Skip to main content

Forum Anggota Nasional 2008 Hari Ketiga


CATATAN PROSES HARI KETIGA
                                                
Hari/tanggal               : Minggu, 10 Agustus 2008
Waktu                          : Pkl. 08.45 -  22.00 wib
Agenda                        : 1. Pembahasan isu strategis JKTI 2008-2011
                                      2. Pembahasan aturan adat JKTI
                                      3. Pemilihan Kornas dan Sekjend JKTI 2008-2011
                                      4. Anggota di Wilayah, Posisi JKTI di AOI

Pemangku Sidang       : Aziz dan Novi (secara bergantian)
Peserta                        :
Affan (Bima Lestari Sejahtera, Mojokerto), Aminuddin (individu/Korwil Jatim Bali, tinggal di Malang), Sabaruddin (KSPLH), Nuzul Azmi (Patasarlinkara, Malang), Lalu Pharmanegara (Majelis Krame Adat Sasak-Mataram), Supia Kusmina (Yayasan Dian Tama-Pontianak), Anton Waspo (Elsppat/JKTI Jabar DKI), Dwie (Elsppat/Panitia), Anas (WWF Indonesia, Putusibau, Kalbar), Koko (YCHI-Kalsel) .
Notulen                       : Daniel (Elsppat)

Catatan Proses :

Aziz:
Ada 3 agenda tersisa:
  1. Isu strategis
  2. Aturan Adat
  3. Pemilihan Pengurus Seknas/mandataris
Ada 2 pilihan metode:
  1. Dibahas bersama sama
  2. Dibagi berdasar kelompok kecil
Bagaimana teman-teman?

Rasdi:
Pemilihan mandataris kan sangat tergantung aturan adat yang kita sepakati. Struktur organisasi JKTI  ke depan diatur di aturan adat.  Apakah kita masih akan pakai struktur organisasi yang lama (seknas, sekwil) ?  Atau kita hanya memilih pengurus tingkat nasional. Usul saya, kita bahas aturan adat dulu baru isu strategis. 

Aziz:
Jadi ada 2 fase.  Pertama, isu strategis dan aturan adat bisa digabung.  Kedua pemilihan pengurus.  Selain itu, masih ada agenda yang ketinggalan: verifikasi keanggotaan JKTI

Affan
Sebelum verifikasi keanggotaan, kita harus melihat aturan adat dulu. 

Rasdi:
Menurut aturan, FAN adalah forum registrasi ulang. Bukan forum penerimaan anggota.  Tapi karena kemarin ada usul waspo untuk meninjau kembali keanggotaan lembaga-lembaga dalam FAN sekarang.  Perlu klarifikasi anggota yang sudah tidak aktif. Kalau usulan itu diterima, aturan adat harus dirubah.  Perubahan aturan adatnya seperti apa?

Aziz:
Untuk keanggotaan dan pemilihan mandataris JKTI sangat tergantung aturan adat.  Untuk 2 agenda, kita akan bagi 2 kelompok atau dibahas bersama? Bagaimana prosesnya?

Rekap Agenda Sidang hari ini:
  1. Isu Strategis
  2. Aturan Adat
  3. Pemilihan Pengurus
  4. Verifikasi keanggotaan

Rasdi:                                                             
Karena sedikit orang, kita bahas satu per satu (bersama-sama). Pemangku perlu lihat catatan proses terkait materi lain yang belum dibahas. Materi itu mau masuk di sesi mana: isu strategis atau aturan adat?
Dari catatan saya poin-poin yang belum dibahas:
1.      Komunikasi tidak lancar
2.      Apa yang mau dikerjakan?
3.      Gagasan Sentra HKI Tradisional

Aziz:
Yang dicatat ada 3 poin di atas dan ada beberapa lainnya.  Bagaimana cara pembahasan? Apa langsung dibahas poin per poin? Apa perlu sistem baru?


Anas:
Langsung dikelompokkan saja. 

Wsp:
Kita harus lihat apa yang mau dikerjakan.  Baru berpikir bagaimana mencapai itu.  Kemudian kita tinjau aturan adat apa masih layak mewadahi itu.  Jangan dibahas satu persatu, takutnya nggak nyambung.  Intinya: konkritkan dulu apa yang mau dikerjakan sebagai fokus kegiatan JKTI.  Baru dirumuskan bagaimana cara mencapainya. Lalu kita lihat di aturan adat apakah masih sesuai atau tidak, termasuk bagaimana perubahan aturan adat untuk mendukung cara tsb.



Aziz:
Artinya untuk awal kita  membahas isu strategis.  Isu strategis apa yang akan diambil 3 tahun ke depan?  Kegiatan apa untuk menunjang isu tersebut? Atau ada pemikiran lain?

Anas:
Usul konkrit :
Awalnya bisa mulai dari identifikasi isu strategis.  Kemudian bagaimana mengelola isu strategis menjadi gambaran kegiatan ke depan. JKTI mau fokus pada isu strategis apa?  Misalnya soal RUU atau soal gerakan JKTI mau seperti apa? Dari output bisa dilihat beberapa isu strategis. 

Agenda 1: Pembahasan Isu Strategis JKTI 2008-2011

Novi:
Isu strategis bisa dilihat di meja harapan.  Banyak hal di meja harapan yang bagi saya merupakan tujuan dari gerakan JKTI.  Dari situ kita bisa merumuskan isu strategis.

Aziz:
Ada yang lain?

Pia:
Kita bisa mulai bahas isu strategis dari harapan-harapan tadi.

Aziz:
Kalau begitu kita list saja isu strategis berangkat dari informasi yang sudah ada sebelumnya. Termasuk dari dari workplan JKTI 2005-2008.  Atau bagaimana caranya?  Fokus apa yang akan kita kerjakan  3 tahun ke depan?

Waspo:
Usul saya: sesuai semangat tahun-tahun sebelumnya, silahkan tiap wilayah menyampaikan terlebih dahulu isu strategis di wilayah masing-masing.  Dari situ baru ditentukan titik temunya dimana.  Secara nasional apa yang mau dikerjakan?  Itu yang akan dikawal secara bersama-sama.  Jangan terbalik, kita membuat program nasional yang tidak dibutuhkan wilayah. Dari isu wilayah baru ditentukan isu apa yang akan didorong secara nasional.

Novi:
Pendapat saya terbalik dengan waspo.  Isu strategis JKTI kita buat bersama-sama.  Nanti tiap wilayah tinggal milih mana isu yang pas untuk diambil/diturunkan sebagai kegiatan di masing-masing wilayah.  Jadi dalam forum ini kita tentukan isunya, kemudian dijabarkan oleh wilayah. 



Waspo:
Kalau seperti yang diusulkan Novi/Pia, artinya mengarahkan kita berbuat seolah-olah, jadi wilayah akan memaksakan diri untuk mengikuti kesepakatan nasional. Kalau usul saya,  wilayah yang mengusulkan sesuai situasi di wilayah.  Baru dari situ dicari titik temu untuk membuat program bersama (nasional).  Kita tidak seperti partai/ormas yang memakai cara instruksi terpusat. Apa yg mau dikerjakan sudah ditentukan dari pusat. Terserah cara mana yang mau kita pilih: pemusatan baru dijabarkan di wilayah ataukah sebaliknya?

Rasdi:
Saya sepakat dengan Waspo.  Apa yang mau dilakukan JKTI harusnya sesuatu berdasar situasi yang dihadapi anggota/wilayah.  Baru di bawa ke tingkat nasional.  Jadi bisa isu bisa berangkat dari situasi di tiap wilayah. Misalnya untuk Kalbar akan mendorong kegiatan JKTI ke mana?  Demikian juga wilayah lain.  Sehingga kekeliruan kita dengan memaksakan 4 isu strategis pada FAN 2005, tidak terjadi lagi. Bisa bolak-balik sebenarnya.  Bisa dimulai dari wilayah kemudian dari situ apa yang dilakukan Seknas itu apa? Apa yang mau dilakukan oleh Seknas selain berangkat dari situasi daerah/wilayah, juga perlu melihat situasi nasional dan internasional.

Anas:
Dari pengalaman kemarin, penetapan isu strategis di tingkat seknas cukup membantu wilayah dalam membuat kegiatan.  Jadi Seknas harus punya frame dulu secara nasional  apa yang mau dikerjakan. 

Pia:
Kalau Kalbar, konsern dengan isu konservasi kehati, HKI, penguatan ekonomi lokal dan kebijakan pemerintah (sawit).

Aziz:
Dari Jatim Bali, kita tidak bisa memaksakan semua isu strategis masuk ke program kerja wilayah. Untuk Jatim Bali, sebelumnya kami tidak mengambil semua isu strategis JKTI.  Kami hanya fokus pada bagaimana membangun komunikasi dulu. Artinya, kalau kita melihat dari wilayah akan banyak.  Semua isu sudah tercakup dalam dalam 4  isu.  Tapi tidak semuanya akan kami lakukan.  Di Jatim Bali yang diprioritaskan adalah komunikasi dan penguatan kapasitas lembaga.  Selain itu ada isu lain di wilayah: HKI, sumber daya genetik.  Bagaimana teman-teman?  Kalau berangkat dari wilayah, semua isu sudah terangkum dalam 4 isu tadi. 

Anas:
Kita bisa mengacu ke 7 poin yang sudah teridentifikasi, mana yang bisa dijabarkan sebagai isu di tingkat wilayah, mana yang bisa menjadi isu nasional?    



Novi:
Di Jatim Bali, ada peluang dari Panji.  Di Kalbar ada masalah Sawit, ini bisa menjadi isu pengikat.  Juga ada peluang Sentra Haki.  Semuanya bisa dipilih sebagai isu.

Anas:
Usul saya mulai dari identifikasi isu di tiap wilayah.

Aziz:
Jadi dimulai dari wilayah?

Rasdi:
Usul saya, pemangku menyerahkan fasilitasi proses perumusan isu strategis ke Sdr. Anas.

Aziz:
Kalau begitu kita tentukan fasilitatornya. Anas tidak setuju memfasilitasi?

Anas:
Tidak pede.

Novi:
Apa kita sudah clear mau berangkat dari isu di wilayah?  Atau seperti apa?

Anas:
Bisa dipandu dari 7 poin yang sudah ada, kita mau pilih yang mana?

Waspo:
Nampaknya ada kerumitan proses karena kita tidak keluar dari pola baku penyusunan isu strategis.  Usul saya, kita cukup menentukan satu fokus yang mau dikerjakan. Baru fokus itu kita turunkan.  Yang disampaikan Anas baru pd tataran rasional.   Masyarakat tradisi berpikirnya sederhana saja: apa yang mau diubah? Jadi usulannya: tentukan saja apa satu hal yang mau kita ubah dalam 3 tahun ke depan? Silahkan dari tiap wilayah mengusulkan satu hal yang mau diubah 3 tahun ke depan.


Rasdi:
Saya mengusulkan: Advokasi RUU EBT dan turunannya. Kita list aja semua.

Aziz:
Jatim Bali perlu peningkatan kapasitas terkait dengan isu-isu tadi.

Anas:
Untuk Kalbar: membangun kaderisasi dan leadership yg kuat..

Apa yg mau kita kerjakan :
1.      Advokasi RUU Pengetahuan Tradisional dan turunannya (Rasdi)
2.      Membangun kaderisasi yg kuat; membangun kapasitas (Jatim-Bali)
3.      Peningkatan kapasitas pada isu-isu kebijakan (Elsppat)
4.      Memperkuat kearifan tradisional komunitas perbatasan (komunitas tradisi) untuk melawan ”intervensi pembangunan” (Kalbar)
5.      Identifikasi dan Mempromosikan kearifan tradisional komunitas tradisional nusantara kepada komunitas perkotaan (Novi)
6.      Pengembangan,  Pelestarian dan perlindungan ”budaya tradisional”
7.      Membangun Gerakan Advokasi Kebudayaan ”Kearifan Tradisional”

Waspo:
Beberapa orang Jawa Kuno kalo mau membuat sesuatu biasanya puasa dulu. Itu untuk menjernihkan pikiran. Kita juga harus mendengar apa yang dimaui oleh alam. Elsppat mau berkontribusi untuk peningkatan kapasitas pada isu-isu kebijakan.

Isu perbatasan di Kalbar sanga
Anas: t krusial.  Dari segi ekologi dan ekonomi penting. Di perbatasan, komunitasnya sangat terancam oleh ekspansi perkebunan sawit.  Bagaimana mengembangkan sistem pengelolaan kawasan adat untuk masyarakat?  Ini untuk melawan rejim perijinan tentang Sawit. Karena jika melihat orientasi PU, Bappenas, orientasinya ke Sawit.

Novi:
Di kota masyarakat kehilangan budayanya.  Kalau dulu anak-anak bermain bersama-sama.  Sekarang dengan teknologi baru, anak bermain sendiri, orientasinya ingin menang sendiri.   Saya ingin mendapat info tentang budaya daerah dari teman-teman di daerah kemudian mentransfer kearifan budaya di daerah ke anak-anak yang saya didik, dalam bentuk permainan atau kegiatan.

Aziz:
Menanggapi Novi, kita perlu inventarisasi dan pendokumentasian budaya, sebelum bisa melakukan ide Novi.  Ada yang mau menambahkan?

Sabar:
Yang perlu dilakukan adalah pengembangan tradisi kita sendiri.  Contoh seperti I Lagaligo.  Waktu saya sekolah tidak pernah diajarkan.  Harapan saya dari wilayah bisa melestarikan dan melindungi tradisi kita dari pencemaran budaya yang masuk dari luar.

Azmi:
Perlu pemberian pemahaman tradisi kepada generasi muda supaya kita tidak buta terhadap tradisi kita sendiri.



Pharma:
Dalam matra kebudayaan, tempat JKTI di mana? Misalnya, organisasi heritage sudah ada wadahnya.  Untuk sejarah sudah ada masyarakat sejarah.  Apakah JKTI mau masuk dalam matra budaya?  Kalau ya, pilihlah salah satu matra budaya.  Pengetahuan tradisi ini matra budaya yang bisa diseriusi.  Contohnya, Walhi dan AMAN.  Walhi tidak bicara teknis lingkungan (konservasi, penghijauan dll.) , tapi advokasi lingkungan.  AMAN itu bukan organisasi kultural, karena mereka tidak bicara kebudayaan. Urusan AMAN, politik, hak tanah. Terkait JKTI mau masuk dalam substansi matra kebudayaan atau hanya mengambil advokasi gerakan Kearifan Tradisional saja? Silahkan dipilih sesuai sumber daya yang ada.  JKTI bisa melakukan advokasi terhadap kearifan tradisi. Di sini, JKTI akan menjadi representatif masyarakat tradisi untuk memperjuangkan hak-hak budaya masyarakat tradisi. 
Intinya ada 2 pilihan JKTI:
1. Masuk ke substansi matra budaya (ada 8 matra);
2. Mengambil sisi advokasi saja dari matra budaya, misalnya heritage, sistem nilai.  Kalau masyarakat ada masalah didampingi oleh JKTI untuk memperjuangkan hak-hak budaya masyarakat tradisi.

Aziz:
Ada 7 poin.  Kita tidak mungkin mengambil semua poin.  Kita bisa cari garis yang sama dari poin-poin ini menjadi 1-2 isu strategis 3 tahun ke depan.

Pharma:
Dari 7 poin itu, tidak ada matra. Semua itu masuk advokasi.

Rasdi:
Kita tinggal mencari kata kunci dari 7 pokok pikiran tersebut. Mengacu ke skema gerakan advokasi Roem, semua elemen mempunyai peran: Seknas, Wilayah, dan Anggota.  Perannya di level mana? Misalnya SekretarisNasional bergerak di level advokasi kebijakan nasional dan internasional, Sekretariat Wilayah bergerak di level advokasi kebijakan daerah (Otoda, Perda), sedangkan anggota bergerak di penguatan komunitas. Tinggal menarik kerangka logis untuk menghubungkan ketiga level tersebut. Itu bisa dilakukan setelah FAN.

Pharma:
Banyak kemungkinan yang bisa dipilih JKTI.  Kalau JKTI menjadi motor gerakan advokasi kebudayaan, bagian ini memang belum ada yang mengisi.

Aziz:
Kata kuncinya kita sepakat no. 7?

Rasdi:
Kita perlu perjelas : Apa yang dimaksud dengan gerakan advokasi kebudayaan?

Aziz:
Batasan gerakan advokasi kebudayaan apa?

Pharma:
Soal definisi Itu tidak penting, kalau advokasi ya intinya pembelaan, itu sudah jelas.

Rasdi:
Perlu kita eksplor karena pemahaman kita tentang itu kan berbeda-beda.  Supaya kita tidak gagap menjawab.

Pharma:
Tapi tidak dalam kerangka mendefinisakan, tapi mengekspresikan.  Karena definisi cenderung membatasi.

Aziz:
Untuk mengksplorasi, ada pendapat?

Waspo:
Ada 2 hal . Pertama, soal makna gerakan advokasi KT bisa berangkat dari catatan kita yang sudah ada.  Kedua, yang hendak kita cita-citakan bukankah kearifan peradaban terkait hubungan antar manusia dan hubungan manusia-alam? Kearifan seperti apa yang mau kita dorong?

Pharma:
Waspo melihat dengan kacamata sesuatu yg ideal, serasi, seimbang, selaras. Dialektika proses untuk mencapai itu, itulah kearifan.  Tapi prosesnya bisa berbeda dengan nilai-nilai yang bekerja.  Standar nilai-nilai kita itu apa? Misalnya, keseimbangan, kemuliaan, keselarasan.  Itulah indikator adanya kearifan.  Ketika nilai itu berubah menjadi nilai baru, akan ada perdebatan. Mungkin perlu ada buku tentang kearifan tradisional bagaimana memahami Indonesia.  Bukan hanya pencapaian yang berbeda tapi juga pendefinisian bisa berbeda untuk tiap masyarakat, misalnya antara masyarakat agraris dan maritim. Hal ini bisa menjadi agenda menarik untuk diwujudkan dalam bentuk buku/dokumentasi tentang Kearifan Tradisional Indonesia di Jiwa Kita.

Rasdi:
Kearifan Tradisional (KT) di berbagai forum seering dicap utopis.  Yang saya tangkap dari Pharma ada  2 kata kunci: (1) dialektika dan (2) lokus; tempat dimana KT itu berlaku.  Pada tingkat nasional dan internasional, dasarnya adalah nilai-nilai kemanusiaan universal. Jadi soal apakah sesuatu itu KT atau bukan, tidak bisa disamaratakan. 

Pharma:
Forum ini terlalu singkat untuk mebahas detil.  Yang penting kita paham maksudnya.
Mungkin perlu training khusus terkait KT untuk meningkatkan kapasitas.

Waspo:
Pada hari ini kita cenderung bahas yang abstrak dan sekuen.  Tapi ada teman yang ingin bahas yang konkrit saja. Itu kekayaan setiap orang. Silahkan pemangku sidang mengatur agar semuanya terwadahi.

Rasdi:
Dalam konteks diskusi gerakan advokasi kebudayaan, akan ada upaya peningkatan kapasitas.  Lebih teknis lagi, di tiap wilayah mungkin perlu program training/lokakarya untuk memperkuat pemahaman tentang gerakan advokasi kebudayaan. Kegiatan ini bisa digabung dengan kegiatan di wilayah.  Training/kegiatan ini bisa masuk dalam renstra wilayah.

Pharma:
Setelah pertemuan wilayah, bisa dilanjutkan dengan Kongres Kearifan Tradisional.  Dalam kongres ini bisa dilihat capaian hak-hak budaya masyarakat tradisi.

Aziz:
Kesimpulannya: untuk isu strategis JKTI apa bisa kita pakai istilah ”GERAKAN ADVOKASI KEBUDAYAAN”?  Selain itu kita perlu peningkatan kapasitas di masing-masing wilayah terkait isu strategis itu. 

Pharma:
Kebudayaan dibuat lebih spesifik menjadi kearifan tradisi.  Kalau kebudayaan terlalu luas.  Istilah kearifan tradisi lebih cocok untuk JKTI.

Aziz:
Jadi kita mencapai titik bahwa ada satu isu strategis JKTI:  GERAKAN ADVOKASI KEARIFAN TRADISIONAL
Ada usulan juga dari Pharma untuk mengadakan Kongres Kearifan Tradisional:
-          Regional Kongres ”Kearifan Tradisional”/Strategic Plan Sekretariat Wilayah
-          Nasional Kongres ”Kearifan Tradisional”/Strategic Plan

Pharma:
Untuk kongres nasional saya usul 3 wilayah: Makasar, Lombok dan Jakarta. 

Rasdi:
Tambahan: dua poin ini menjadi agenda internal kita.
Merujuk ke pola penyusunan program, pada Kongres Kearifan Tradisional Regional kita bisa menyusun Renstra Wilayah.  Dalam Kongres Kearifan Tradisional Nasional, Resnstra di masing-masing Wilayah kita kompilasi menjadi Program JKTI Nasional. 
Alur ini bisa menjadi agenda terdekat kita.



Pharma:
Dalam kongres ada level kongres : Internal, Nasional, Internasional.  Bisa dipilah-pilah siapa yang bisa hadir di situ.

Anas:
Ada masalah kurangnya baseline data di JKTI.  Hal ini perlu diperbaiki. 

Pharma:
Training bisa masuk sebagai salah satu kegiatan di Kongres Regional (Wilayah).  Supaya ketika masuk Kongres Nasional, pemahaman sudah terbangun.

Aziz:
Kita break dulu? Ok, kita break dulu.

Break..Snack pagi.

Lanjutan Sesi

Agenda 2: Pembahasan (Perubahan) Aturan Adat JKTI

Aziz:
Sesi kita lanjutkan. Tadi kita sudah menemukan isu strategis dan turunannya (6 poin) yang bisa masuk ke program.  Sebelum ke aturan adat, ada yang mau disampaikan terkait 7 poin yang sudah dibahas? 

Rasdi:
Saya kita kita sudah mendapatkan isu strategis JKTI 2008-2011 yaitu: Gerakan  Advokasi Kearifan Tradisional.  Poin 1-6 kita bisa turunkan  pada program strategis. Penerjemahan isu strategis menjadi program-program strategis  akan dilakukan pada Kongres Regional (Kongres Wilayah).  Selanjutnya program strategis wilayah akan diturunkan menjadi program nasional yang akan dibahas dalam Kongres Nasional.  Ini agenda penting yang perlu dicatat. Harapan saya kongres wilayah/regional bisa terlaksana pada tahun 2008.   Kongres Nasional tahun 2009. Jadi pembahasan isu strategis sudah cukup, dan kita bisa masuk pembahasan aturan adat, kemudian selanjutnya pemilihan mandataris.

Aziz:
Kita sudah menemukan isu strategis: Gerakan Advokasi Kearifan Tradisional.  Ke-6 poin lain akan dibahas lebih lanjut di wilayah.  Ada tambahan lain?

Pharma:
Jumlah Wilayah JKTI ada berapa? Mana aja?



Rasdi:
Ada 8, yaitu: Jabar DKI, Jateng-DIY, Jatim Bali, Kalbar, Kalsel, Sulawesi, Nusa Tenggara, Sumatera Barat

Pharma:
Ada yang tidak masuk?

Rasdi:
Ada, Papua dan kalau kita sepakati Majelis Krama Sasak maka bisa buka wilayah baru, atau bisa gabung ke Nusa Tenggara.

Pharma:
Dengan isu strategis tadi, gerakan JKTI menjadi lebih terbuka.  Siapa saja bisa bergabung.  Pembagian provinsial, sering tidak sukses.  Daerah yang banyak kelompok etnis seperti SUMUT, perlu diperhatikan.

Aziz:
Ada pendapat?  Untuk masalah MKS bisa kita lihat aturan adat.

Rasdi:
Sebaiknya langsung masuk ke Agenda Pembahasan Aturan Adat.

Aziz:
Kita masuk ke Aturan Adat.  Teman dari Kalbar bisa menjelaskan usulan perubahan aturan adat?

Pia:
Pointers usulan perubahan aturan adat (Lihat file)
Aturan 5, keanggotaan:
Poin 1: yang dicoret diganti atau
Poin 2: ditambahkan organisasi formal/non formal karena kalau pribadi tidak mempunyai program. Kata individu hilang di poin 2.
Kewajiban Anggota:
Poin 6: ....mendukung ke wilayah (Rp 100.000/tahun).  Nasional diganti.
Iuran individu à diserahkan ke wilayah. Iuran ke Seknas, wilayah yang menyetorkan
Tambahan: Anggota lembaga menunjuk minimal 2 orang sebagai kontak person untuk JKTI.  Kalau 1 orang masih belum cukup, kalau seorang staf keluar, JKTI dibawa oleh individu.
Tambahan: Mekanisme Protokol komunikasi: untuk tukar menukar data dan informasi.  Ini untuk mencegah klaim data.
Calon Anggota  proses perekrutan calon anggota? Brapa lama? Perlu rekomendasi brapa lembaga?  Syarat-syarat menjadi anggota?
Forum Tahunan

6.3.2 Forum Anggota Luar Biasa
Memenuhi kuorum bila dihadiri 2/3 anggota.
Koordinator Nasional: teman-teman minta orang yang full time.
Sekretariat Nasional: harus tetap alamatnya, tidak berpindah-pindah.
Wilayah mengumpulkan kontribusi dana untuk sekretariat nasional sebesar brapa persen?
Begitu kira-kira masukan dari Forum Wilayah Kalbar untuk aturan adat.

Aziz:
Sebelum ada tambahan lain, kita selesaikan dulu masukan dari Kalbar.

Pharma:
Mengenai keanggotaan (aturan 5):
Organisasi formal & non formal à diganti NGO dan Komunitas
Kalau formal dan non formal itu paradigma orde baru dalam melihat organisasi.
Jadi NGO, komunitas dan individu

Anas:
Ada 3 keanggotaan: individu, komunitas, NGO

Pharma:
Bisa dibagi 3: NGO, komunitas maupun individu yang peduli kearifan tradisional.
Komunitas bisa KSM, masyarakat kampung

Novi:
Di Toho, komunitas tidak masuk bagian dari keanggotaan JKTI.  Karena kalau masuk akan terlalu banyak. Makanya yang masuk organisasi saja.

Pharma:
Komunitas harusnya bisa masuk tapi harus dibuat syarat. 

Anas:
Kalo di Kalimantan: Komunitas  à perwakilan komunitas kesukuan (temanggung). 

Novi:
Komunitas adalah pelaku. Masalahnya kalo komunitas masuk anggota JKTI secara teknis akan membebani komunitas, memperbanyak kerjaan.  Misalnya harus ikut rapat.

Anas:
Konteks keanggotaan harus dipikirkan, misalnya bisa sebagai anggota luar biasa

Waspo:
Anggota JKTI itu organisasi dan individu, komunitas baiknya tidak masuk. Kita harus membedakan organisasi JKTI dengan gerakan yang dibangun JKTI.  Alasannya, kalo komunitas masuk, akan membebani mereka.  Tidak perlu komunitas cape-cape. Perlu dibedakan antara organisasi jaringan dan gerakan yg mau dibangun.  Ibaratnya JKTI seperti koperasi, anggota bisa cuma 20 orang tapi nasabah bisa 4000 orang.  Yang penting syaratnya organisasi, bisa NGO atau lainnya.

Pharma:
Kalo seperti itu beresiko, menjadi gerakan borjuis. Kalau gerakan harus membuka diri pada masuknya semua orang/pihak. Kalau komunitas bisa masuk, dengan persyaratan tertentu, gerakan JKTI akan semakin kuat.  Usul saya: organisasi dan individu.  Supaya tidak ada prasangka bahwa rakyat adalah komoditi/barang dagangan  dari JKTI.

Rasdi:
Perdebatannya sampai mana karena saya tidak mengikuti?

Aziz:
Perlu tidaknya komunitas masuk sebagai anggota JKTI

Rasdi:
Ada 2 atau 1 pilihan?

Aziz:
Tidak ada

Pia:
Apakah organisasi formal itu NGO? Organisasi non-formal/informal itu komunitas?
Jadi usul saya organisasi maupun individu yang peduli terhadap kearifan tradisional.

Rasdi:
Saya setuju dengan Pia.  Komunitas berhak diajak masuk JKTI.  Seleksinya pada persyaratan.

Pharma:
Janganlah rakyat disterilisasi.

Rasdi:
Substansinya komunitas/ organisasi rakyat itu bagian dari gerakan kita.  Jadi komunitas jangan menjadi asesoris semata.

Waspo:
Jangan sampai komunitas menjadi anggota JKTI tapi tidak berperan apa-apa.

Rasdi:
Itu menjadi catatan kita bahwa komunitas lokal betul-betul berperan. 

Aziz:
Jadi bagaimana? Soal individu?

Pia:
Individu cukup peduli, tidak harus punya program.

Pharma:
Usulan rumusan Aturan 5:
Sifat keanggotaan jaringan adalah terbuka dengan kriteria sebagai berikut:
1.      Organisasi yang memiliki program dan atau kegiatan yang mendukung kearifan tradisional.
2.      Individu yang peduli terhadap kearifan tradisional
Yang kedua sudah tidak ada kata organisasinya.

Waspo:
Saya setuju rumusannya.  Siapa yang berhak masuk?  Negatifnya: pemilik Monsanto bisa masuk kalau tidak ada aturan untuk keanggotaan individu.  Kita bisa tambahkan.

Pharma:
Keanggotaan JKTI stelsel aktif atau pasif? Kalau lihat bacaan ini, stelsel pasif.  
Kalau stelsel aktif harus mendaftar, ada proses rekrutment.  Untuk itu perlu ada penambahan supaya menjadi stelsel aktif.
Aturan 5: ditambahkan poin 3:
3. Menyatakan diri sebagai anggota yang akan  diproses sesuai aturan adat.

Novi:
Hak suara masuk di mana?

Pharma:
Masuk bagian pengambilan keputusan.

Aziz :
Perubahan 5.1. Jenis Anggota menjadi:
1.      Anggota biasa adalah organisasi dan individu yang telah memenuhi syarat pada aturan 5.
2.      Anggota kehormatan adalah organisasi dan individu yang telah berjasa kepada organisasi JKTI dan atau gerakan advokasi kearifan tradisional
3.      Menyatakan diri sebagai anggota yang akan  diproses sesuai aturan adat.

Pharma:
Tambahan untuk hak anggota:
6.Hadir dalam setiap pertemuan di tingkat wilayah dan nasional
7. Memperoleh dukungan penguatan dalam gerakan kearifan tradisional
8. Mewakili atas nama JKTI untuk terlibat dalam forum nasional maupun internasional

Perubahan: Kewajiban Anggota
Poin 1: Patuh à dihilangkan
Rumusan kewajiban anggota:
1.      Memperkenalkan gerakan kearifan tradisional ke masyarakat;
2.      Memberikan info kepada Seknas, Sekwil, dan anggota jaaringan.
3.      Hadir dalam pertemuan  tingkat  nasional, wilayah dan memberikan alasan secara tertulis apabila berhalangan hadir.
4.      Mendukung program jaringan kearifan tradisional Indonesia di wilayah dan nasional
5.      Iuran kepada Sekretariat Wilayah; Rp. 50.000/tahun untuk anggota individu dan Rp 100.000/tahun untuk anggota organisasi serta iuran sukarela untuk anggota kehormatan.
6.      Untuk anggota organisasi menunjuk minimal 2 orang kontak person untuk menjadi representasi JKTI.

Aziz:
Untuk fungsi dan peran anggota?

Pharma:
Fungsi dan peran terkait posisi dalam konteks gerakan.  Beda dengan hak dan kewajiban.

Rasdi:
Jadi bisa dihapus

Pharma:
Usulan Fungsi dan Peran Anggota:
  1. Menjadi agen gerakan AKT (advokasi kearifan tradisional)
  2. Menjadi garda depan gerakan AKT

Pia:
Terkait protokol komunikasi?

Pharma:
Kalau protokol komunikasi menyangkut gerakan, itu benar. Tapi kalau keorganisasian, masuk di hak dan kewajiban.  Harus dibedakan hak dan kewajiban serta fungsi dan peran.

Kokoh:
Kan ada 2 macam keanggotaan. Bagaimana kaitannya dengan fungsi dan peran?
Pharma:
Ada 2 ranah:
Hak dan kewajiban à anggota
Fungsi dan peran  à gerakan advokasi
Rumusannya Fungsi dan Peran Anggota:
1.      Menjadi agen dan garda depan gerakan advokasi kearifan tradisional
2.      Menjaga, melindungi dan melestarikan kearifan tradisional

Kalau tata cara memberikan info bukan merupakan fungsi dan peran, tapi terkait mekanisme organisasi.  Bagaimana mencegah bocornya data ke pihak asing?
Contoh kasus visit indonesia year tahun 1990-an itu menyambut para wisatawan yang menjadi perampok informasi khasanah budaya Indonesia.

Rasdi:
Tata cara memberikan data dan informasi à masuk di pasal Seknas

Pharma:
Ada pasal sendiri tentang protokol komunikasi untuk pertukaran data

Rasdi:
Berarti ditambahkan aturan 8 tentang Protokol Komunikasi
Aturan 8 (wilayah) sebelumnya menjadi aturan 9

Aziz:
Untuk fungsi dan peran cukup dua.
Untuk 5.3. Calon Anggota, ada tambahan: rekomendasi 2 lembaga, jangka waktu diterima jadi anggota

Pharma:
Saya cenderung butir yang pertama dibuat/ dirubah menjadi syarat keanggotan

Aziz:
Syarat keanggotaan belum ada.  Rumusannya?

Pharma:
Kalau mau diatur, sekarang kita buat syarat keanggotaannya.

Hasil Diskusi (yang dicatat pemangku sidang):
5.3. Calon Anggota
5.3.1. Syarat diterima menjadi anggota
a. Setuju dengan gerakan advokasi kearifan tradisional
b. Memahami dan menyetujui aturan adat
c. Terlibat pada program atau kegiatan JKTI selama 1 tahun
d. Direkomendasikan oleh 2 (anggota)

Poin Hak dan kewajiban calon anggota  à dihapus karena tidak mungkin kita atur kalau masih calon anggota.

5.3.2. Penetapan Anggota Baru
  1. Calon anggota yang telah memenuhi syarat dikukuhkan pada forum wilayah dan atau forum nasional. 
  2. Calon anggota yang telah dikukuhkan oleh forum wilayah dilaporkan kepada sekretariat nasional.

Aziz:
Waktu sudah habis kita break makan siang dulu...

Break: Makan Siang

Lanjutan Sesi:

Aziz:
Kita lanjut ke poin 5.4. tentang hilangnya status keanggotaan.
Aturan Hilang status keanggotaan bila:
  1. anggota individu meninggal dunia
  2. organisasi dinyatakan bubar
  3. mengundurkan diri

Waspo:
Apa kita mau bahas semua aturan adat atau yang diusulkan wilayah saja?
Sebaiknya kita tidak perlu bahas semua aturan adat.  Kecuali ada isu lain yang tidak terwadahi.

Pia:
Kondisi di Wilayah Kalbar: ada 3 anggota yang tidak aktif.  Sudah diundang tidak pernah datang.  Bagaimana ini? 

Affan:
Apakah tidak ada sanksi untuk anggota yang melanggar aturan adat? Bisa diputuskan di  forum wilayah atau nasional.  Usul saya ada.

Rasdi:
Usul saya dibahas satu-satu.  Karena itu 2 hal berbeda.

Pia:
Bagaimana dengan lembaga yang belum mengundurkan diri tapi tidak pernah aktif di JKTI?

Waspo:
Secara teknis administrasi, harus ada pembuktian tertulis. Aktif/tidak, tidak menghilangkan status keanggotaan. Proses pernyataan itu yang penting, sekretariat wilayah bisa memverifikasi ulang ke anggota tsb. 
Rasdi:
Ada keputusan bahwa, kalimatnya bagaimana?
Registrasi ulang terhadap semua anggota yang terdaftar sebagai anggota?

Affan:
Kalau registrasi bisa dilakukan di FAN dan FAW (aturan 6, soal daftar ulang)

Kalau tidak mendaftar bagaimana?

Waspo:
Harus diperiksa dari aturan adat.  Sekwil perlu menanyakan ke anggota ybs masih mau terlibat di JKTI atau tidak.  Sebaiknya dilakukan secara tertulis oleh Korwil dengan konsekuensi hak dan kewajiban.  Dari situ bisa tahu apakah anggota masih bersedia/tidak.

Rasdi:
Rumusannya?

Pia:
Di Kalbar, ada surat pemberitahuan ke anggota.  Bisa dipakai untuk menanyakan apa lembaga masih bersedia menjadi anggota JKTI?

Rasdi:
Usulan redaksi:
Maksimal 3 bulan setelah FAN 2008 ada surat dari korwil tentang status keanggotaan.

Aziz:
Jadi format suratnya berisi kesediaan untuk tetap bergabung dengan JKTI atau tidak?

Rasdi :
Masalah Affan: anggota yang melanggar aturan adat?

Affan:
Ternyata dalam aturan sudah disebutkan ada sanksi untuk pelanggaran aturan adat, tapi tidak jelas bentuknya.  Apa mau didetilkan di sini?

Rasdi:
Bentuk sanksi ditetapkan dalam forum pertemuan tersebut.
Atau ada ide lain? 

Affan:
Poin 5.4. Usulan: Anggota yang melanggar aturan adat bisa diberhentikan dari keanggotaan JKTI.  Apakah perlu disebutkan? 

Rasdi:
Forum untuk memutuskan itu (pemecatan anggota) di mana? Di forum nasional atau wilayah?  Kasus, ada wilayah tidak aktif, sehingga relasi langsung ke Seknas tidak melalui sekretariat wilayah.
Afif:
Usul saya diputuskan di forum wilayah.  Di forum nasional sebatas registrasi saja.

Rasdi:
Praktek yang terjadi, karena wilayah tidak aktif, organisasi langsung berhubungan dengan Seknas.  Kita perlu mengantisipasi situasi itu.

Kesepakatan ada tambahan untuk Aturan 5.4:
Poin 4:
Bila dinyatakan hilang status keanggotaannya oleh forum nasional dan atau forum wilayah

Aziz:
Ada tambahan untuk forum anggota luar biasa (berwarna merah). Apakah disetujui?
Forum Anggota Luar Biasa
Tambahan: disetujui.
Kemudian masuk Aturan 7: Koordinator dan Sekretariat
Waktu penuh untuk Koordinator Nasional (tinjau ulang).  Bisa dijelaskan?

Rasdi:
Argumentasinya apa?

Pia:
Selama ini aturan Kornas tidak boleh bekerja di tempat lain, tidak berjalan
Sebaiknya ditinjau ulang.

Rasdi:
Waktu penuh, bukan berarti tidak rangkap jabatan. Jadi Kornas bisa merangkap kerja di tempat lain dengan catatan fungsi sebagai Kornas tetap jalan.  Contohnya ketika saya menjadi ketua AOI, saya bilang ke AOI bahwa saya aktif di JKTI yang harus penuh.  Jadi ketika ada acara JKTI saya akan meninggalkan sementara kerjaan di AOI.  Demikian juga dengan Korwil bisa merangkap kerjaan di tempat lain.  Kalau kita mau merubah pemahaman ini bisa saja.

Afif:
Mungkin ada perbaikan redaksi soal waktu penuh untuk Kornas?

Rasdi:
Apakah waktu penuh seperti ketentuan Depnaker?

Waspo:
Redaksinya: Berkomitmen menjalankan mandat anggota.

Rumusan:
Tambahan 8: Berkomitmen menjalankan mandat anggota

Aziz:
Jadi Poin 7.17 ’waktu penuh’ dihapus ya.

Pharma:
Usul saya istilahnya Kornas Purna Waktu. Artinya kapan pun organisasi membutuhkan seorang Kornas harus siap.
Perubahan Redaksi: Purna Waktu untuk Koordinator Nasional dan Wilayah
Kewajiban Koordinator Nasional
Mengundang anggota à dihapus
Hak Koordinator Nasional:
6.MEMASTIKAN KEHADIRAN Koordinator Nasional untuk Koordinasi Wilayah

Aziz:
Kita lanjut ke Sekretariat Nasional.
Sekretariat Nasional
Dipimpin oleh Koordinator Nasional dan dibantu oleh oleh Sekretariat Jenderal yang diangkat

Waspo:
Tuntutan terhadap orang yang memimpin Sekretariat Nasional itu apa?


Pharma:
Perlu ada Sekretaris Jenderal, dibantu beberapa staf. Pembagiannya Kornas menangani kebijakan, Sekjen menangani Tata Laksana

Rasdi:
Struktur pasal soal Kornas ini agak rancu. Soal Sekjen seperti apa?

Pharma:
Sekretariat Nasional naik ke atas dulu.
Kornas kan jabatan yang ada di Seknas.

Aziz:
Ada Seknas.  Di dalamnya ada Kornas dan Sekjen.  Setelah itu Wilayah.

Rasdi:
Aturan 7 tentang koordinator dan sekretariat
Pharma:
Ayat 1 : Sekretariat Nasional terdiri atas seorang Koordinator Nasional dan seorang Sekretaris Jenderal.
Ayat 2: Sekretaris Nasional dipimpin oleh Kornas dan bekerja sama dengan seorang Sekjen yang mengelola tata laksana organisasi (bersifat internal).
Ayat 3: Fungsi dan Peran Seknas adalah sbb:

Rasdi:
Saya bingung dengan kata tata laksana.  Saya paham tugasnya mengelola manajemen di Seknas.

Pia:
Sekretariat Nasional tempatnya jangan pindah-pindah.

Aziz:
Tidak perlu masuk aturan adat.

Pharma:
Dengan demikian harus ada pengaturan tugas dari Seknas.

Aziz:
Untuk Kornas dan Sekjen, istilahnya fungsionaris?

Pharma:
Apakah kriteria untuk Sekjen sama dengan kriteria Kornas?

Rasdi:
Sebaiknya begitu. Wilayah dipindah ke bawah?

Pharma:
Sekjen juga harus purna waktu. Kornas dan Sekjen itu satu kesatuan.  Kornas mengurusi kebijakan, Sekjen mengurusi Tata Laksasna.

Waspo:
Tidak jelas apa yang kita mau.  Saya lebih cenderung kita menurunkan isu strategis dulu, baru kita merumuskan perangkat pengurus yang dibutuhkan.  Kalau seperti ini, kita akan pusing karena harus memenuhi aturan.  Jangan-jangan kita cuma butuh Kornas dan Kepala Kantor, bukan Sekjen.

Pharma:
Kalau mengacu ke Rencana Strategis, yang dibutuhkan malah pengurus lengkap.  Bayangkan kalau Kornas ke mana-mana siapa yang jaga gawang?  Kepala kantor tidak punya peran/mandat mid policy.  Yang kedua yang belum dibicarakan soal basis ekonomi.  Misalnya soal Sentra Nasional Haki Tradisional yang bisa untuk fund rising.  Kalau lihat pelaksanaan berbagai kongres itu pekerjaan berat.

Rasdi:
Masih mengganjal soal Sekretaris Jendereal , bagaimana kalau wakil Kornas atau diganti deputi nasional?

Pharma:
Bisa diganti istilah Deputi. Tapi kalau Deputi, orang tidak yakin, karena tidak punya otoritas. Kalau Sekjen punya otoritas dalam tatalaksana

Anas:
Disepakati saja batasannya.

Pharma:
Apa yang dipahami di luar:
Sekjen bermakna pendamping ketua umum (di ormas), atau  sebagai pengelola tata laksana organisasi.  Tapi keduanya bermakna, ada mid policy.  Sekjen mempunyai hak dalam mid policy. Kalo deputi tidak punya hak (kebijakan) itu.

Aziz:
Soalnya kan redaksional

Rasdi:
Mungkin nanti akan tergambar dalam tugas dan tanggung jawabnya.

Pharma:
Di Seknas, kebijakan strategis hanya bisa diambil oleh Kornas (tanpa harus melalui FAN). 

Aziz:
Hak dan kewajiban diganti tugas dan tanggung jawab.

Pharma:
Kalau ada unit kerja yang lain, tidak hanya Korwil yang diatur.

RESUME
Perubahan Redaksi Aturan 7:
7.1 Sekretariat Nasional
7.1.1. Sekretariat Nasional terdiri atas seorang Koordinator Nasional dan seorang Sekretaris Jenderal

7.1.2 Sekretariat Nasional  dipimpin oleh Koordinator Nasional bekerjasama dengan Sekretaris Jenderal yang mengelola tata laksana operasional.

7.1.3 Fungsi dan Peran Sekretariat Nasional adalah sebagai berikut:
a)      Memfasilitasi pengembangan dan penguatan program wilayah
b)      Memfasilitasi pengelolaan sumber daya wilayah
c)      Memfasilitasi informasi untuk jaringan
d)      Mengkoordinasikan program-program wilayah
e)      Mengkoordinasikan sharing kapasitas antara wilayah dan antar anggota
f)       Mengkonsultasikan program kerja sama secretariat nasional dengan
g)      pihak luar kepada secretariat wilayah dan anggota
h)      Melakukan kampanye publik
i)        Melakukan upaya dukungan politik kepada koordinator wilayah dan Anggota

7.2. Fungsionaris Sekretariat Nasional
Fungsionaris Sekretariat Nasional dipilih di forum anggota nasional untuk masa jabatan 3 tahun dengan kriteria sebagai berikut:
1.      Anggota
2.      Mempunyai media komunikasi untuk akses informasi
3.      Sanggup melaksanakan rencana program kerja
4.      Bukan aktivis parpol
5.      Mempunyai visi ke depan
6.      Berpengalaman dalam gerakan kearifan tradisional
7.      Purna waktu
8.      Berkomitmen menjalankan mandat anggota

7.2.1. Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Nasional
a.      Melaksanakan pertemuan-pertemuan untuk jaringan
b.      Mengundang anggota
c.       Membuat program kerja sama dengan pihak luar
d.      Mengelola dana

Perubahan redaksi 7.2.1 (final):

7.2.1. Tugas dan Tanggung Jawab Sekretariat Nasional
a.      Melaksanakan pertemuan-pertemuan untuk jaringan
b.      Membuat program kerja sama dengan pihak luar
c.       Mengelola dana
d.      Mendapatkan honor yang besarnya ditetapkan oleh FAN
e.      Melakukan koordinasi dengan seluruh komponen JKTI
f.        Mengambil keputusan dalam hal pembelaan kepentingan JKTI
g.      Pengambilan kebijakan strategis yang bersifat mendesak hanya dilakukan oleh Koordinator Nasional

Sekretariat Wilayah
7.3.1 Sekretariat Wilayah terdiri atas seorang Koordinator Wilayah dan bila diperlukan dapat mengangkat seorang Sekretaris Wilayah

7.3.2. Sekretariat Wilayah dipimpin oleh Koordinator Wilayah dan dapat dibantu oleh Sekretaris Wilayah yang mengelola tata laksana operasional

7.3.3 Fungsi dan Peran Sekretariat Wilayah adalah:
a.      Memfasilitasi program anggota
b.      Memfasilitasi pengelolaan sumberdaya anggota
c.       Memfasilitasi informasi bagi anggota
d.      Melakukan koordinasi program wilayah
e.      Melakukan pendataan program anggota
f.        Mengkonsultasikan program kerja sama SekWIl dgn pihak luar kepada anggota
g.      Mengkonsultasikan peluang kerja sama Sekwil dengan pihak luar kepada anggota
h.      Melakukan kampanye publik di tingkat wilayah
i.        Melakukan upaya dukungan politik kepada anggota
j.        Wilayah mendukung finansial sekretariat nasional sebesar 10% dari manajemen fee program

7.4. Tugas dan Tanggung Jawab Sekretariat Wilayah
a.      Melaksanakan pertemuan-pertemuan untuk jaringan
b.      Membuat program kerja sama dengan pihak luar
c.       Mengelola sumber daya JKTI
d.      Mendapatkan honor yang besarnya ditetapkan oleh FAN
e.      Melakukan koordinasi dengan Sekretariat Nasional dan seluruh komponen JKTI
f.        Mengambil keputusan dalam hal pembelaan kepentingan JKTI

Rasdi:
Soal Sekretariat, ke depan kalau JKTI punya dana, kita bisa usahakan sendiri (tidak menumpang).

Aziz:
Selanjutnya masuk ke Protokol komunikasi.

Rasdi:
Usul saya masuk ke sekretariat wilayah.  Jadi tiap wilayah bisa berbeda protokol komunikasinya.

Aziz:
Protokol komunikasi mengatur sharing data dan informasi antar anggota

Aturan 8. Protokol Komunikasi à masuk ke 7.4
g. Menyusun mekanisme protokol komunikasi

Rasdi:
Pembagian wilayah, tidak perlu? Atau apa mau diatur?

Pharma:
Perlu dicantumkan pembagian wilayah JKTI di aturan adat.

Waspo:
Tetap satu kalimat itu saja.  Pembagian wilayah ditetapkan di FAN.
Aturan 8 Pembagian Wilayah
Pembagian wilayah ditetapkan dalam Forum Anggota Nasional

Pharma:
Baiknya langsung dibunyikan.

Rasdi:
Pembagian wilayah ini bisa berubah 3 tahun ke depan.  Jadi tidak perlu dicantumkan pasal per pasal dalam aturan adat.  Jadi tetap begini saja.

Pharma:
Tidak bunyi kalau seperti itu.

Pia:
Tergantung anggota, apa pembagian wilayah perlu dirubah/tidak.

Rasdi:
Ke depan, sebelum hari H, semua anggota sudah membahas perubahan aturan adat. Tidak seperti sekarang terlalu banyak perdebatan yang menyita waktu.

Aziz:
Ada pendapat lain?
Saya kira kita sepakat dengan revisi Aturan Adat?  Kalo sepakat bisa kita tetapkan.
Kita tutup untuk aturan adat.  Selanjutnya kita break 15 menit...

Break Snack Sore...

Lanjutan Sesi:

Agenda yang terlewat:
·         Tentang anggota yang tidak terdaftar dalam wilayah tertentu?
·         Posisi JKTI di AOI
·         Sentral HAKI Tradisional





Diskusi : Sentra Haki Tradisional

Pharma:
Apakah sentra haki tradisional dianggap penting oleh JKTI?

Waspo:
Konsepnya seperti apa?

Pharma:
Menjelaskan Konsep Sentra Haki Tradisional
Tahapan pembangunan Sentra HAKI tradisional:
o   Inventarisasi Haki tradisional, Inventarisasi SDG, Folklore
o   Sosialisasi
o   Perundingan Adat
o   Sertifikasi
o   Pemasaran
o   Legal Drafting di tingkat Perda
o   Pameran
o   Sistem Informasi

Waspo:
Secara ide sepakat, tapi bagaimana rumusan yang lebih konkrit?  Saat ini kita hanya mengambil keputusan politik tentang Sentra Haki tradisional. 

Rasdi:
Saya sepakat dengan Waspo.

Pharma:
Keputusan strategis atau taktis?
Rasdi:
Usul saya, bisa mulai dari apa yang dibangun Pak Pharma di Lombok.

Pharma:
Proses di Lombok baru sampai sertifikasi.

Waspo:
Arus yang disampaikan Pak Pharma sebangun dengan apa yang dilakukan industri (rezim HAKI).   Kita berada pada arus yang mana?  Mau menggunakan cara-cara itu untuk memperkuat masyarakat supaya tetap bertahan dengan tradisinya?  Atau kita punya alternatif gagasan lain? Saya rasa belum ketemu.

Pharma:
Cara melawan kapitalisme dengan menggunakan caranya sendiri (cara sentra HAKI).  Selain itu kita menggunakan cara pikir kita sendiri untuk melawan itu.

Rasdi:
Ada cara yang merupakan jalan tengah.  Rezim HAKI bisa kita pakai sebagai alat untuk melindungi komunitas tradisi.  Misalnya ketika saya mengadvokasi kasus kopi Toraja.  Kami menggunakan aturan dalam TRIPS (indikasi geografis) untuk menyerang Jepang.
Artinya kalau ada aturan yang bisa kita pakai, kenapa tidak? Sambil kita membangun sistem perlindungan HAKI tradisional yang alternatif.

Pharma:
Sentra HAKI tradisional ini alat pertahanan diri tingkat pertama.  Gerakannya harus nasional.

Waspo:
Mohon pemangku menyikapi diskusi yang berkembang.  Bagaimana mengkonkritkan ide yang berkembang? Supaya bisa direalisasikan.

Novi:
Apakah kita selesaikan agenda lain-lain, kemudian pemilihan pengurus terakhir. Atau kita langsung masuk ke agenda pemilihan mandataris?

Rasdi:
Usul saya: Sentra Haki Tradisi bisa menjadi salah satu program strategis JKTI

Pharma:
Untuk Sentra Haki, JKTI bisa melaksanakan sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain?  Nanti saya bisa carikan mitranya.  Konsekuensinya berbeda-beda.  Kalau itu dilaksanakan sendiri, bisa untuk fund rising JKTI.  Ada 1 orang yang diangkat sebagai manajer untuk program Sentra Haki Tradisional


Anas:
Konkritnya, akan dibicarakan kapan?
Waspo:
Usulku Sentra Haki Tradisional dimandatkan kepada mandataris (Kornas) saja. Ini sudah dianggap hal penting.

Novi:
Proses selanjutnya kita bahas yang mana dulu?

Rasdi:
Laporan JKTI Kalsel kita terima apa adanya.



Agenda 3: Pemilihan Kornas dan Sekjen
Pemangku Sidang: Novi

Novi:
Mekanisme Pemilihan Kornas dan Sekjen seperti apa?
Apa perlu mempertimbangkan lokasi? Atau kita langsung pilih.  Kriteria tadi sudah ada. 
Ada usulan?

Waspo:
Soal tempat dan siapa, tidak ada pembatasan pada ruang geografis. Sekretariat nasional bisa di mana saja.  Posisi Kornas bisa di mana aja.  Yang tidak hadir disini bisa dipilih.

Novi:
Siapa yang akan menjadi kandidat ?

Pia:
Mas Arif bersedia dicalonkan, tapi mau dia jangan dijebak.

Novi:
Untuk pemilihan Kornas, Kornas tidak harus hadir dalam FAN

Pemilihan Kornas dan Sekjen:
  1. tidak ada pembatasan pada ruang geografis
  2. posisi boleh dimana saja tapi harus ada kantor penghubung jika diperlukan

Pencalonan Kandidat:
Kandidat Kornas:
1.      Arif Edi Ramanto
2.      Rudi Redani (Udur)
3.      Rasdi
4.      Anas Nasrulah
5.      Lorens

Kandidat Sekjen:
1.      Pia
2.      Novi
3.      Anton Waspo
4.      Aziz
5.      Affan

Syarat:
1. Tidak menjadi aktivis parpol
2. Mempunyai visi ke depan
3. Berpengalaman dalam gerakan kearifan tradisional
4. Purna Waktu
5. Berkomitmen menjalankan mandat anggota

Verifikasi Kandidat Kornas dan Sekjen
Proses selanjutnya adalah Verifikasi Kandidat Kornas mengacu pada persyaratan dalam Aturan Adat.  Dilakukan oleh Novi selaku pemangku sidang.  Hasilnya sbb.:
1.      Arif (dilakukan via telp): bersedia, syarat ok
2.      Rudi: tidak bersedia
3.      Rasdi
a.      Bersedia, saya bukan aktivis parpol
b.      Visi: Mewujudkan KT menjadi bagian penting dalam tatanan masyarakat Indonesia
4.      Anas à tidak bersedia
5.      Loren  (via telp) à bersedia, syarat ok
a.      Visi: perlindungan masyarakat , masyarakat bisa berperan dalam pembangunan berkelanjutan à mewujudkan sistem pembelaan masyarakat adat dengan kearifan tradisional.

Verifikasi Kandidat Sekjen: dilakukan oleh Koko
1.      Pia : tidak bersedia
2.      Novi: tidak bersedia
3.      Waspo: bersedia;
a.      Tidak menjadi aktivis parpol, ya
b.      Visi: mewujudkan relasi manusia-manusia yg selaras alam
c.       Purna waktu: iya
d.      Berkomitmen: bersedia
4.      Aziz: tidak bersedia
5.      Affan: tidak bersedia

Jadi ada 3 kandidiat Kornas: Arif, Loren, Rasdi
Kandidat Sekjen:         Waspo


Novi:
Mekanisme pemilihan pengurus:
  1. musyawarah mufakat, bila tidak tercapai
  2. voting

Musyawarah Mufakat
Rasdi:
Untuk Sekjen, kita mufakat saja Waspo.
Novi:
Bisa kita tetapkan Sekjen JKTI 2008-2011 Waspo?
Ok, kita tetapkan Waspo (palu diketuk) sebagai Sekjen.
Untuk Kornas, siapa yang akan dipilih? Ada usul?

Waspo:
Saya cenderung memilih Arif sebagai Kornas JKTI.  Tapi kendala Arif masih sibuk sampai Desember.

Aziz:
Saya cenderung memilih Rasdi.

Anas:
Saya memilih Rasdi.

Arif:
Aku punya harapan si Loren, karena dia punya kapasitas dan networkingnya juga kuat di Kalimantan dan teman-teman jaringan yg lain.

Novi:
Minta pendapat Loren..
Siapa yang kamu sarankan?

Loren:
Pilihan saya mas Arif dengan alasan regenerasi gerakan.  Kalo Arif naik, Rasdi tetap terlibat tapi tidak penuh.  Untuk hal strategis Rasdi masih kita perlukan.

Novi
Siapa yang mau kita ambil mufakat?

Pia:
Saya cenderung mas Arif.  Karena Loren masih terikat kontrak dengan Plagtea sehingga sibuk sekali. Untuk ketemu di Kalbar saja sulit. Untuk pengkaderan, Rasdi udah saatnya diganti. Bagaimana teman-teman?

Novi:
Saya cenderung untuk memilih mas Arif.  Karena Rasdi punya jabatan di AOI sebagai Direktur Eksekutif AOI, sehingga sering bertabrakan. Selain itu, Arif suka berjaringan dan mengemukakan ide-ide.  Untuk dokumentasi, Arif lemah, bisa dilengkapi Waspo.
Silahkan bagaimana menurut teman-teman kata mufakatnya?


Anas:
Arif punya kelemahan di kebijakan.

Affan:
Saya cenderung Arif karena JKTI perlu kaderisasi.
Koko:
Untuk interaksi, Arif dan Loren masih kurang.  Saya cenderung ke Rasdi.

Novi:
Mas Arif Dalbo mengusulkan Rasdi.  Salamun mengusulkan Rasdi sebagai Kornas, karena JKTI udah mulai menemukan bentuknya.  Kalau Rasdi diganti, kurang bagus.  Jadi Kornas mengerucut antara Arif dan Rasdi.  Silahkan dipilih.

Afan:
Saya memilih Rasdi.

Sabar:
Saya mendukung mas Rasdi.

Waspo:
Saya bisa menerima seandainya Rasdi dipilih sebagai Kornas. Karena akan mengatasi 6 bulan Arif tidak ada.

Pharma:
Pemilihan Rasdi sedikit rawan.  Walau Rasdi sudah pantas.  Karena pemilihan ini secara multimedia, perlu diminimalisir efek negatif. Proses yang terjadi perlu dikomunikasikan ke pihak-pihak yang tidak hadir di sini.

Novi:
Teman-teman masih ingin Rasdi tetap menjadi Kornas dengan beberapa pertimbangan.
Bagaimana?  Apa kita ambil mufakat bahwa Rasdi dipilih menjadi Kornas?

Pharma:
Baiknya perkembangan ini dikomunikasikan ke Arif dan Lorens.

Pengambilan Keputusan:
Forum setuju untuk memilih Rasdi sebagai Kornas JKTI

Novi menelpon Arif dan Loren untuk melaporkan hasil musyawarah mufakat

Novi:
Akhirnya Rasdi terpilih kembali sebagai KORNAS JKTI 2008-2011 
Sekjen JKTI 2008-2011 terpilih Anton Waspo.

Waspo:
Untuk proses selanjutnya kita lanjutkan di Sekretariat Nasional JKTI.



Pharma:
Saya menyatakan pendaftaran MKAS sebagai anggota JKTI, saya sendiri menjadi anggota individu.

Novi:
Baik sesi kita tutup.

Dilanjutkan Sesi Malam di sekretariat JKTI

Agenda 4: Anggota di Wilayah, Posisi JKTI di AOI
Pemangku Sidang (merangkap Notulen): Novi

Novi:
Kita akan membahas agenda yang masih tertinggal yaitu : Anggota wilayah dan posisi JKTI di AOI.

Rasdi:
Usulan: membentuk wilayah baru: Bali-Mataram.  Agenda ini dimandatkan pada seketariat nasional. Wilayah ini terbentuk, karena untuk beberapa budaya karakteristiknya hampir sama antara Bali dengan Jatim.

Anas:
Ada keinginan untuk memasukan Papua (WWF), karena berhubungan dengan sawit juga.

Rasdi:
Anggota baru masuk Lalu Pharma (individu) dan MKS/masyarakat krama sasak (lembaga). Pharma dari MKS, sudah terlibat waktu diskusi di Jakarta. Pharma secara individu sudah terlibat sejak 2005. Tinggal minta pernyataan tertulis, dan dikirim ke sekretariat nasional.  Demikian juga komunitas sumpit banjar baru.  Untuk Jepara, tugas seknas mendorong wilayah Jateng.

Novi:
Kita bahas soal posisi JKTI di AOI

Anas:
Jika ada jaringan, JKTI  diminta bergabung bagaimana? Apa menyatakan diri menjadi anggota?

Rasdi:
Jika jaringan itu strategis, bisa bergabung, dan keputusan di tentukan oleh wilayah masing-masing, jika jaringan itu diwilayah. Sedangkan di AOI tetap bergabung, dan memperjuangankan JKTI bisa melalui AOI.

Keputusan FAN 2011
·            Ada tawaran dari Pharma ke Mataram.

Rasdi:
Untuk kongres kebudayaan (wilayah), seperti apa kita menyimpulkan?  Kalau tadi maksimal akhir tahun, wilayah sudah mengadakan kongres. Sehingga awal tahun, bisa mengadakan kongres nasional.
Azis:
Untuk waktu kongres di Wilayah Jatim, ikut di acara Pasamuan

Rasdi:
Kita harus lihat praktek-praktek gelap, seperti menumpang yang akhirnya tidak banyak hasilnya. Karena kita sudah capek dengan kegiatan yang lain. Untuk Kalbar relatif aman untuk dana, yang penting persiapannya.  Cukup sehari, tetapi bisa efektif dengan segala persiapan.


Diskusi Wilayah Kalsel

Rasdi:
Laporan wilayah (Kalsel) hanya melengkapi laporan sekretariat nasional. Dalam konteks diterima atau tidak, ditanggapi oleh wilayah.

Pia:
Pembicaraan lain, tapi terjadi di Udur. Korwil yang dibawa oleh orang. Disini apakah kita menunjuk orangnya atau lembaga?

Rasdi:
Di aturan adat tidak diatur. Keputusan ini tergantung di wilayah. Kalau dia memang masih bisa efektif, mungkin itu tidak menjadi masalah. Permasalahan ini sama dengan permasalahan kontak person JKTI di lembaga.

Pia:
Berarti melekat di orang itu?

Rasdi:
Iya. Dan itu bisa ditanyakan oleh anggota JKTI. Jika memang orang tersebut masih berkomitmen, tidak ada masalah.

Novi:
Masih ada lagi?  Jika tidak ada kita akhiri FAN ini. Selamat malam


-------------------------------selesai----------------------------------------

Comments

Popular posts from this blog

Melacak Produk Organik Lokal di Kota Tarakan Kalimantan Utara

Mendukung Ekowista Komunitas di Indonesia

  Catatan Pertemuan JKTI Minggu, 06 Oktober 2024 18.30  - 20.00 WIB   Zoom : ·        https://us04web.zoom.us/j/72471666257?pwd=wzBZrKMjFXbaLE7waBA94d6Q37nkEs.1 ·        https://meet.google.com/vgi-qxbe-jfq   Peserta : 1.       Anton Waspo – Bogor 2.       Eddi Mangopo – Samarinda 3.       Rudi Redhani – Banjarbaru 4.       Ikhsan Mentong – Merauke 5.       Rasdi Wangsa – Samarinda   Point-Point Pertemuan :   Ø   JKTI akan mengembangkan Program Penguatan Kampung Ekowisata di berbagai lokasi di Indonesia Ø   Salah satu Strategi Program yang akan dilakukan adalah membentuk ‘Vocal Point’/ Penghubung di Kota Provinsi/Kabupaten Ø   Untuk sementara disepakati : Vocal Point untuk Kalimantan Timur : Edi Mangopo, Kalimantan Selatan : ...

FORUM ANGGOTA NASIONAL JKTI, BALIKPAPAN-KALTIM, 9 FEBRUARI 2025

Prosiding Forum Anggota Nasional Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (JKTI) Balikpapan, Minggu, 9 Februari 2025     Artwork CoWokring Space Jl. Jenderal Sudirman No.43 RT.07,  Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota,  Kota Balikpapan,  Kalimantan Timur  76113 NARASI SINGKAT Minggu, 9 Feb 2025, bertempat di ruang meeting ArtWork Co Working Space Jl. Jenderal Sudirman No.43 RT.07, Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.  Pukul 09.00 WITA peserta offline sudah mulai berdatangan dimulai dengan Sarmiah dari Perkumpulan Padi. Menyusul kawan Rudi Redhany, Faisal Kairupan, Aida, Eka, dan Bu Rita dari ASITA Balikpapan serta Edi Mangopo dari Samarinda.  Pada sekitar pukul 10.00 WITA kegiatan FAN 2025 dimulai dengan dipandu oleh Faisal Kairupan sebagai pimpinan sidang sekaligus moderator forum ini.  Prosesnya dilakukan secara hybrid ; Offline dan Online. Dimulai dari Laporan Perkembangan JKTI (Rasdi Wangsa) dan selanjut...