Skip to main content

Forum Anggota Nasional 2008 Aturan Adat


Lampiran 3.  Aturan Adat JKTI 2008

ATURAN ADAT
JARINGAN KEARIFAN TRADISIONAL INDONESIA
(JKTI)
PENGANTAR
Kearifan Tradisional merupakan tata nilai, norma, aturan, pengetahuan dan ketrampilan yang tercermin dalam tatanan kehidupan sosial politik, social budaya, sosial ekonomi serta lingkungan yang telah hidup dan berkembang sejak lama di masyarakat lokal/adat dengan sifat-sifat yang dinamis, berkelanjutan dan dapat diterima oleh komunitasnya. Dengan perkembangan zaman dan kemajuan peradaban umat manusia yang saat ini memasuki milenium ketiga telah menyebabkan terjadinya proses penghancuran kearifan tradisional yang ditandai dengan perubahan tatanan sosial, berkurangnya nilai humanis, kemiskinan moral, sifat ketergantungan atau berkurangnya kemandirian masyarakat dan terdegrasikannya sumberdaya alam dan lingkungan pendukung kehidupan manusia.

Hal tersebut disebabkan, antara lain oleh karena tidak adanya penghargaan dan pengakuan terhadap nilai-nilai kearifan tradisional, adanya kecenderungan globalisasi dunia yang dapat menembus batas-batas negara sampai ke level komunitas suatu kampung. Hal ini didukung pula oleh peran pemerintah yang melahirkan hukum dan kebijakan sentralistik, demokratis serta lemahnya penghargaan terhadap nilai-nilai hak azasi manusia dan tidak memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Eksistensi kearifan tradisional belum mendapat tempat yang setara dalam paradigma pembangunan yang dikembangkan sehingga dalam berbagai implementasi hukum dan kebijakan tersebut, seringkali masyarakat lokal/adat terpinggirkan dan bahkan mendapat perlakuan yang semena-mena. Dan berbagai pihak lainpun dalam melakukan kiprahnya di masyarakat lokal dengan pendekatan yang tidak partisipatif seringkali memandang rendah kearifan tradisional tersebut. Berangkat dari prespektif tersebut diatas maka Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia yang dicetuskan tanggal 9 Pebruari 1999 berupaya menggalang gerakan  untuk membela  perwujudan tatanan masyarakat mandiri yang dilandasi oleh semangat kearifan tradisional. Dan mencoba membuka ruang yang seluas-luasnya dengan berbagai pihak untuk dapat bersinergi melalui gerakan yang mengarah pada suatu proses yang dapat menjembatani pemahaman akan
pentingnya kearifan tradisional tersebut dalam membangun suatu masyarakat yang demokratis, berkeadilan, menghargai hak-hak azasi manusia dan menyadari eksistensi lingkungan sebagai penyangga kehidupan.

Aturan 1
VISI
Terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan, humanis dan mandiri dilandasi oleh kemajemukan akar budaya


Aturan 2
MISI
  1. Melestarikan dan menguatkan kearifan tradisional untuk menjadi dasar bagi kehidupan bermasyarakat. 
  2. Membela  dan memperjuangkan  kearifan tradisional




Aturan 3
NILAI DAN PRINSIP

Jaringan kearifan tradisional Indonesia merupakan jaringan kerja sama yang memiliki sifat: solidaritas, kesetaraan, demokrasi, humanis dan keberpihakan pada kearifan tradisional

Aturan 4
STRUKTUR ORGANISASI JARINGAN


Struktur yang disepakati:







Aturan 5
KEANGGOTAAN

Sifat Keanggotaan jaringan adalah terbuka, dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Organisasi yang memiliki program dan atau kegiatan yang mendukung kearifan tradisional
  2. Individu yang peduli terhadap kearifan tradisional
  3. Menyatakan diri sebagai anggota yang akan diproses sesuai aturan adat

5.1. Jenis Anggota
a)       Anggota biasa adalah organisasi dan individu yang telah memenuhi syarat pada aturan 5 (lima)
b)       Anggota kehormatan adalah organisasi dan individu yang telah berjasa kepada organisasi JKTI dan atau gerakan advokasi kearifan tradisional
c)       Penetapan anggota kehormatan dilaksanakan dalam forum anggota nasional yang diusulkan oleh sekretariat nasional dan atau sekretariat wilayah
5.2. Anggota

Hak Anggota
1.       Mengeluarkan pendapat di wilayah dan nasional
2.       Memilih pengurus wilayah dan nasional
3.       Dipilih menjadi pengurus di wilayah dan nasional
4.       Mendapat pelayanan informasi dari Sekretariat Nasional, Sekretariat Wilayah dan Anggota Jaringan
5.       Mendapat laporan secara periodik atas perkembangan jaringan kearifan tradisional
6.       Hadir dalam setiap pertemuan di tingkat wilayah dan nasional
7.       Memperoleh dukungan penguatan dalam gerakan kearifan tradisional
8.       Mewakili atas nama JKTI untuk terlibat dalam forum nasional maupun internasional

Kewajiban Anggota :

1.        Memperkenalkan gerakan kearifan tradisional ke masyarakat
2.        Memberikan informasi kepada Sekretariat Nasional, Sekretariat Wilayah dan Anggota Jaringan
3.        Hadir dalam pertemuan di tingkat nasional, wilayah dan memberikan alasan secara tertulis apabila berhalangan hadir
4.        Mendukung program jaringan kearifan tradisional Indonesia di wilayah dan nasional
5.        Iuran kepada Sekretariat Wilayah; Rp. 50.000/tahun untuk anggota individu dan Rp. 100.000/tahun untuk anggota organisasi serta iuran sukarela untuk anggota kehormatan
6.        Untuk anggota organisasi menunjuk minimal 2 orang kontak person untuk menjadi representasi JKTI

Fungsi dan Peran Anggota :
1.        Menjadi agen dan garda depan gerakan advokasi kearifan tradisional
2.        Menjaga, melindungi dan melestarikan kearifan tradisional

5.3 Calon Anggota
5.3.1. Syarat Diterima Menjadi Anggota
a)       Setuju dengan gerakan advokasi kearifan tradisional
b)       Memahami dan menyetujui aturan adat
c)       Terlibat pada program atau kegiatan JKTI selama 1 tahun
d)       Direkomendasikan oleh 2 (dua) anggota

5.3.2. Penetapan Anggota Baru
a)       Calon anggota yang telah memenuhi syarat dikukuhkan pada forum wilayah dan atau forum nasional
b)       Calon anggota yang telah dikukuhkan oleh forum wilayah dilaporkan kepada sekretariat nasional

5.4. Hilangnya  Status  Keanggotan
Hilangnya status keanggotaan ditetapkan pada forum tahunan wilayah dengan kriteria :
1.       Bila anggota individu meninggal
2.       Bila organisasi dinyatakan bubar
3.       Bila mengundurkan diri
4.       Bila dinyatakan hilang status keanggotaannya oleh forum nasional dan atau wilayah

Aturan 6
FORUM ANGGOTA
Forum anggota adalah :
1.       Wadah tertinggi
2.       Perangkat kontrol
3.       Representase anggota
4.       Penentu kebijakan umum
6.1. Forum Anggota Nasional
Dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali untuk :
1.       Pendaftaran ulang anggota ditingkat nasional
2.       Pembahasan aturan adat jaringan kearifan tradisional Indonesia
3.       Pertanggungjawaban pengurus
4.       Penyusunan Program Kerja 3 tahunan dan kebijakan strategis
5.       Pemilihan Pengurus
6.       Memutuskan sanksi bagi yang melanggar aturan adat

6.2. Forum Tahunan Nasional
Dilaksanakan setiap tahun untuk membahas :
1.       Perkembangan kelembagaan
2.       Perkembangan program dan kebijakan strategis

6.3. Forum Anggota Luar Biasa
1.       Dilakukan jika ada hal yang mendesak
2.       Atas permintaan minimal ½ + 1 anggota
3.       Memutuskan  sanksi  bagi yang melanggar aturan adat
4.       Forum memenuhi quorum bila dihadiri 2/3 anggota

6.4. Forum Anggota Wilayah
Dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk :
1.       Pendaftaran ulang anggota ditingkat wilayah
2.       Input aturan main jaringan untuk forum anggota nasional
3.       Pertanggungjawaban pengurus
4.       Penyusunan program kerja 3 tahunan dan kebijakan strategis
5.       Pemilihan pengurus
6.       Memutuskan  sangsi bagi yang  melanggar aturan adat

6.5. Forum Tahunan Wilayah
Dilaksanakan setiap tahun sekali untuk membahas :
1.       Perkembangan kelembagaan
2.       Perkembangan program dan kebijakan strategis
3.       Pengukuhan anggota baru.
4.       Memutuskan sangsi bagi yang melanggar aturan adat
Aturan 7
SEKRETARIAT DAN KOORDINATOR
7.1. Sekretariat Nasional
7.1.1. Sekretariat Nasional terdiri atas seorang koordinator Nasional dan seorang Sekretaris Jenderal
7.1.2. Sekretariat Nasional dipimpin oleh Koordinator Nasional bekerjasama dengan Sekretaris Jenderal yang mengelola tata laksana operasional
7.1.3. Fungsi dan peran Sekretariat Nasional adalah sebagai berikut :
a.        Memfasilitasi pengembangan dan penguatan program wilayah
b.       Memfasilitasi pengelolaan sumber daya wilayah
c.        Memfasilitasi informasi untuk jaringan
d.       Mengkoordinasikan program-program wilayah
e.       Mengkoordinasikan sharing kapasitas antara wilayah dan antar anggota
f.         Mengkonsultasikan program kerja sama secretariat nasional dengan
g.        pihak luar kepada secretariat wilayah dan anggota
h.       Melakukan kampanye publik
i.         Melakukan upaya dukungan politik kepada koordinator wilayah dan Anggota
7.2. Fungsionaris Sekretariat Nasional
Fungsionaris Sekretariat Nasional dipilih di forum anggota nasional untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dengan kriteria sebagai berikut :
1.       Anggota
2.       Mempunyai media komunikasi untuk akses informasi
3.       Sanggup melaksanakan rencana program kerja
4.       Bukan aktivis parpol
5.       Mempunyai visi ke depan
6.       Berpengalaman dalam gerakan kearifan tradisional
7.       Purna waktu
8.       Berkomitmen menjalankan mandat anggota

7.2.1. Tugas dan Tanggung Jawab Sekretariat Nasional
a)       Melaksanakan pertemuan-pertemuan untuk jaringan
b)       Membuat program kerja sama dengan pihak luar
c)       Mengelola sumber daya JKTI
d)       Mendapatkan honor yang besarnya ditetapkan oleh Forum Anggota Nasional
e)       Melakukan koordinasi dengan seluruh komponen JKTI
f)        Mengambil keputusan dalam hal pembelaan kepentingan JKTI
g)       Pengambilan kebijakan strategis yang bersifat mendesak hanya dilakukan oleh Koordinator Nasional

7.3. Sekretariat Wilayah

7.3.1. Sekretariat Wilayah terdiri atas seorang Koordinator Wilayah dan bila diperlukan dapat mengangkat seorang Sekretaris Wilayah
7.3.2. Sekretariat Wilayah dipimpin oleh Koordinator Wilayah dan dapat dibantu oleh Sekretaris Wilayah yang mengelola tata laksana operasional
7.3.3. Fungsi dan peran Sekretariat Wilayah adalah sebagai berikut :
a)       Memfasilitasi program anggota
b)       Memfasilitasi pengelolaan sumber daya anggota
c)       Memfasilitasi informasi bagi anggota
d)       Melakukan koordinasi program wilayah
e)       Melakukan pendataan program anggota
f)        Mengkonsultasikan program kerja sama Sekretariat Wilayah dengan pihak luar kepada anggota
g)       Mengkonsultasikan peluang kerja sama Sekretariat Wilayah dengan pihak luar kepada anggota
h)       Melakukan kampanye publik di tingkat wilayah
i)         Melakukan upaya dukungan politik kepada anggota
j)         Wilayah mendukung finansial sekretariat nasional sebesar 10% dari iuran anggota dan 10% dari manajemen fee program


7.4. Tugas dan Tanggung Jawab Sekretariat Wilayah
a)       Melaksanakan pertemuan-pertemuan untuk jaringan
b)       Membuat program kerja sama dengan pihak luar
c)       Mengelola sumber daya JKTI
d)       Mendapatkan honor yang besarnya ditetapkan oleh Forum Anggota Wilayah
e)       Melakukan koordinasi dengan Sekretariat Nasional dan seluruh komponen JKTI
f)        Mengambil keputusan dalam hal pembelaan kepentingan JKTI
g)       Menyusun mekanisme protokol komunikasi antar anggota untuk sharing data dan informasi

Aturan 8
PEMBAGIAN WILAYAH
Pembagian wilayah ditetapkan dalam Forum Anggota Nasional
Aturan 9
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.        Setiap pengambilan keputusan perlu dengan asas musyawarah dan mufakat apabila tidak sepakat dilakukan voting
2.        Keputusan dalam voting dianggap sah apabila disetujui suara terbanyak
3.        Apabila hasil voting berimbang maka dilakukan voting ulang dan jika hasil masih berimbang maka keputusan terakhir diserahkan ke Koordinator Nasional


Aturan 10
ATURAN TAMBAHAN
Aturan adat ini bisa diubah dalam forum anggota nasional atau forum anggota luar biasa yang dihadiri oleh minimal ½ + 1 dari jumlah anggota jaringan dan disetujui oleh minimal 2/3 dari anggota yang hadir.

STATUS HUKUM

JKTI Berbadan Hukum Perkumpulan


Ditetapkan di Forum Anggota Nasional (FAN) di PPTAT-Toho-Kalimantan Barat
Pukul : 22.30 WIB
Tanggal 19 April 2000.

Disempurnakan dan ditetapkan di Forum  Tahunan Anggota   (FTA) di Ngata Vatutela  Palu, Sulawesi Tengah.
Tanggal 16  Mei  2001

Disempurnakan dan ditetapkan di Forum  Anggota Nasional  (FAN) di PPTAT-Toho
Pontianak Kalimantan Barat.
Tanggal 17 Juli  2005
Pukul : 23.05 WIB

Disempurnakan dan ditetapkan di Forum  Anggota Nasional  (FAN) di Wisma Nusa Bangsa-Bogor
Tanggal 10 Agustus 2008
Pukul : 15.30 WIB


Comments

Popular posts from this blog

Melacak Produk Organik Lokal di Kota Tarakan Kalimantan Utara

Mendukung Ekowista Komunitas di Indonesia

  Catatan Pertemuan JKTI Minggu, 06 Oktober 2024 18.30  - 20.00 WIB   Zoom : ·        https://us04web.zoom.us/j/72471666257?pwd=wzBZrKMjFXbaLE7waBA94d6Q37nkEs.1 ·        https://meet.google.com/vgi-qxbe-jfq   Peserta : 1.       Anton Waspo – Bogor 2.       Eddi Mangopo – Samarinda 3.       Rudi Redhani – Banjarbaru 4.       Ikhsan Mentong – Merauke 5.       Rasdi Wangsa – Samarinda   Point-Point Pertemuan :   Ø   JKTI akan mengembangkan Program Penguatan Kampung Ekowisata di berbagai lokasi di Indonesia Ø   Salah satu Strategi Program yang akan dilakukan adalah membentuk ‘Vocal Point’/ Penghubung di Kota Provinsi/Kabupaten Ø   Untuk sementara disepakati : Vocal Point untuk Kalimantan Timur : Edi Mangopo, Kalimantan Selatan : ...

FORUM ANGGOTA NASIONAL JKTI, BALIKPAPAN-KALTIM, 9 FEBRUARI 2025

Prosiding Forum Anggota Nasional Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (JKTI) Balikpapan, Minggu, 9 Februari 2025     Artwork CoWokring Space Jl. Jenderal Sudirman No.43 RT.07,  Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota,  Kota Balikpapan,  Kalimantan Timur  76113 NARASI SINGKAT Minggu, 9 Feb 2025, bertempat di ruang meeting ArtWork Co Working Space Jl. Jenderal Sudirman No.43 RT.07, Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.  Pukul 09.00 WITA peserta offline sudah mulai berdatangan dimulai dengan Sarmiah dari Perkumpulan Padi. Menyusul kawan Rudi Redhany, Faisal Kairupan, Aida, Eka, dan Bu Rita dari ASITA Balikpapan serta Edi Mangopo dari Samarinda.  Pada sekitar pukul 10.00 WITA kegiatan FAN 2025 dimulai dengan dipandu oleh Faisal Kairupan sebagai pimpinan sidang sekaligus moderator forum ini.  Prosesnya dilakukan secara hybrid ; Offline dan Online. Dimulai dari Laporan Perkembangan JKTI (Rasdi Wangsa) dan selanjut...