Lampiran 3. Aturan
Adat JKTI 2008
ATURAN ADAT
JARINGAN KEARIFAN TRADISIONAL INDONESIA
(JKTI)
PENGANTAR
Kearifan Tradisional
merupakan tata nilai, norma, aturan, pengetahuan dan ketrampilan yang tercermin
dalam tatanan kehidupan sosial politik, social budaya, sosial ekonomi serta
lingkungan yang telah hidup dan berkembang sejak lama di masyarakat lokal/adat
dengan sifat-sifat yang dinamis, berkelanjutan dan dapat diterima oleh
komunitasnya. Dengan perkembangan zaman dan kemajuan peradaban umat manusia
yang saat ini memasuki milenium ketiga telah menyebabkan terjadinya proses
penghancuran kearifan tradisional yang ditandai dengan perubahan tatanan
sosial, berkurangnya nilai humanis, kemiskinan moral, sifat ketergantungan atau
berkurangnya kemandirian masyarakat dan terdegrasikannya sumberdaya alam dan
lingkungan pendukung kehidupan manusia.
Hal tersebut disebabkan,
antara lain oleh karena tidak adanya penghargaan dan pengakuan terhadap nilai-nilai
kearifan tradisional, adanya kecenderungan globalisasi dunia yang dapat
menembus batas-batas negara sampai ke level komunitas suatu kampung. Hal ini
didukung pula oleh peran pemerintah yang melahirkan hukum dan kebijakan
sentralistik, demokratis serta lemahnya penghargaan terhadap nilai-nilai hak
azasi manusia dan tidak memberikan rasa keadilan di masyarakat.
Eksistensi kearifan
tradisional belum mendapat tempat yang setara dalam paradigma pembangunan yang
dikembangkan sehingga dalam berbagai implementasi hukum dan kebijakan tersebut,
seringkali masyarakat lokal/adat terpinggirkan dan bahkan mendapat perlakuan
yang semena-mena. Dan berbagai pihak lainpun dalam melakukan kiprahnya di
masyarakat lokal dengan pendekatan yang tidak partisipatif seringkali memandang
rendah kearifan tradisional tersebut. Berangkat dari prespektif tersebut diatas
maka Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia yang dicetuskan tanggal 9 Pebruari
1999 berupaya menggalang gerakan untuk
membela perwujudan tatanan
masyarakat mandiri yang dilandasi oleh semangat kearifan tradisional. Dan
mencoba membuka ruang yang seluas-luasnya dengan berbagai pihak untuk dapat
bersinergi melalui gerakan yang mengarah pada suatu proses yang dapat
menjembatani pemahaman akan
pentingnya kearifan tradisional
tersebut dalam membangun suatu masyarakat yang demokratis, berkeadilan,
menghargai hak-hak azasi manusia dan menyadari eksistensi lingkungan sebagai
penyangga kehidupan.
Aturan 1
VISI
Terwujudnya tatanan
masyarakat yang berkeadilan, humanis dan mandiri
dilandasi oleh kemajemukan akar budaya
Aturan 2
MISI
- Melestarikan dan
menguatkan kearifan tradisional untuk menjadi dasar bagi kehidupan
bermasyarakat.
- Membela
dan memperjuangkan kearifan
tradisional
Aturan 3
NILAI DAN
PRINSIP
Jaringan kearifan
tradisional Indonesia merupakan jaringan kerja sama yang memiliki sifat:
solidaritas, kesetaraan, demokrasi, humanis dan keberpihakan pada kearifan
tradisional
Aturan 4
STRUKTUR ORGANISASI JARINGAN
Struktur yang disepakati:
Aturan
5
KEANGGOTAAN
Sifat Keanggotaan jaringan
adalah terbuka, dengan kriteria sebagai berikut :
- Organisasi yang memiliki program dan atau kegiatan yang
mendukung kearifan tradisional
- Individu yang peduli
terhadap kearifan tradisional
- Menyatakan diri sebagai
anggota yang akan diproses sesuai aturan adat
5.1. Jenis Anggota
a)
Anggota biasa adalah
organisasi dan individu yang telah memenuhi syarat pada aturan 5 (lima)
b)
Anggota kehormatan adalah organisasi dan individu yang telah berjasa kepada
organisasi JKTI dan atau gerakan advokasi kearifan tradisional
c)
Penetapan anggota kehormatan dilaksanakan dalam forum anggota nasional yang
diusulkan oleh sekretariat nasional dan atau sekretariat wilayah
5.2. Anggota
Hak Anggota
1. Mengeluarkan pendapat di wilayah dan nasional
2. Memilih pengurus wilayah dan nasional
3. Dipilih menjadi pengurus di wilayah dan nasional
4. Mendapat pelayanan informasi dari Sekretariat
Nasional, Sekretariat Wilayah dan Anggota Jaringan
5. Mendapat laporan secara periodik atas
perkembangan jaringan kearifan tradisional
6. Hadir dalam setiap pertemuan di tingkat wilayah
dan nasional
7. Memperoleh dukungan penguatan dalam gerakan
kearifan tradisional
8. Mewakili atas nama JKTI untuk terlibat dalam
forum nasional maupun internasional
Kewajiban Anggota :
1.
Memperkenalkan gerakan kearifan tradisional ke masyarakat
2.
Memberikan informasi kepada Sekretariat Nasional, Sekretariat Wilayah dan
Anggota Jaringan
3.
Hadir dalam pertemuan di tingkat nasional, wilayah dan memberikan alasan
secara tertulis apabila berhalangan hadir
4.
Mendukung program jaringan kearifan tradisional Indonesia di wilayah dan
nasional
5.
Iuran kepada Sekretariat Wilayah; Rp. 50.000/tahun untuk anggota individu
dan Rp. 100.000/tahun untuk anggota organisasi serta iuran sukarela untuk
anggota kehormatan
6.
Untuk anggota organisasi menunjuk minimal 2 orang kontak person untuk
menjadi representasi JKTI
Fungsi dan Peran Anggota :
1.
Menjadi agen dan garda depan gerakan advokasi kearifan tradisional
2.
Menjaga, melindungi dan melestarikan kearifan tradisional
5.3 Calon Anggota
5.3.1. Syarat Diterima Menjadi Anggota
a)
Setuju dengan gerakan advokasi
kearifan tradisional
b)
Memahami dan menyetujui aturan
adat
c)
Terlibat pada program atau
kegiatan JKTI selama 1 tahun
d)
Direkomendasikan oleh 2 (dua)
anggota
5.3.2. Penetapan Anggota
Baru
a) Calon anggota yang telah memenuhi syarat
dikukuhkan pada forum wilayah dan atau forum nasional
b) Calon anggota yang telah dikukuhkan oleh forum
wilayah dilaporkan kepada sekretariat nasional
5.4. Hilangnya Status
Keanggotan
Hilangnya status keanggotaan ditetapkan pada
forum tahunan wilayah dengan kriteria :
1. Bila anggota individu meninggal
2. Bila organisasi dinyatakan bubar
3. Bila mengundurkan diri
4. Bila dinyatakan hilang status keanggotaannya oleh
forum nasional dan atau wilayah
Aturan 6
FORUM ANGGOTA
Forum anggota adalah :
1. Wadah tertinggi
2. Perangkat kontrol
3. Representase anggota
4. Penentu kebijakan umum
6.1. Forum Anggota Nasional
Dilaksanakan 3 (tiga) tahun
sekali untuk :
1. Pendaftaran ulang anggota ditingkat nasional
2. Pembahasan aturan adat jaringan kearifan
tradisional Indonesia
3. Pertanggungjawaban pengurus
4. Penyusunan Program Kerja 3 tahunan dan kebijakan
strategis
5. Pemilihan Pengurus
6. Memutuskan sanksi bagi yang melanggar aturan adat
6.2. Forum Tahunan Nasional
Dilaksanakan setiap tahun
untuk membahas :
1. Perkembangan kelembagaan
2. Perkembangan program dan kebijakan strategis
6.3. Forum Anggota Luar Biasa
1. Dilakukan jika ada hal yang mendesak
2. Atas permintaan minimal ½ + 1 anggota
3. Memutuskan
sanksi bagi yang melanggar aturan
adat
4. Forum memenuhi quorum bila dihadiri 2/3 anggota
6.4. Forum Anggota Wilayah
Dilaksanakan setiap 3 (tiga)
tahun sekali untuk :
1. Pendaftaran ulang anggota ditingkat wilayah
2. Input aturan main jaringan untuk forum anggota
nasional
3. Pertanggungjawaban pengurus
4. Penyusunan program kerja 3 tahunan dan kebijakan
strategis
5. Pemilihan pengurus
6. Memutuskan
sangsi bagi yang melanggar aturan
adat
6.5. Forum Tahunan Wilayah
Dilaksanakan setiap tahun
sekali untuk membahas :
1. Perkembangan kelembagaan
2. Perkembangan program dan kebijakan strategis
3. Pengukuhan anggota baru.
4. Memutuskan sangsi bagi yang melanggar aturan adat
Aturan 7
SEKRETARIAT DAN KOORDINATOR
7.1. Sekretariat Nasional
7.1.1. Sekretariat Nasional
terdiri atas seorang koordinator Nasional dan seorang Sekretaris Jenderal
7.1.2. Sekretariat Nasional
dipimpin oleh Koordinator Nasional bekerjasama dengan Sekretaris Jenderal yang
mengelola tata laksana operasional
7.1.3. Fungsi dan peran
Sekretariat Nasional adalah sebagai berikut :
a.
Memfasilitasi pengembangan dan penguatan program wilayah
b. Memfasilitasi pengelolaan sumber daya wilayah
c.
Memfasilitasi informasi untuk jaringan
d. Mengkoordinasikan program-program wilayah
e. Mengkoordinasikan sharing kapasitas antara
wilayah dan antar anggota
f.
Mengkonsultasikan program kerja sama secretariat nasional dengan
g.
pihak luar kepada secretariat wilayah dan anggota
h. Melakukan kampanye publik
i.
Melakukan upaya dukungan politik kepada koordinator wilayah dan Anggota
7.2. Fungsionaris Sekretariat Nasional
Fungsionaris Sekretariat
Nasional dipilih di forum anggota nasional untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
dengan kriteria sebagai berikut :
1. Anggota
2. Mempunyai media komunikasi untuk akses informasi
3. Sanggup melaksanakan rencana program kerja
4. Bukan aktivis parpol
5. Mempunyai visi ke depan
6. Berpengalaman dalam gerakan kearifan tradisional
7. Purna waktu
8. Berkomitmen menjalankan mandat anggota
7.2.1. Tugas dan Tanggung Jawab Sekretariat Nasional
a) Melaksanakan pertemuan-pertemuan untuk jaringan
b) Membuat program kerja sama dengan pihak luar
c) Mengelola sumber daya JKTI
d) Mendapatkan honor yang besarnya ditetapkan oleh
Forum Anggota Nasional
e) Melakukan koordinasi dengan seluruh komponen JKTI
f)
Mengambil keputusan dalam hal pembelaan kepentingan JKTI
g) Pengambilan kebijakan strategis yang bersifat
mendesak hanya dilakukan oleh Koordinator Nasional
7.3. Sekretariat Wilayah
7.3.1. Sekretariat Wilayah
terdiri atas seorang Koordinator Wilayah dan bila diperlukan dapat mengangkat
seorang Sekretaris Wilayah
7.3.2. Sekretariat Wilayah
dipimpin oleh Koordinator Wilayah dan dapat dibantu oleh Sekretaris Wilayah
yang mengelola tata laksana operasional
7.3.3. Fungsi dan peran
Sekretariat Wilayah adalah sebagai berikut :
a) Memfasilitasi program anggota
b) Memfasilitasi pengelolaan sumber daya anggota
c) Memfasilitasi informasi bagi anggota
d) Melakukan koordinasi program wilayah
e) Melakukan pendataan program anggota
f)
Mengkonsultasikan program kerja sama Sekretariat Wilayah dengan pihak luar
kepada anggota
g) Mengkonsultasikan peluang kerja sama Sekretariat
Wilayah dengan pihak luar kepada anggota
h) Melakukan kampanye publik di tingkat wilayah
i)
Melakukan upaya dukungan politik kepada anggota
j)
Wilayah mendukung finansial sekretariat nasional sebesar 10% dari iuran
anggota dan 10% dari manajemen fee program
7.4. Tugas dan Tanggung Jawab Sekretariat Wilayah
a) Melaksanakan pertemuan-pertemuan untuk jaringan
b) Membuat program kerja sama dengan pihak luar
c) Mengelola sumber daya JKTI
d) Mendapatkan honor yang besarnya ditetapkan oleh
Forum Anggota Wilayah
e) Melakukan koordinasi dengan Sekretariat Nasional
dan seluruh komponen JKTI
f)
Mengambil keputusan dalam hal pembelaan kepentingan JKTI
g) Menyusun mekanisme protokol komunikasi antar
anggota untuk sharing data dan informasi
Aturan 8
PEMBAGIAN WILAYAH
Pembagian wilayah ditetapkan
dalam Forum Anggota Nasional
Aturan 9
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Setiap pengambilan keputusan perlu dengan asas musyawarah dan mufakat
apabila tidak sepakat dilakukan voting
2.
Keputusan dalam voting dianggap sah apabila disetujui suara terbanyak
3.
Apabila hasil voting berimbang maka dilakukan voting ulang dan jika hasil
masih berimbang maka keputusan terakhir diserahkan ke Koordinator Nasional
Aturan 10
ATURAN TAMBAHAN
Aturan adat ini bisa diubah
dalam forum anggota nasional atau forum anggota luar biasa yang dihadiri oleh
minimal ½ + 1 dari jumlah anggota jaringan dan disetujui oleh minimal 2/3 dari anggota
yang hadir.
STATUS HUKUM
JKTI Berbadan Hukum
Perkumpulan
Ditetapkan di Forum Anggota
Nasional (FAN) di PPTAT-Toho-Kalimantan Barat
Pukul : 22.30 WIB
Tanggal 19 April 2000.
Disempurnakan dan ditetapkan
di Forum Tahunan Anggota (FTA) di Ngata Vatutela Palu, Sulawesi Tengah.
Tanggal 16 Mei
2001
Disempurnakan dan ditetapkan
di Forum Anggota Nasional (FAN) di PPTAT-Toho
Pontianak Kalimantan Barat.
Tanggal 17 Juli 2005
Pukul : 23.05 WIB
Disempurnakan dan ditetapkan
di Forum Anggota Nasional (FAN) di Wisma Nusa Bangsa-Bogor
Tanggal 10 Agustus 2008
Pukul : 15.30 WIB
Comments
Post a Comment