkah maju dari perundingan GRTKF WIPO yang telah berlangsung 12 tahun tersebut, dimana di Genewa pada tanggal 18-22 Maret 2019 akan berlangsung IGC GRTKF WIPO 39 yang didahului dengan Adhoc expert group tanggal 17 Maret 2019. Dari diskusi kecil tanggal 5 Maret 2019 di Michele Bakery Room Bogor yang dihadiri oleh Bapak Basuki Antariksa-Peneliti Kebijakan GRTKF dari LitBang Kementrian Pariwisata, Anton Waspo-Sekretaris Umum JKTI dan Rasdi Wangsa-Koordinator Nasional JKTI di sepakati beberapa hal;
1. Paling tidak, dalam perundingan ke 39 tersebut, DELRI mengusulkan adanya agreement pengakuan atas GRTKF komunitas tradisi yang ada di berbagai negara anggota WIPO. Bentuk pengakuannya adalah memfasilitasi agreement antara pelanggar GRTKF dan Komunitas Tradisi untuk adanya solusi bersama. Jika aturan nasional suatu negara terkait komunitas tradisi belum disepakati maka representasi komunitas tradisi diwakili oleh negara yang bersangkutan.
2. Perlu mendorong perhatian Pemerintah RI untuk memberikan perhatian yang cukup atas kebijakan perlindungan dan penguatan GRTKF Indonesia berikut komunitas tradisinya.
Bogor, 05 Maret 2019
Rasdi Wangsa
Untuk mendorong adanya langkah maju dari perundingan GRTKF WIPO yang telah berlangsung 12 tahun tersebut, dimana di Genewa pada tanggal 18-22 Maret 2019 akan berlangsung IGC GRTKF WIPO 39 yang didahului dengan Adhoc expert group tanggal 17 Maret 2019. Dari diskusi kecil tanggal 5 Maret 2019 di Michele Bakery Room Bogor yang dihadiri oleh Bapak Basuki Antariksa-Peneliti Kebijakan GRTKF dari LitBang Kementrian Pariwisata, Anton Waspo-Sekretaris Umum JKTI dan Rasdi Wangsa-Koordinator Nasional JKTI di sepakati beberapa hal;
1. Paling tidak, dalam perundingan ke 39 tersebut, DELRI mengusulkan adanya agreement pengakuan atas GRTKF komunitas tradisi yang ada di berbagai negara anggota WIPO. Bentuk pengakuannya adalah memfasilitasi agreement antara pelanggar GRTKF dan Komunitas Tradisi untuk adanya solusi bersama. Jika aturan nasional suatu negara terkait komunitas tradisi belum disepakati maka representasi komunitas tradisi diwakili oleh negara yang bersangkutan.
2. Perlu mendorong perhatian Pemerintah RI untuk memberikan perhatian yang cukup atas kebijakan perlindungan dan penguatan GRTKF Indonesia berikut komunitas tradisinya.
Bogor, 05 Maret 2019
Rasdi Wangsa
Comments
Post a Comment