ATURAN ADAT
JARINGAN KEARIFAN TRADISIONAL INDONESIA
(JKTI)
PENGANTAR
Kearifan Tradisional merupakan tata nilai, norma, aturan,
pengetahuan dan ketrampilan yang tercermin dalam tatanan kehidupan sosial
politik, social budaya, sosial ekonomi serta lingkungan yang telah hidup dan
berkembang sejak lama di masyarakat lokal/adat dengan sifat-sifat yang dinamis,
berkelanjutan dan dapat diterima oleh komunitasnya. Dengan perkembangan zaman
dan kemajuan peradaban umat manusia yang saat ini memasuki milenium ketiga
telah menyebabkan terjadinya proses penghancuran kearifan tradisional yang
ditandai dengan perubahan tatanan sosial, berkurangnya nilai humanis,
kemiskinan moral, sifat ketergantungan atau berkurangnya kemandirian masyarakat
dan terdegrasikannya sumberdaya alam dan lingkungan pendukung kehidupan
manusia.
Hal tersebut disebabkan, antara lain oleh karena tidak
adanya penghargaan dan pengakuan terhadap nilai-nilai kearifan tradisional,
adanya kecenderungan globalisasi dunia yang dapat menembus batas-batas negara
sampai ke level komunitas suatu kampung. Hal ini didukung pula oleh peran
pemerintah yang melahirkan hukum dan kebijakan sentralistik, demokratis serta
lemahnya penghargaan terhadap nilai-nilai hak azasi manusia dan tidak
memberikan rasa keadilan di masyarakat.
Eksistensi kearifan tradisional belum mendapat tempat
yang setara dalam paradigma pembangunan yang dikembangkan sehingga dalam
berbagai implementasi hukum dan kebijakan tersebut, seringkali masyarakat
lokal/adat terpinggirkan dan bahkan mendapat perlakuan yang semena-mena. Dan
berbagai pihak lainpun dalam melakukan kiprahnya di masyarakat lokal dengan
pendekatan yang tidak partisipatif seringkali memandang rendah kearifan
tradisional tersebut. Berangkat dari prespektif tersebut diatas maka Jaringan
Kearifan Tradisional Indonesia yang dicetuskan tanggal 9 Pebruari 1999 berupaya menggalang gerakan
untuk membela
perwujudan tatanan masyarakat mandiri yang dilandasi oleh semangat
kearifan tradisional. Dan mencoba membuka ruang yang seluas-luasnya dengan
berbagai pihak untuk dapat bersinergi melalui gerakan yang mengarah pada suatu
proses yang dapat menjembatani pemahaman akan
pentingnya kearifan tradisional tersebut dalam membangun
suatu masyarakat yang demokratis, berkeadilan, menghargai hak-hak azasi manusia
dan menyadari eksistensi lingkungan sebagai penyangga kehidupan.
Aturan 1
VISI
Terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan,
humanis dan mandiri dilandasi oleh kemajemukan akar budaya
Aturan
2
MISI
- Melestarikan dan menguatkan kearifan tradisional untuk menjadi dasar
bagi kehidupan bermasyarakat.
- membela dan memperjuangkan kearifan tradisional
Aturan
3
NILAI
DAN PRINSIP
Jaringan kearifan tradisional Indonesia merupakan
jaringan kerja sama yang memiliki sifat: non partisan, non kekerasan, non
sectarian (MENJADI)
Jaringan kearifan tradisional Indonesia
merupakan jaringan kerja sama yang memiliki sifat: solidaritas, kesetaraan,
demokrasi, humanis dan keberpihakan pada kearifan tradisional
Aturan 4
STRUKTUR ORGANISASI JARINGAN
SEKRETARIAT NASIONAL
KOORDINATOR NASIONAL FORUM ANGGOTA NASIONAL
FORUM TAHUNAN NASIONAL
FORUM ANGGOTA WILAYAH SEKRETARIAT WILAYAH
KOORDINATOR WILAYAH
FORUM TAHUNAN WILAYAH
ANGGOTA
Struktur yang disepakati:
Aturan 5
KEANGGOTAAN
Sifat Keanggotaan jaringan adalah terbuka, dengan
criteria sebagai berikut :
1. Organisasi formal/non formal maupun individu yang
perduli kearifan tradisional
2. Memiliki program/kegiatan yang mendukung kearifan
tradisional
5.1. Jenis Anggota
1.
Anggota biasa yang merupakan organisasi formal / non formal maupun
individu yang memiliki hak suara dan hak dipilih
2. Anggota kehormatan yang memiliki hak bicara, tetapi
tidak memiliki hak suara dan dipilih
5.2. Anggota
Hak Anggota
1. Mengeluarkan pendapat di wilayah dan nasional
2. Memilih pengurus wilayah dan nasional
3. Dipilih menjadi pengurus di wilayah dan nasional
4. Mendapat pelayanan informasi dari Sekretariat
Nasional, Sekretariat
Wilayah dan
Anggota Jaringan
5. Mendapat laporan secara periodic atas perkembangan
jaringan kearifan
tradisional
6. Hadir dalam setiap pertemuan di tingkat wilayah dan
nasional
7. Memperoleh dukungan penguatan dalam gerakan kearifan
tradisional
Kewajiban Anggota :
1. Patuh pada aturan adat
2. Memperkenalkan gerakan kearifan tradisional ke
masyarakat
3. Memberikan informasi kepada Sekretariat Nasional,
Sekretariat Wilayah
dan Anggota Jaringan
4. Hadir dalam pertemuan di tingkat nasional, wilayah dan
memberikan
alasan secara
tertulis apabila berhalangan hadir.
5. Mendukung program jaringan kearifan tradisional
Indonesia di wilayah dan
nasional
6. Mendukung secara finansial kepada Sekretariat Nasional
Rp 50.000/tahun, Untuk anggota biasa individu,
100.000/tahun untuk anggota biasa
organisasi dan sukarela untuk anggota
kehormatan
Fungsi dan Peran Anggota :
1. Memberikan informasi dan data tentang kearifan
tradisional kepada
secretariat
wilayah, secretariat nasional dan anggota lainnya.
2. Merencanakan dan melaksanakan program di tingkat
masyarakat
3. Mengkoordinasikan program-program yang dilakukan
dengan secretariat
wilayah
5.3
Calon Anggota
5.2.1. Hak Calon Anggota
1. Mengeluarkan pendapat, kecuali hak suara
2. Mendapat informasi
3.
Hadir dalam setiap pertemuan
5.2.2.
Kewajiban Calon Anggota
1. Patuh pada aturan adat jaringan
2. Memberikan informasi
3. Hadir pada pertemuan pada tingkat nasional dan wilayah
4. Mengajukan pemohonan tertulis ke sekretariat wilayah
atau nasional (rangkap dua)
5.2.3.
Penetapan Anggota Baru
Calon
anggota yang telah memenuhi syarat dan mendapat rekomendasi dari anggota
jaringan dikukuhkan pada pertemuan tahunan wilayah oleh minimal ½ + 1 dari
jumlah anggota yang hadir.
5.4. Hilangnya Status
Keanggotan
Hilangnya status keanggotaan ditetapkan pada pertemuan tahunan
wilayah dengan kriteria :
1. Bila anggota individu meninggal
2. Bila organisasi dinyatakan bubar
3. Bila mengundurkan diri
Aturan 6
FORUM ANGGOTA
Forum anggota adalah :
1. Wadah tertinggi
2. Perangkat kontrol
3. Representase anggota
4. Penentu kebijakan umum
6.1. Forum Anggota Nasional
Dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali untuk :
1. Pendaftaran ulang anggota ditingkat nasional
2. Pembahasan aturan adat jaringan kearifan tradisional
Indonesia
3. Pertanggungjawaban pengurus
4. Penyusunan Program Kerja 3 tahunan dan kebijakan
strategis
5. Pemilihan Pengurus
6. Memutuskan
sangsi bagi yang melanggar aturan adat
6.2. Forum Tahunan Nasional
Dilaksanakan setiap tahun untuk membahas :
1. Perkembangan kelembagaan
2. Perkembangan program dan kebijakan strategis
6.3. Forum Anggota Luar Biasa
1. Dilakukan jika ada hal yang mendesak
2. Atas permintaan minimal ½ + 1 anggota
3.Memutuskan
sangsi bagi yang melanggar aturan
adat
6.4. Forum Anggota Wilayah
Dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk :
1. Pendaftaran ulang anggota ditingkat wilayah
2. Input aturan main jaringan untuk forum anggota
nasional
3. Pertanggungjawaban pengurus
4. Penyusunan program kerja 3 tahunan dan kebijakan
strategis
5. Pemilihan pengurus
6. Memutuskan
sangsi bagi yang melanggar aturan
adat
6.5. Forum Tahunan Wilayah
Dilaksanakan setiap tahun sekali untuk membahas :
1. Perkembangan kelembagaan
2. Perkembangan program dan kebijakan strategis
3. Pengukuhan anggota baru.
4. Memutuskan sangsi bagi yang melanggar
aturan adat
Aturan 7
KOORDINATOR DAN SEKRETARIAT
7.1. Koordinator Nasional dan Wilayah
Koordinator nasional dan wilayah dipilih di forum anggota
untuk masa jabatan
3 (tiga) tahun dengan kriteria sebagai berikut :
1. Anggota
2. Mempunyai media komunikasi untuk akses informasi
3. Sanggup melaksanakan rencana program kerja
4. Bukan aktivis parpol
5. Mempunyai visi ke depan
6. Berpengalaman dalam gerakan kearifan tradisional
7. Waktu penuh untuk Koordinator Nasional
7.1.1. Hak Koordinator Nasional
1. Melaksanakan pertemuan-pertemuan untuk jaringan
2. Mengundang anggota
3. Membuat program kerja sama dengan pihak luar
4. Mengelola dana
5. Mendapatkan honor yang besarnya ditetapkan oleh Forum
Anggota
Nasional
6. Mengundang Koordinator wilayah untuk koordinasi
(Nasional)
7.Mengambil keputusan dalam hal pembelaan
kepentingan JKTI
8.Secara otomatis menjadi anggota individu
7.1.2.Kewajiban Koordinator Nasional
1.
Mengontrol program di masing-masing wilayah
2. Memberikan laporan perkembangan JKTI secara periodic
ke anggota
(Nasional setiap
6 bulan sekali dan wilayah setiap 3 bulan sekali)
3. Mengundang anggota untuk pertemuan
4. Membuat laporan pertanggung jawaban diakhir masa
jabatan
5. Memberikan pelayanan informasi
6. Memberikan dukungan penguatan kepada anggota dalam
gerakan JKTI
7.
Melakukan pencarian dana (Nasional)
7.2.1. HAK KOORDINASI WILAYAH
1. Melaksanakan pertemuan-pertemuan untuk jaringan
2. Mengundang anggota
3. Membuat program kerja sama dengan pihak luar
4. Mengelola dana
5. Mendapatkan honor yang besarnya ditetapkan oleh Forum
Anggota Nasional
6. Mengundang Koordinator wilayah untuk koordinasi
(Nasional)
7.Secara otomatis menjadi anggota individu
7.2.2. Kewajiban Koordinator WILAYAH
1.
Mengontrol program di masing-masing wilayah
2. Memberikan laporan perkembangan JKTI secara periodic
ke anggota
wilayah setiap 3
bulan sekali)
3. Mengundang anggota untuk pertemuan
4. Membuat laporan pertanggung jawaban diakhir masa
jabatan
5. Memberikan pelayanan informasi
6. Memberikan dukungan penguatan kepada anggota dalam
gerakan JKTI
7. Melakukan pencarian dana (daerah)
7.2. Sekretariat Nasional
Dipimpin oleh seorang Koordinator Nasional dan dibantu
oleh beberapa orang staf yang diangkat dan diberhentikan oleh Koordinator
Nasional untuk satu periode kepengurusan
Fungsi dan peran :
1. Memfasilitasi pengembangan dan penguatan program
wilayah
2. Memfasilitasi pengelolaan sumber daya wilayah
3. Memfasilitasi informasi untuk jaringan
4. Mengkoordinasikan program-program wilayah
5. Mengkoordinasikan sharing kapasitas antara wilayah dan
antar
anggota
6. Mengkonsultasikan program kerja sama secretariat
nasional dengan
pihak luar kepada secretariat wilayah dan anggota
7. Melakukan kampanye publik
8. Melakukan upaya dukungan politik kepada
koordinator wilayah dan
anggota
7.3. Sekretariat Wilayah
Dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah dan dipilih dan
ditentukan oleh
forum pertemuan wilayah.
Fungsi dan peran :
1. Memfasilitasi program anggota
2. Memfasilitasi pengelolaan sumber daya anggota
3. Memfasilitasi informasi bagi anggota
4. Melakukan koordinasi program wilayah
5. Melakukan pendataan program anggota
6. Mengkonsultasikan program kerja sama Sekretariat
Wilayah dengan pihak
luar kepada
anggota
7. Mengkonsultasikan peluang kerja sama Sekretariat
Wilayah dengan pihak
luar kepada
anggota
8. Melakukan kampanye publik di tingkat wilayah
9. Melakukan upaya dukungan politik kepada anggota
Aturan 8
PEMBAGIAN WILAYAH
Pembagian wilayah ditetapkan dalam Forum Anggota Nasional
Aturan 9
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Setiap pengambilan keputusan perlu dengan asas
musyawarah dan mufakat apabila tidak
sepakat dilakukan voting
2. Keputusan dalam
voting dianggap sah apabila disetujui suara terbanyak
3.
Apabila hasil voting berimbang maka dilakukan voting ulang dan jika hasil masih berimbang maka keputusan terakhir
diserahkan ke Koordinator Nasional
Aturan
10
ATURAN
TAMBAHAN
Aturan
adat ini bisa diubah dalam forum anggota nasional atau forum anggota luar biasa
yang dihadiri oleh minimal ½ + 1 dari jumlah anggota jaringan dan disetujui
oleh minimal 2/3 dari anggota yang hadir.
STATUS HUKUM
JKTI Berbadan Hukum Perkumpulan
Ditetapkan di Forum Tahunan Anggota (FTA) di
PPTAT-Toho-Kalimantan Barat
Pukul : 22.30 WIB
Tanggal 19 April 2000.
Disempurnakan dan ditetapkan di Forum Tahunan Anggota (FTA) di Ngata Vatutela Palu Sulawesi Tengah.
Tanggal 16
Mei 2001
Disempurnakan dan ditetapkan di Forum Anggota Nasional (FAN) di PPTAT-Toho
Pontianak Kalimantan Barat.
Tanggal 17 Juli 2005
Pukul : 23.05 WIB
Selasa, 18
Juli 2005
(08.10)
Beberapa pandangan yang mengiringi pemilihan Koordinator Nasional JKTI:
1.
Pembentukan pokja
2.
JKTI memiliki
‘cacat bawaan’, misalnya, komitmen 100%, keanggotaan berupa lembaga, tidak
memiliki badan hukum
3.
Komitmen yang telah dijalankan kornas selama 6 tahun
4.
Ada
usul membentuk posisi ‘penasehat senior’
5.
Dukungan anggota
yang kurang
6.
Dilema antara sosok Rasdi dan JKTI yang tidak bisa dipisahkan
7.
Jika Rasdi terpilih lagi, banyak teman-teman yang mempertimbangkan Rasdi
sebagai pribadi (keluarga), jika Rasdi tidak terpilih lagi, ada ketakutan bahwa
apa yang dicita-citakan selama 6 tahun tidak tercapai dan akhirnya Rasdi akan
tergerak untuk masuk lingkaran JKTI lagi.
Ali Hayat:
FAN memilih pengurus, bukan hanya kornas.
Pia:
Sudah tercantum
dalam aturan adat bahwa FAN memilih kornas dan kornas yang mengangkat
kelengkapan seknas.
Saran FAN untuk kornas:
Agar kornas terpilih membenahi struktur organisasi
sekretariat/pengurus guna meningkatkan kinerja JKTI dalam memperjuangkan
Kearifan Tradisional di Indonesia.
Rudi:
Setuju
dijadikan saran karena anggota yang hadir sangat sedikit.
Ali Hayat:
Mengapa tidak
diusulkan dalam program kerja
Redo:
Memang akan ada
pembahasan dalam program
Masuk ke pengajuan nama calon Kornas yang hadir saat FAN
No
|
Lembaga /
individu
|
Calon
|
1
|
YDT
|
Lorens
|
2
|
PRCF
|
Lorens
|
3
|
Riak Bumi
|
Rasdi
|
4
|
PPLH Seloliman
|
Udur
|
5
|
WWF
|
Rasdi
|
6
|
Titian
|
Rasdi
|
7
|
Evergreen
|
|
Nama balon yang
masuk dari anggota yang tidak hadir dalam FAN:
1
|
David YPBB
|
abstain
|
2
|
Budi Qbar
|
Rasdi
|
3
|
081553897842
|
Rasdi
|
4
|
Udur YCHI
|
Rasdi
|
5
|
Nuryoso YBL Masta
|
Rasdi
|
6
|
Iben JAMBATA
|
Udur
|
7
|
Waspo ELSPPAT
|
Lorens
|
8
|
Affan BIMA
|
Rasdi
|
9
|
Dalbo YASERU
|
Rasdi
|
10
|
Ijhal (individu)
|
Rasdi
|
11
|
Iksan (individu)
|
Rasdi
|
Ali Hayat:
Bagaimana
dengan status Rasdi di JKTI setelah tidak menjadi Kornas?
Irawan:
Perlu
ditanyakan lagi pada Rasdi, bagaimana statusnya di Evergreen, jika dia sudah
keluar dari Evergreen, berarti dia menjadi anggota individu.
Ali Hayat:
Di daftar
anggota, Rasdi tidak tercantum sebagai anggota individu. Jika dia menjadi
anggota individu maka dia harus mendaftarkan diri kembali.
Irawan:
Lebih baik
ditanyakan langsung pada yang bersangkutan
Melano:
Yang lebih penting adalah substansinya, bukan
masalah Rasdi atau evergreennya saja tetapi untuk mengantisipasi kejadian di
masa yang akan datang maka ini harus dituangkan dalam peraturan ( dimasukan
dalam aturan adat). Akan lebih baik jika ditambahkan saja di draft aturan adat
bahwa Kornas/Korwil diberi keanggotaan secara langsung.
Redo:
Karena Lorens dicalonkan untuk menjadi Kornas,
maka lebih baik ditanyakan kesediaan
Lorens.
Lorens:
- Internalisasi JKTI dengan
pribadi jangan diukur dari lamanya waktu
- Merasa tidak cukup kuat untuk
membangun proses kebijakan
- Ada kesepakatan dengan
lembaga lain untuk bergabung walaupun secara pribadi tetap mendukung JKTI
- Merasa belum siap karena
beberapa pertimbangan, termasuk
persoalan pribadi.
Redo:
Kepada
teman-teman yang mencalonkan Lorens diberikan kesempatan untuk memberikan
alasan.
Ali Hayat:
Lorens sebagai
salah satu pelaku sejarah JKTI yang
selama ini mengikuti perkembangan dirasa
cukup mampu menjadi Kornas.
PRCF mengusulkan
Lorenss karena:
-
Diakui mempunyai kemampuan untuk membangun
jaringan diharapkan dapat menjadi partner bagi Rasdi
-
Harus ada regenerasi
-
Agar gaung JKTI kalbar lebih dikenal
Pia:
YDT mengusulkan Lorens karena :
-
Memiliki kemampuan
-
Menguasai JKTI
-
Memiliki ikatan perkawanan yang sudah cukup
terbangun
-
Mempunyai pemahaman yang baik mengenai kearifan tradisional, dengan
demikian dirasa mampu memperjuangkan kearifan
tradisional
-
Lorens juga mendapat
tawaran bekerja untuk Dian Tama yang ada di Jakarta, maka keberadaan seorang Kornas harus di
Jakarta mendukung.
Melano:
Perjuangan JKTI adalah sebuah tantangan berat tapi harus dapat ditunjukkan bahwa kita mesti menang minimal
berimbas dalam melawan arus kehidupan
global. Dengan modal JKTI dapat dibangun
sistem yang mendukung perjuangan ini.
Ali Hayat:
Dengan adanya tawaran untuk Lorens bekerja di Jakarta, maka itu akan
memudahkan kerja Lorens di JKTI
(10.55)
Pembahasan issu strategis
Kilas balik
munculnya isu strategis.
Lorens:
Penyusunan isu
strategis JKTI waktu itu dengan cara tiap-tiap lembaga memunculkan kegiatan
lembaganya yang berkaitan dengan kearifan tradisional.
Melano:
Waktu
memunculkan isu-isu ini rasanya waktu itu terlalu dipaksakan dengan isu JKTI.
Harapannya JKTI mampu membantu anggota-anggotanya dalam menjalankan program.
Irawan:
Dari ke-6 isu
JKTI yang diusung, artinya ada permasalahan
yang mau dijawab dengan isu tersebut. Waktu mengukur layak/tidaknya lagi ke-6 isu strategis JKTI tsb. Maka perlu
dilakukan analisa SWOT pada bagian visi misi.
Melano:
Perlu
diperdalam lagi mengenai isu strategis. Mungkin perlu
ada perubahan karena yang jelas ada perbedaan cara pandang dahulu dan sekarang.
Lorens:
Ada pengaruh
internal dan eksternal. Eksternal erat kaitannya dengan globalisasi.
Novi:
Apakah isu
strategis bisa berubah?
Lorens:
Bisa,
tergantung dengan apa yang sedang terjadi sekarang.
Redo:
Telah dilakukan
perubahan pada visi misi JKTI. Berdasarkan hal itu apakah isu strategis ini
masih relevan dengan visi misi.
Irawan :
Mengusulkan
agar menggunakan analisa SWOT (karena keterbatasan waktu) dengan melihat
ancaman, kelemahan, kekuatan dan peluang.
Anas :
Tujuan itu
sendiri dapat dipilah-pilah menjadi jangka pendek, menengah dan panjang. Untuk visi dan misi perlu dirumuskan secara
teknis tidak mengawang-awang.
Melano :
FAN ini
merupakan rekomendasi bagi kepengurusan yang akan datang. Perlu dilakukan
analisa SWOT untuk isu strategis.
Anas :
Bisa saja
digunakan cara lain untuk mengukur apakah isu strategis tsb masih relevan atau
tidak. Perlu dibuat sebuah
logical frame work untuk itu.
No
|
Output/aktivitas
|
Indikator
|
Verifikasi
|
Asumsi
|
|
|
|
|
|
Selingan acara pemilihan bakal calon
Kornas JKTI:
Nama-nama balon kornas yang masuk via sms
Nomor
Handphone
|
Lembaga
|
Balon
|
081324174777
|
David
(YPBB)
|
Abstain
|
081535207812
|
Budi
Kurnia (Qbar)
|
Rasdi
|
081349368088
|
Udur
(YCHI)
|
Rasdi
|
08175287833
|
Arief
|
Lorens
|
081328174231
|
Nuryoso
(YBL)
|
Rasdi
|
081341013069
|
Iben
(Jambata)
|
Udur
|
081342641557
|
Ijal
(Perkumpulan Evergreen Indonesia)
|
Abstain
|
08129975218
|
Waspo
(Elsppat)
|
Lorenss
|
08123010156
|
Affan
(Bima Lestari)
|
Rasdi
|
08155551626
|
Dalbo
(Yaseru)
|
Rasdi
|
081524592456
|
Aristan
|
Rasdi
|
08161923021
|
Rini
|
Rasdi
|
Permintaan
kesedian menjadi calon kornas.
Rasdi :
Tidak ada kata
menolak untuk sebuah pencalonan seperti ini karena seharus tidak ada kata
mundur untuk sebuah perjuangan.
Melanjutkan pembahasan analisis SWOT sederhana untuk isu strategis
Kelemahan :
- kurang dukungan dari instansi terkait.
- dukungan pada masyarakat
local lemah.
- konsolidasi dan mekanisme
jaringa belum terbangun.
- pengorganisasisan lemah.
- sosialisasi tingkat grass
root lemah.
- komunikasi tidak berjalan.
- pengorganisasian di komunitas
masih lemah.
- belum nampak kekuatan secara
spesipik di tingkat basis.
- data base kearifan tradisional belum
cukup tersedia.
- Kurang dukungan dari anggota.
Kekuatan :
- bekerja dengan basis (punya
konstituen).
- anggota banyak dan tersebar di seluruh
Indonesia
(8 Korwil).
- setiap daerah mempunyai kearifan
tradisional.
- peran aktif kornas dan
korwil.
- 6 tahun terbukti (militant).
Peluang :
- akses dan pengakuan WIPO,
Ristek dan Dirjen Haki.
- kepercayaan dari LSM lain mulai
terlihat.
- SDA (bahan baku) masih
banyak.
- lembaga Internasional sudah
mulai mengenal JKTI.
- ada praktek kearifan
tradisional yang masih dilakukan masyarakat adat.
- Sistem ketahanan pangan di luar jawa
masih kuat.
- Sistem komunikasi masyarakat
lokal /adat masih ada dan mulai terbangun.
- Rekonsiliasi multi kultur mulai
terbangun.
- Forum antar etnis mulai terbangun.
- Majalah Kalimantan Review.
- Eko Wisata sekitar masyarakat
lokal.
Ancaman :
- Proses pilkada yang memecah komunitas.
- Ilegal logging, mempekerjakan
perempuan dan anak.
- Pengambilalihan hak lahan
tanpa ganti rugi.
- Proyek pemerintah (sawit).
- Regulasi yang tidak berpihak
pada kearifan tradisional
- Praktek perdagangan yang eksploitatif
- Bio Piracy (pencurian).
- Pembanganan (termasuk
pendidikan) yang melemahkan posisi kearifan tradisioanal.
- Melemahnya kearifan
tradisional di masyarakat lokal.
- Pembukaan kawasan di Kalimantan.
Fasilitator
mengelompokan pos yang sama maksudnya dalam ancaman dan kelemahan. Dari enam isu strategis yang dibahas
dipertajam ulang mana yang masih relevan dengan keadaan sekarang.
Dari yang
dihasilkan lima
isu strategis (sesuai issue strategis yang lalu) yaitu :
- Penggalangan gerakan JKTI
yang terstruktur dan massif.
- Konservasi keanekaragaman
hayati dan lingkungan.
- Pengelolaan konflik berbasis kearifan
tradisional.
- Penguatan institusi lokal.
- Pengembangan dan penguatan
ekonomi lokal.
- Pengembangan teknologi terseleksi.
No.2
menjadi program kerja di masing-masing wilayah.
Draft
isu strategis yang diusulkan:
- Penguatan dan pengembangan
HaKI tradisional dalam mempengaruhi kebijakan di level
nasional/internasional
- Kurangnya penggalangan
gerakan JKTI yang terstruktur dan massif dalam mengantisipasi kurangnya
dukungan regulasi dan para pihak terhadap kearifan tradisional
- Terbuka peluang untuk memperjuangkan
kearifan tradisional melalui pembahasan RUU Sumber Daya Genetik (SDG)
dengan modal kepercayaan yang telah diperoleh.
|
|
Disepakati dalam FAN ini isu strategis 2005 – 2008 yang disempurnakan adalah :
- Penggalangan
gerakan JKTI yang terstruktur dan massif.
- Advokasi kebijakan haki
tradisional
- Konservasi
keanekaragaman hayati dan lingkungan.
- Pengembangan
dan penguatan ekonomi lokal untuk menghilangkan ketergantungan system
ekonomi global.
|
|
(18.50)
Agenda-agenda
penting yang akan disampaikan kepada Kornas yaitu :
1.
Agar Kornas terpilih
membenahi struktur organisisasi sekretariat nasional/ pengurus guna
meningkatkan kinerja JKTI dalam memperjuangkan kearifan tradisional di
Indonesia.
2.
Posisi JKTI di dalam
jaringan di level nasional (misalnya: Kruha, Biocert, KOP WTO, WIPO, dll.)
3.
Forum Anggota Nasional
2008 di Magelang (Jateng) HOST : YBL
Masta.
4.
Rapat kerja harus
sudah dilakukan paling lama 3 bulan sesudah FAN (September)
5.
Draft aturan adat
difasilitasi oleh kornas diantara anggota
dan sudah diputuskan maksimal
pada FAN 2008.
6. Badan
hukum sudah selesai dalam waktu 12 bulan
terhitung dari sekarang.
Selesai Pukul: 19.10 WIB
Melano :
Bagaimana
proses selanjutnya setelah kornas baru sudah terpilih ?
Redo :
Pada saat
kornas baru sudah terpilih, presidium akan menyerahkan kepada panitia FAN yang
kemudian akan menyerahkan kornas terpilih, dilengkapi dengan berita acara yang
dihasilkan dalam FAN ini.
Bagaimana
mekanisme pemilihan apakah disiapkan waktu untuk kampanye?
Lorens :
Setiap calon
diberi kesempatan untuk berbicara dan memberi pandangannya.
Diberikan kesempatan pertama kepada Rasdi untuk
memberikan pandangan.
Rasdi :
Ada
kecenderungan dan image eksternal JKTI hanya Rasdi sendiri, semuanya perlu
refleksi ke dalam untuk melihat hal ini. Bagaimana semua anggota bisa berperan
lebih. Jika semua peran itu dijalankan dengan baik maka tidak ada lagi keberatan
untuk dicalonkan menjadi KoorNas. Semua peran mempuyai tanggungjawab yang berat
dan menjadi satu kesatuan. Jika peran itu dilaksanakan dengan baik maka
penggalangan gerakan JKTI yang terstruktur dan massif akan terwujud.
Lorens :
Dari proses
yang sudah dilakukan JKTI ada hal yang bolong, tapi ada juga loncatan yang besar. Tidak terlepas
dari kapasitas dan sifat kepemimpinan
Rasdi, saya yakin semangat desentralisasi cukup besar, namun tidak
dilakukan. Jadi saya harapkan gerakan struktur dan massif bisa dari bawah.
Semua hal yang sudah dilakukan Rasdi itu tidak mudah, tapi ini sudah
mulai. Telah membuat hubungan yang lebih
baik untuk menyuarakan jaringan itu ke WIPO, Dirjen, dll. Sikap kepemimpinan yang
ada di situ dan semangat desentralisasi sangat dominan dan wewenang yang
diberikan kepada korwil sangat besar. Proses ini sangat penting sebagai bahan
analisa teman-teman dalam memberikan
dukungan dalam pemilihan.
Bukan persoalan
Lorens atau Rasdi tapi ini sebagai persoalan gerakan. Sebagai sebuah jaringan
JKTI tidak berdiri sendiri.
(19.25)
Masuk ke sesi pemilihan
Nomor
|
Nama Kandidat
|
Perolehan Suara
|
Jumlah
|
1
|
Rasdi Wangsa
|
IIIII IIIII III
|
13
|
2
|
Lorens
|
IIIII
|
5
|
JUMLAH
|
|
|
18
|
Daftar pemilih
yang hadir di FAN:
- YDT
- PRCF-I
- YRB
- WWF
- Y. TITIAN
- Evergreen
- PPLH Seloliman
Daftar pemilih
yang tidak hadir di FAN (melalui sms dan
telepon):
NAMA
|
LEMBAGA
|
1.
David
|
YPBB
|
2.
Budi Kurnia
|
Qbar
|
3.
Iksan
|
Individu
|
4.
Udur
|
YCHI
|
5.
Nirwan Sahiri
|
Individu
|
6. Nuryoso
|
YBL
|
7.
Iben
|
JAMBATA
|
8.
Rini
|
Evergreen
|
9.
Waspo
|
ELLSPAT
|
10. Afan
|
Bima
|
11.
Dalbo
|
YASERU
|
12. Aristan
|
Individu
|
Dari hasil
pengungutan suara telah terpilih kornas JKTI yang baru pada hari senin tanggal
18 Juli 2005 pukul 19.45 Wib untuk periode 2005 – 2008.
Kornas terpilih : Rasdi Wangsa (13
suara).
LAMPIRAN
Daftar Peserta Forum Anggota Nasional
NO
|
LEMBAGA/
INDIVIDU
|
NAMA PERSON
|
NOMOR HAND PHONE
|
Bentuk Kehadiran
|
1
|
Yayasan Qibar
|
Budi Kurniawan
|
081535207812
|
Melalui SMS
|
2
|
Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH)
Seloliman
|
Novi
|
08175287833
|
Hadir secara fisik
|
3
|
Yayasan Semesta Biru
|
Ahmad Arif
|
08155551626
|
Melalui SMS
|
4
|
Bima Lestari Sejahtera
|
Affan Fakhrudin
|
081553897842
|
Melalui SMS dan Email
|
5
|
Yayasan Bina Lingkungan Pedesaan Masta
|
Nuryoso
|
081328174231
|
Melalui SMS dan Email
|
6
|
ELSPPAT
|
Waspo
|
08129975218
|
Melalui SMS
|
7
|
Yayasan Pengembangan Biosains dan
Bioteknologi (YPBB)
|
David
|
081324174777
|
Melalui SMS
|
8
|
Evergreen Indonesia-Jakarta
|
Rini Dharsono
|
08161923021
|
Melalui SMS
|
9
|
Yayasan Cakrawala Hijau
|
Rudy Redhani
|
081349368088
|
Melalui SMS dan Diskusi melalui Telphone
|
10
|
Yayasan Riak Bumi
|
Irawan
|
|
Hadir secara fisik
|
11
|
Yayasan Dian Tama
|
Neng
|
|
Hadir secara fisik
|
12
|
Yayasan Dian Tama
|
Chris
|
|
Hadir secara fisik
|
13
|
Yayasan Dian Tama
|
Lorens
|
08152215462
|
Hadir secara fisik
|
14
|
Yayasan Dian Tama
|
Melano
|
|
Hadir secara fisik
|
15
|
Individu
|
Rudi
|
|
Hadir secara fisik
|
16
|
PRCFI
|
Ali Hayat
|
081345377592
|
Hadir secara fisik
|
17
|
Yayasan Titian
|
Yuyun
|
|
Hadir secara fisik
|
18
|
Yayasan Titian
|
Redo
|
|
Hadir secara fisik
|
19
|
PRCFI
|
M. Ribai
|
|
Hadir secara fisik
|
20
|
PRCFI
|
Emiliana
|
|
Hadir secara fisik
|
21
|
Evergreen Indonesia
|
Muh. Rizal
|
081342641557
|
Melalui SMS
|
22
|
Yayasan Jambata
|
Iben
|
081341013069
|
Melalui SMS
|
23
|
Aristan
|
Aristan
|
085656493644
|
Melalui SMS
|
24
|
Sekretariat Nasional
|
Rasdi Wangsa
|
|
Hadir secara fisik
|
25
|
WWF Kalimantran Barat
|
Anas
|
|
Hadir secara fisik
|
26
|
Petani
|
Usman
|
|
Hadir secara fisik
|
27
|
Masyarakat Adat
|
Lehong
|
|
Hadir secara fisik
|
28
|
Masyarakat Adat
|
Atta
|
|
Hadir secara Fisik
|
29
|
PRCFI
|
M. Syamsuri
|
|
Hadir secara fisik
|
30
|
Sekretariat Wilayah Kalbar
|
Supia
Kusmina
|
|
Hadir secara fisik
|