CATATAN PROSES HARI KETIGA
Hari/tanggal :
Minggu, 10 Agustus 2008
Waktu :
Pkl. 08.45 - 22.00 wib
Agenda :
1. Pembahasan isu strategis JKTI 2008-2011
2. Pembahasan aturan adat JKTI
3. Pemilihan Kornas dan Sekjend JKTI
2008-2011
4. Anggota di Wilayah, Posisi JKTI di AOI
Pemangku Sidang :
Aziz dan Novi (secara bergantian)
Peserta :
Affan (Bima Lestari Sejahtera, Mojokerto), Aminuddin
(individu/Korwil Jatim Bali, tinggal di Malang), Sabaruddin (KSPLH), Nuzul Azmi
(Patasarlinkara, Malang), Lalu Pharmanegara (Majelis Krame Adat Sasak-Mataram),
Supia Kusmina (Yayasan Dian Tama-Pontianak), Anton Waspo (Elsppat/JKTI Jabar
DKI), Dwie (Elsppat/Panitia), Anas (WWF Indonesia, Putusibau, Kalbar), Koko
(YCHI-Kalsel) .
Notulen :
Daniel (Elsppat)
Catatan
Proses :
Aziz:
Ada 3 agenda tersisa:
- Isu strategis
- Aturan Adat
- Pemilihan Pengurus Seknas/mandataris
Ada 2 pilihan metode:
- Dibahas bersama sama
- Dibagi berdasar kelompok kecil
Bagaimana teman-teman?
Rasdi:
Pemilihan mandataris kan sangat tergantung aturan adat
yang kita sepakati. Struktur organisasi JKTI
ke depan diatur di aturan adat. Apakah
kita masih akan pakai struktur organisasi yang lama (seknas, sekwil) ? Atau kita hanya memilih pengurus tingkat
nasional. Usul saya, kita bahas aturan adat dulu baru isu strategis.
Aziz:
Jadi ada 2 fase.
Pertama, isu strategis dan aturan adat bisa digabung. Kedua pemilihan pengurus.
Selain itu, masih ada agenda yang ketinggalan: verifikasi keanggotaan
JKTI
Affan
Sebelum verifikasi keanggotaan, kita harus melihat aturan
adat dulu.
Rasdi:
Menurut aturan, FAN adalah forum registrasi ulang. Bukan
forum penerimaan anggota. Tapi karena
kemarin ada usul waspo untuk meninjau kembali keanggotaan lembaga-lembaga dalam
FAN sekarang. Perlu klarifikasi anggota
yang sudah tidak aktif. Kalau usulan itu diterima, aturan adat harus
dirubah. Perubahan aturan adatnya
seperti apa?
Aziz:
Untuk keanggotaan dan pemilihan mandataris JKTI sangat
tergantung aturan adat. Untuk 2
agenda, kita akan bagi 2 kelompok atau dibahas bersama? Bagaimana prosesnya?
Rekap Agenda Sidang hari ini:
- Isu Strategis
- Aturan Adat
- Pemilihan Pengurus
- Verifikasi keanggotaan
Rasdi:
Karena sedikit orang, kita bahas satu per satu
(bersama-sama). Pemangku perlu lihat catatan proses terkait materi lain yang
belum dibahas. Materi itu mau masuk di sesi mana: isu strategis atau
aturan adat?
Dari catatan saya poin-poin yang belum dibahas:
1. Komunikasi
tidak lancar
2. Apa yang mau
dikerjakan?
3. Gagasan
Sentra HKI Tradisional
Aziz:
Yang dicatat ada 3 poin di atas dan ada beberapa
lainnya. Bagaimana cara pembahasan? Apa
langsung dibahas poin per poin? Apa perlu sistem baru?
Anas:
Langsung dikelompokkan saja.
Wsp:
Kita harus lihat apa yang mau dikerjakan. Baru berpikir bagaimana mencapai itu. Kemudian kita tinjau aturan adat apa masih
layak mewadahi itu. Jangan dibahas satu
persatu, takutnya nggak nyambung.
Intinya: konkritkan dulu apa yang mau dikerjakan sebagai fokus kegiatan
JKTI. Baru dirumuskan bagaimana cara
mencapainya. Lalu kita lihat di aturan adat apakah masih sesuai atau tidak,
termasuk bagaimana perubahan aturan adat untuk mendukung cara tsb.
Aziz:
Artinya untuk awal kita
membahas isu strategis. Isu
strategis apa yang akan diambil 3 tahun ke depan? Kegiatan apa untuk menunjang isu tersebut?
Atau ada pemikiran lain?
Anas:
Usul konkrit :
Awalnya bisa mulai dari identifikasi isu strategis. Kemudian bagaimana mengelola isu strategis
menjadi gambaran kegiatan ke depan. JKTI mau fokus pada isu strategis apa? Misalnya soal RUU atau soal gerakan JKTI mau
seperti apa? Dari output bisa dilihat beberapa isu strategis.
Agenda 1:
Pembahasan Isu Strategis JKTI 2008-2011
Novi:
Isu strategis bisa dilihat di meja harapan. Banyak hal di meja harapan yang bagi saya
merupakan tujuan dari gerakan JKTI. Dari
situ kita bisa merumuskan isu strategis.
Aziz:
Ada yang lain?
Pia:
Kita bisa mulai bahas isu strategis dari harapan-harapan
tadi.
Aziz:
Kalau begitu kita list saja isu strategis berangkat dari
informasi yang sudah ada sebelumnya. Termasuk dari dari workplan JKTI
2005-2008. Atau bagaimana caranya? Fokus apa yang akan kita kerjakan 3 tahun ke depan?
Waspo:
Usul saya: sesuai semangat tahun-tahun sebelumnya,
silahkan tiap wilayah menyampaikan terlebih dahulu isu strategis di wilayah
masing-masing. Dari situ baru ditentukan
titik temunya dimana. Secara nasional
apa yang mau dikerjakan? Itu yang akan
dikawal secara bersama-sama. Jangan
terbalik, kita membuat program nasional yang tidak dibutuhkan wilayah. Dari isu
wilayah baru ditentukan isu apa yang akan didorong secara nasional.
Novi:
Pendapat saya terbalik dengan waspo. Isu strategis JKTI kita buat
bersama-sama. Nanti tiap wilayah tinggal
milih mana isu yang pas untuk diambil/diturunkan sebagai kegiatan di
masing-masing wilayah. Jadi dalam forum
ini kita tentukan isunya, kemudian dijabarkan oleh wilayah.
Waspo:
Kalau seperti yang diusulkan Novi/Pia, artinya
mengarahkan kita berbuat seolah-olah, jadi wilayah akan memaksakan diri untuk
mengikuti kesepakatan nasional. Kalau usul saya, wilayah yang mengusulkan sesuai situasi di
wilayah. Baru dari
situ dicari titik temu untuk membuat program bersama (nasional). Kita tidak seperti partai/ormas yang memakai cara
instruksi terpusat. Apa yg mau dikerjakan sudah ditentukan dari pusat. Terserah
cara mana yang mau kita pilih: pemusatan baru dijabarkan di wilayah ataukah
sebaliknya?
Rasdi:
Saya sepakat dengan Waspo. Apa yang mau dilakukan JKTI harusnya sesuatu
berdasar situasi yang dihadapi anggota/wilayah.
Baru di bawa ke tingkat nasional.
Jadi bisa isu bisa berangkat dari situasi di tiap
wilayah. Misalnya untuk Kalbar akan mendorong kegiatan JKTI ke
mana? Demikian juga wilayah lain. Sehingga kekeliruan kita dengan memaksakan 4
isu strategis pada FAN 2005, tidak terjadi lagi. Bisa bolak-balik sebenarnya. Bisa dimulai dari wilayah kemudian dari situ
apa yang dilakukan Seknas itu apa? Apa yang mau dilakukan oleh Seknas selain
berangkat dari situasi daerah/wilayah, juga perlu melihat situasi nasional dan
internasional.
Anas:
Dari pengalaman kemarin, penetapan isu strategis di
tingkat seknas cukup membantu wilayah dalam membuat kegiatan. Jadi Seknas harus punya frame dulu secara
nasional apa yang mau dikerjakan.
Pia:
Kalau Kalbar, konsern dengan isu konservasi kehati, HKI,
penguatan ekonomi lokal dan kebijakan pemerintah (sawit).
Aziz:
Dari Jatim Bali, kita tidak bisa memaksakan semua isu
strategis masuk ke program kerja wilayah. Untuk Jatim Bali, sebelumnya kami
tidak mengambil semua isu strategis JKTI.
Kami hanya fokus pada bagaimana membangun komunikasi dulu. Artinya,
kalau kita melihat dari wilayah akan banyak.
Semua isu sudah tercakup dalam dalam 4
isu. Tapi tidak semuanya akan
kami lakukan. Di Jatim Bali yang
diprioritaskan adalah komunikasi dan penguatan kapasitas lembaga. Selain itu ada isu lain di wilayah: HKI,
sumber daya genetik. Bagaimana
teman-teman? Kalau berangkat dari
wilayah, semua isu sudah terangkum dalam 4 isu tadi.
Anas:
Kita bisa mengacu ke 7 poin yang sudah teridentifikasi,
mana yang bisa dijabarkan sebagai isu di tingkat wilayah, mana yang bisa
menjadi isu nasional?
Novi:
Di Jatim Bali, ada peluang dari Panji. Di Kalbar ada masalah Sawit, ini bisa menjadi
isu pengikat. Juga ada peluang Sentra
Haki. Semuanya bisa dipilih sebagai isu.
Anas:
Usul saya mulai dari identifikasi isu di tiap wilayah.
Aziz:
Jadi dimulai dari wilayah?
Rasdi:
Usul saya, pemangku menyerahkan fasilitasi proses
perumusan isu strategis ke Sdr. Anas.
Aziz:
Kalau begitu kita tentukan fasilitatornya. Anas tidak
setuju memfasilitasi?
Anas:
Tidak pede.
Novi:
Apa kita sudah clear mau berangkat dari isu di
wilayah? Atau seperti apa?
Anas:
Bisa dipandu dari 7 poin yang sudah ada, kita mau pilih
yang mana?
Waspo:
Nampaknya ada kerumitan proses karena kita tidak keluar
dari pola baku penyusunan isu strategis.
Usul saya, kita cukup menentukan satu fokus yang mau dikerjakan. Baru
fokus itu kita turunkan. Yang
disampaikan Anas baru pd tataran rasional.
Masyarakat tradisi berpikirnya sederhana saja: apa yang mau diubah? Jadi
usulannya: tentukan saja apa satu hal yang mau kita ubah dalam 3 tahun ke
depan? Silahkan dari tiap wilayah mengusulkan satu hal yang mau diubah 3 tahun
ke depan.
Rasdi:
Saya mengusulkan: Advokasi RUU EBT dan turunannya. Kita
list aja semua.
Aziz:
Jatim Bali perlu peningkatan kapasitas terkait dengan
isu-isu tadi.
Anas:
Untuk Kalbar: membangun kaderisasi dan leadership yg
kuat..
Apa yg mau kita kerjakan :
1. Advokasi RUU
Pengetahuan Tradisional dan turunannya (Rasdi)
2. Membangun
kaderisasi yg kuat; membangun kapasitas (Jatim-Bali)
3. Peningkatan
kapasitas pada isu-isu kebijakan (Elsppat)
4. Memperkuat
kearifan tradisional komunitas perbatasan (komunitas tradisi) untuk melawan
”intervensi pembangunan” (Kalbar)
5. Identifikasi
dan Mempromosikan kearifan tradisional komunitas tradisional nusantara kepada
komunitas perkotaan (Novi)
6. Pengembangan, Pelestarian dan perlindungan ”budaya
tradisional”
7. Membangun
Gerakan Advokasi Kebudayaan ”Kearifan Tradisional”
Waspo:
Beberapa orang Jawa Kuno kalo mau membuat sesuatu
biasanya puasa dulu. Itu untuk menjernihkan pikiran. Kita juga harus mendengar
apa yang dimaui oleh alam. Elsppat mau berkontribusi untuk peningkatan
kapasitas pada isu-isu kebijakan.
Isu perbatasan di Kalbar sanga
Anas: t krusial.
Dari segi ekologi dan ekonomi penting. Di perbatasan, komunitasnya
sangat terancam oleh ekspansi perkebunan sawit.
Bagaimana mengembangkan sistem pengelolaan kawasan adat untuk
masyarakat? Ini untuk melawan rejim
perijinan tentang Sawit. Karena jika melihat orientasi PU, Bappenas,
orientasinya ke Sawit.
Novi:
Di kota masyarakat kehilangan budayanya. Kalau dulu anak-anak bermain
bersama-sama. Sekarang
dengan teknologi baru, anak bermain sendiri, orientasinya ingin menang
sendiri. Saya ingin mendapat info
tentang budaya daerah dari teman-teman di daerah kemudian mentransfer kearifan
budaya di daerah ke anak-anak yang saya didik, dalam bentuk permainan atau
kegiatan.
Aziz:
Menanggapi Novi, kita perlu inventarisasi dan
pendokumentasian budaya, sebelum bisa melakukan ide Novi. Ada yang mau menambahkan?
Sabar:
Yang perlu dilakukan adalah pengembangan tradisi kita sendiri. Contoh seperti I Lagaligo. Waktu saya sekolah tidak pernah diajarkan. Harapan saya dari wilayah bisa melestarikan dan melindungi tradisi kita dari pencemaran budaya yang masuk dari luar.
Yang perlu dilakukan adalah pengembangan tradisi kita sendiri. Contoh seperti I Lagaligo. Waktu saya sekolah tidak pernah diajarkan. Harapan saya dari wilayah bisa melestarikan dan melindungi tradisi kita dari pencemaran budaya yang masuk dari luar.
Azmi:
Perlu pemberian pemahaman tradisi kepada generasi muda
supaya kita tidak buta terhadap tradisi kita sendiri.
Pharma:
Dalam matra kebudayaan, tempat JKTI di mana? Misalnya,
organisasi heritage sudah ada wadahnya.
Untuk sejarah sudah ada masyarakat sejarah. Apakah JKTI mau masuk dalam matra budaya? Kalau ya, pilihlah salah satu matra
budaya. Pengetahuan tradisi ini matra
budaya yang bisa diseriusi. Contohnya,
Walhi dan AMAN. Walhi tidak bicara
teknis lingkungan (konservasi, penghijauan dll.) , tapi advokasi
lingkungan. AMAN itu bukan organisasi
kultural, karena mereka tidak bicara kebudayaan. Urusan AMAN, politik, hak
tanah. Terkait JKTI mau masuk dalam substansi matra kebudayaan atau hanya
mengambil advokasi gerakan Kearifan Tradisional saja? Silahkan dipilih sesuai
sumber daya yang ada. JKTI bisa
melakukan advokasi terhadap kearifan tradisi. Di sini, JKTI akan menjadi
representatif masyarakat tradisi untuk memperjuangkan hak-hak budaya masyarakat
tradisi.
Intinya ada 2 pilihan JKTI:
1. Masuk ke substansi matra budaya (ada 8 matra);
2. Mengambil sisi advokasi saja dari matra budaya,
misalnya heritage, sistem nilai. Kalau
masyarakat ada masalah didampingi oleh JKTI untuk memperjuangkan hak-hak budaya
masyarakat tradisi.
Aziz:
Ada 7 poin. Kita tidak
mungkin mengambil semua poin. Kita bisa
cari garis yang sama dari poin-poin ini menjadi 1-2 isu strategis 3 tahun ke
depan.
Pharma:
Dari 7 poin itu, tidak ada matra. Semua itu masuk
advokasi.
Rasdi:
Kita tinggal mencari kata kunci dari 7 pokok pikiran
tersebut. Mengacu ke skema gerakan advokasi Roem, semua elemen mempunyai peran:
Seknas, Wilayah, dan Anggota. Perannya
di level mana? Misalnya SekretarisNasional bergerak di level advokasi kebijakan
nasional dan internasional, Sekretariat Wilayah bergerak di level advokasi kebijakan
daerah (Otoda, Perda), sedangkan anggota bergerak di penguatan komunitas.
Tinggal menarik kerangka logis untuk menghubungkan ketiga level tersebut. Itu
bisa dilakukan setelah FAN.
Pharma:
Banyak kemungkinan yang bisa dipilih JKTI. Kalau JKTI menjadi motor gerakan advokasi
kebudayaan, bagian ini memang belum ada yang mengisi.
Aziz:
Kata kuncinya kita sepakat no. 7?
Rasdi:
Kita perlu perjelas : Apa yang dimaksud dengan gerakan
advokasi kebudayaan?
Aziz:
Batasan gerakan advokasi kebudayaan apa?
Pharma:
Soal definisi Itu tidak penting, kalau advokasi ya
intinya pembelaan, itu sudah jelas.
Rasdi:
Perlu kita eksplor karena pemahaman kita tentang itu kan
berbeda-beda. Supaya kita tidak gagap
menjawab.
Pharma:
Tapi tidak dalam kerangka mendefinisakan, tapi
mengekspresikan. Karena definisi
cenderung membatasi.
Aziz:
Untuk mengksplorasi, ada pendapat?
Waspo:
Ada 2 hal . Pertama, soal makna gerakan advokasi KT bisa
berangkat dari catatan kita yang sudah ada.
Kedua, yang hendak kita cita-citakan bukankah kearifan peradaban terkait
hubungan antar manusia dan hubungan manusia-alam? Kearifan seperti apa yang mau
kita dorong?
Pharma:
Waspo melihat dengan kacamata sesuatu yg ideal, serasi,
seimbang, selaras. Dialektika proses untuk mencapai itu, itulah kearifan. Tapi prosesnya bisa berbeda dengan
nilai-nilai yang bekerja. Standar
nilai-nilai kita itu apa? Misalnya, keseimbangan, kemuliaan, keselarasan. Itulah indikator adanya kearifan. Ketika nilai itu berubah menjadi nilai baru,
akan ada perdebatan. Mungkin perlu ada buku tentang kearifan tradisional
bagaimana memahami Indonesia. Bukan
hanya pencapaian yang berbeda tapi juga pendefinisian bisa berbeda untuk tiap
masyarakat, misalnya antara masyarakat agraris dan maritim. Hal ini bisa
menjadi agenda menarik untuk diwujudkan dalam bentuk buku/dokumentasi tentang
Kearifan Tradisional Indonesia di Jiwa Kita.
Rasdi:
Kearifan Tradisional (KT) di berbagai forum seering dicap
utopis. Yang saya tangkap dari Pharma
ada 2 kata kunci: (1) dialektika dan (2)
lokus; tempat dimana KT itu berlaku.
Pada tingkat nasional dan internasional, dasarnya adalah nilai-nilai
kemanusiaan universal. Jadi soal apakah sesuatu itu KT atau bukan, tidak bisa
disamaratakan.
Pharma:
Forum ini terlalu singkat untuk mebahas detil. Yang penting kita paham maksudnya.
Mungkin perlu training khusus terkait KT untuk
meningkatkan kapasitas.
Waspo:
Pada hari ini kita cenderung bahas yang abstrak dan
sekuen. Tapi ada teman yang ingin bahas
yang konkrit saja. Itu kekayaan setiap orang. Silahkan pemangku sidang mengatur
agar semuanya terwadahi.
Rasdi:
Dalam konteks diskusi gerakan advokasi kebudayaan, akan
ada upaya peningkatan kapasitas. Lebih
teknis lagi, di tiap wilayah mungkin perlu program training/lokakarya untuk
memperkuat pemahaman tentang gerakan advokasi kebudayaan. Kegiatan ini bisa
digabung dengan kegiatan di wilayah.
Training/kegiatan ini bisa masuk dalam renstra wilayah.
Pharma:
Setelah pertemuan wilayah, bisa dilanjutkan dengan
Kongres Kearifan Tradisional. Dalam
kongres ini bisa dilihat capaian hak-hak budaya masyarakat tradisi.
Aziz:
Kesimpulannya: untuk isu strategis JKTI apa bisa kita
pakai istilah ”GERAKAN ADVOKASI KEBUDAYAAN”?
Selain itu kita perlu peningkatan kapasitas di masing-masing wilayah
terkait isu strategis itu.
Pharma:
Kebudayaan dibuat lebih spesifik menjadi kearifan
tradisi. Kalau kebudayaan terlalu
luas. Istilah kearifan tradisi lebih
cocok untuk JKTI.
Aziz:
Jadi kita mencapai titik bahwa ada satu isu strategis
JKTI: GERAKAN ADVOKASI KEARIFAN
TRADISIONAL
Ada usulan juga dari Pharma untuk mengadakan Kongres
Kearifan Tradisional:
-
Regional Kongres ”Kearifan Tradisional”/Strategic Plan
Sekretariat Wilayah
-
Nasional Kongres ”Kearifan Tradisional”/Strategic Plan
Pharma:
Untuk kongres nasional saya usul 3 wilayah: Makasar,
Lombok dan Jakarta.
Rasdi:
Tambahan: dua poin ini menjadi agenda internal kita.
Merujuk ke pola penyusunan program, pada Kongres Kearifan
Tradisional Regional kita bisa menyusun Renstra Wilayah. Dalam Kongres Kearifan Tradisional Nasional,
Resnstra di masing-masing Wilayah kita kompilasi menjadi Program JKTI
Nasional.
Alur ini bisa menjadi agenda terdekat kita.
Pharma:
Dalam kongres ada level kongres : Internal, Nasional,
Internasional. Bisa dipilah-pilah siapa
yang bisa hadir di situ.
Anas:
Ada masalah kurangnya baseline data di JKTI. Hal ini perlu diperbaiki.
Pharma:
Training bisa masuk sebagai salah satu kegiatan di
Kongres Regional (Wilayah). Supaya
ketika masuk Kongres Nasional, pemahaman sudah terbangun.
Aziz:
Kita
break dulu? Ok, kita break dulu.
Break..Snack pagi.
Lanjutan Sesi
Agenda 2: Pembahasan (Perubahan)
Aturan Adat JKTI
Aziz:
Sesi kita lanjutkan. Tadi kita sudah menemukan isu
strategis dan turunannya (6 poin) yang bisa masuk ke program. Sebelum ke aturan adat, ada yang mau
disampaikan terkait 7 poin yang sudah dibahas?
Rasdi:
Saya kita kita sudah mendapatkan isu strategis JKTI
2008-2011 yaitu: Gerakan Advokasi
Kearifan Tradisional. Poin 1-6 kita bisa
turunkan pada program strategis.
Penerjemahan isu strategis menjadi program-program strategis akan dilakukan pada Kongres Regional (Kongres
Wilayah). Selanjutnya program strategis
wilayah akan diturunkan menjadi program nasional yang akan dibahas dalam
Kongres Nasional. Ini agenda penting
yang perlu dicatat. Harapan saya kongres wilayah/regional bisa terlaksana pada
tahun 2008. Kongres Nasional tahun
2009. Jadi pembahasan isu strategis sudah cukup, dan kita bisa masuk pembahasan
aturan adat, kemudian selanjutnya pemilihan mandataris.
Aziz:
Kita sudah menemukan isu strategis: Gerakan Advokasi
Kearifan Tradisional. Ke-6 poin lain
akan dibahas lebih lanjut di wilayah.
Ada tambahan lain?
Pharma:
Jumlah Wilayah JKTI ada berapa? Mana aja?
Rasdi:
Ada 8, yaitu: Jabar DKI, Jateng-DIY, Jatim Bali, Kalbar,
Kalsel, Sulawesi, Nusa Tenggara, Sumatera Barat
Pharma:
Ada yang tidak masuk?
Rasdi:
Ada, Papua dan kalau kita sepakati Majelis Krama Sasak
maka bisa buka wilayah baru, atau bisa gabung ke Nusa Tenggara.
Pharma:
Dengan isu strategis tadi, gerakan JKTI menjadi lebih
terbuka. Siapa saja bisa bergabung. Pembagian provinsial, sering tidak
sukses. Daerah yang banyak kelompok
etnis seperti SUMUT, perlu diperhatikan.
Aziz:
Ada pendapat?
Untuk masalah MKS bisa kita lihat aturan adat.
Rasdi:
Sebaiknya langsung masuk ke Agenda Pembahasan Aturan
Adat.
Aziz:
Kita masuk ke Aturan Adat. Teman dari Kalbar bisa menjelaskan usulan
perubahan aturan adat?
Pia:
Pointers usulan perubahan aturan adat (Lihat file)
Aturan 5, keanggotaan:
Poin 1: yang dicoret diganti atau
Poin 2: ditambahkan organisasi formal/non formal karena
kalau pribadi tidak mempunyai program. Kata individu hilang di poin 2.
Kewajiban Anggota:
Poin 6: ....mendukung ke
wilayah (Rp 100.000/tahun). Nasional
diganti.
Iuran individu à diserahkan
ke wilayah. Iuran ke Seknas, wilayah yang menyetorkan
Tambahan: Anggota lembaga menunjuk minimal 2 orang
sebagai kontak person untuk JKTI. Kalau
1 orang masih belum cukup, kalau seorang staf keluar, JKTI dibawa oleh
individu.
Tambahan: Mekanisme Protokol komunikasi: untuk tukar
menukar data dan informasi. Ini untuk
mencegah klaim data.
Calon Anggota
proses perekrutan calon anggota? Brapa lama? Perlu
rekomendasi brapa lembaga? Syarat-syarat
menjadi anggota?
Forum Tahunan
6.3.2 Forum Anggota Luar Biasa
Memenuhi kuorum bila dihadiri 2/3 anggota.
Koordinator Nasional: teman-teman minta orang yang full time.
Koordinator Nasional: teman-teman minta orang yang full time.
Sekretariat Nasional: harus tetap alamatnya, tidak
berpindah-pindah.
Wilayah mengumpulkan kontribusi dana untuk sekretariat
nasional sebesar brapa persen?
Begitu kira-kira masukan dari Forum Wilayah Kalbar untuk
aturan adat.
Aziz:
Sebelum ada tambahan lain, kita selesaikan dulu
masukan dari Kalbar.
Pharma:
Mengenai keanggotaan (aturan 5):
Organisasi formal & non formal à diganti NGO
dan Komunitas
Kalau formal dan non formal itu paradigma orde baru dalam
melihat organisasi.
Jadi NGO, komunitas dan individu
Anas:
Ada 3 keanggotaan: individu, komunitas, NGO
Pharma:
Bisa dibagi 3: NGO, komunitas maupun individu yang peduli
kearifan tradisional.
Komunitas bisa KSM, masyarakat kampung
Novi:
Di Toho, komunitas tidak masuk bagian dari keanggotaan
JKTI. Karena kalau masuk akan terlalu
banyak. Makanya yang masuk organisasi saja.
Pharma:
Komunitas harusnya bisa masuk tapi harus dibuat
syarat.
Anas:
Kalo di Kalimantan: Komunitas à perwakilan
komunitas kesukuan (temanggung).
Novi:
Komunitas adalah pelaku. Masalahnya kalo komunitas masuk
anggota JKTI secara teknis akan membebani komunitas, memperbanyak kerjaan. Misalnya harus ikut rapat.
Anas:
Konteks keanggotaan harus dipikirkan, misalnya bisa
sebagai anggota luar biasa
Waspo:
Anggota JKTI itu organisasi dan individu, komunitas
baiknya tidak masuk. Kita harus membedakan organisasi JKTI dengan gerakan yang
dibangun JKTI. Alasannya, kalo komunitas
masuk, akan membebani mereka. Tidak
perlu komunitas cape-cape. Perlu dibedakan antara organisasi jaringan dan
gerakan yg mau dibangun. Ibaratnya JKTI
seperti koperasi, anggota bisa cuma 20 orang tapi nasabah bisa 4000 orang. Yang penting syaratnya organisasi, bisa NGO
atau lainnya.
Pharma:
Kalo seperti itu beresiko, menjadi gerakan borjuis. Kalau gerakan
harus membuka diri pada masuknya semua orang/pihak. Kalau komunitas bisa masuk,
dengan persyaratan tertentu, gerakan JKTI akan semakin kuat. Usul saya: organisasi dan individu. Supaya tidak ada prasangka bahwa rakyat
adalah komoditi/barang dagangan dari
JKTI.
Rasdi:
Perdebatannya sampai mana karena saya tidak mengikuti?
Perdebatannya sampai mana karena saya tidak mengikuti?
Aziz:
Perlu tidaknya komunitas masuk sebagai anggota JKTI
Rasdi:
Ada 2 atau 1 pilihan?
Aziz:
Tidak ada
Pia:
Apakah organisasi formal itu NGO? Organisasi
non-formal/informal itu komunitas?
Jadi usul saya organisasi maupun individu yang peduli
terhadap kearifan tradisional.
Rasdi:
Saya setuju dengan Pia.
Komunitas berhak diajak masuk JKTI.
Seleksinya pada persyaratan.
Pharma:
Janganlah rakyat disterilisasi.
Rasdi:
Substansinya komunitas/ organisasi rakyat itu bagian dari
gerakan kita. Jadi komunitas jangan
menjadi asesoris semata.
Waspo:
Jangan sampai komunitas menjadi anggota JKTI tapi tidak
berperan apa-apa.
Rasdi:
Itu menjadi catatan kita bahwa komunitas lokal
betul-betul berperan.
Aziz:
Jadi bagaimana? Soal individu?
Pia:
Individu cukup peduli, tidak harus punya program.
Pharma:
Usulan rumusan Aturan 5:
Sifat keanggotaan jaringan adalah terbuka dengan kriteria
sebagai berikut:
1. Organisasi
yang memiliki program dan atau kegiatan yang mendukung kearifan tradisional.
2. Individu yang
peduli terhadap kearifan tradisional
Yang kedua sudah tidak ada kata organisasinya.
Waspo:
Saya setuju rumusannya.
Siapa yang berhak masuk?
Negatifnya: pemilik Monsanto bisa masuk kalau tidak ada aturan untuk
keanggotaan individu. Kita bisa
tambahkan.
Pharma:
Keanggotaan JKTI stelsel aktif atau pasif? Kalau lihat
bacaan ini, stelsel pasif.
Kalau stelsel aktif harus mendaftar, ada proses
rekrutment. Untuk itu perlu ada
penambahan supaya menjadi stelsel aktif.
Aturan 5: ditambahkan poin 3:
3. Menyatakan diri sebagai anggota yang akan diproses sesuai aturan adat.
Novi:
Hak suara masuk di mana?
Pharma:
Masuk bagian pengambilan keputusan.
Aziz :
Perubahan 5.1. Jenis Anggota menjadi:
1. Anggota biasa
adalah organisasi dan individu yang telah memenuhi syarat pada aturan 5.
2. Anggota
kehormatan adalah organisasi dan individu yang telah berjasa kepada organisasi
JKTI dan atau gerakan advokasi kearifan tradisional
3. Menyatakan
diri sebagai anggota yang akan diproses
sesuai aturan adat.
Pharma:
Tambahan untuk hak anggota:
6.Hadir dalam setiap pertemuan di tingkat wilayah dan
nasional
7. Memperoleh dukungan penguatan dalam gerakan kearifan
tradisional
8. Mewakili atas nama JKTI untuk terlibat dalam forum
nasional maupun internasional
Perubahan: Kewajiban Anggota
Poin 1: Patuh à dihilangkan
Rumusan kewajiban anggota:
1. Memperkenalkan
gerakan kearifan tradisional ke masyarakat;
2. Memberikan
info kepada Seknas, Sekwil, dan anggota jaaringan.
3. Hadir dalam
pertemuan tingkat nasional, wilayah dan memberikan alasan
secara tertulis apabila berhalangan hadir.
4. Mendukung
program jaringan kearifan tradisional Indonesia di wilayah dan nasional
5. Iuran kepada
Sekretariat Wilayah; Rp. 50.000/tahun untuk anggota individu dan Rp
100.000/tahun untuk anggota organisasi serta iuran sukarela untuk anggota
kehormatan.
6. Untuk anggota
organisasi menunjuk minimal 2 orang kontak person untuk menjadi representasi
JKTI.
Aziz:
Untuk fungsi dan peran anggota?
Pharma:
Fungsi dan peran terkait posisi dalam konteks
gerakan. Beda dengan hak dan kewajiban.
Rasdi:
Jadi bisa dihapus
Pharma:
Usulan Fungsi dan Peran Anggota:
- Menjadi agen gerakan AKT (advokasi kearifan
tradisional)
- Menjadi garda depan gerakan AKT
Pia:
Terkait protokol komunikasi?
Pharma:
Kalau protokol komunikasi menyangkut gerakan, itu benar.
Tapi kalau keorganisasian, masuk di hak dan kewajiban. Harus dibedakan hak dan kewajiban serta
fungsi dan peran.
Kokoh:
Kan ada 2 macam keanggotaan. Bagaimana kaitannya dengan
fungsi dan peran?
Pharma:
Ada 2 ranah:
Hak dan kewajiban à anggota
Fungsi dan peran à gerakan
advokasi
Rumusannya Fungsi dan Peran Anggota:
1. Menjadi agen
dan garda depan gerakan advokasi kearifan tradisional
2. Menjaga,
melindungi dan melestarikan kearifan tradisional
Kalau tata cara memberikan info bukan merupakan fungsi
dan peran, tapi terkait mekanisme organisasi.
Bagaimana mencegah bocornya data ke pihak asing?
Contoh kasus visit indonesia year tahun 1990-an itu
menyambut para wisatawan yang menjadi perampok informasi khasanah budaya
Indonesia.
Rasdi:
Tata cara memberikan data dan informasi à masuk di
pasal Seknas
Pharma:
Ada pasal sendiri tentang protokol komunikasi untuk
pertukaran data
Rasdi:
Berarti ditambahkan aturan 8 tentang Protokol Komunikasi
Aturan 8 (wilayah) sebelumnya menjadi aturan 9
Aziz:
Untuk fungsi dan peran cukup dua.
Untuk 5.3. Calon Anggota, ada tambahan: rekomendasi 2
lembaga, jangka waktu diterima jadi anggota
Pharma:
Saya cenderung butir yang pertama dibuat/ dirubah menjadi
syarat keanggotan
Aziz:
Syarat keanggotaan belum ada. Rumusannya?
Pharma:
Kalau mau diatur, sekarang kita buat syarat
keanggotaannya.
Hasil Diskusi (yang dicatat pemangku sidang):
5.3. Calon Anggota
5.3.1. Syarat diterima menjadi anggota
a. Setuju dengan gerakan advokasi kearifan tradisional
b. Memahami dan menyetujui aturan adat
c. Terlibat pada program atau kegiatan JKTI selama 1
tahun
d. Direkomendasikan oleh 2 (anggota)
Poin Hak dan kewajiban calon anggota à dihapus
karena tidak mungkin kita atur kalau masih calon anggota.
5.3.2. Penetapan Anggota Baru
- Calon anggota yang telah memenuhi syarat dikukuhkan
pada forum wilayah dan atau forum nasional.
- Calon anggota yang telah dikukuhkan oleh forum
wilayah dilaporkan kepada sekretariat nasional.
Aziz:
Waktu sudah habis kita break makan siang dulu...
Break: Makan
Siang
Lanjutan
Sesi:
Aziz:
Kita lanjut ke poin 5.4. tentang hilangnya status
keanggotaan.
Aturan Hilang status keanggotaan bila:
- anggota individu meninggal dunia
- organisasi dinyatakan bubar
- mengundurkan diri
Waspo:
Apa kita mau bahas semua aturan adat atau yang diusulkan
wilayah saja?
Sebaiknya kita tidak perlu bahas semua aturan adat. Kecuali ada isu lain yang tidak terwadahi.
Pia:
Kondisi di Wilayah Kalbar: ada 3 anggota yang tidak
aktif. Sudah diundang tidak pernah
datang. Bagaimana ini?
Affan:
Apakah tidak ada sanksi untuk anggota yang melanggar
aturan adat? Bisa diputuskan di forum
wilayah atau nasional. Usul saya ada.
Rasdi:
Usul saya dibahas satu-satu. Karena itu 2 hal berbeda.
Pia:
Bagaimana dengan lembaga yang belum mengundurkan diri
tapi tidak pernah aktif di JKTI?
Waspo:
Secara teknis administrasi, harus ada pembuktian
tertulis. Aktif/tidak, tidak menghilangkan status keanggotaan. Proses
pernyataan itu yang penting, sekretariat wilayah bisa memverifikasi ulang ke
anggota tsb.
Rasdi:
Ada keputusan bahwa, kalimatnya bagaimana?
Registrasi ulang terhadap semua anggota yang terdaftar
sebagai anggota?
Affan:
Kalau registrasi bisa dilakukan di FAN dan FAW (aturan 6,
soal daftar ulang)
Kalau tidak mendaftar bagaimana?
Waspo:
Harus diperiksa dari aturan adat. Sekwil perlu menanyakan ke anggota ybs masih
mau terlibat di JKTI atau tidak.
Sebaiknya dilakukan secara tertulis oleh Korwil dengan konsekuensi hak
dan kewajiban. Dari situ bisa tahu
apakah anggota masih bersedia/tidak.
Rasdi:
Rumusannya?
Pia:
Di Kalbar, ada surat pemberitahuan ke anggota. Bisa dipakai untuk menanyakan apa lembaga
masih bersedia menjadi anggota JKTI?
Rasdi:
Usulan redaksi:
Maksimal 3 bulan setelah FAN 2008 ada surat dari korwil
tentang status keanggotaan.
Aziz:
Jadi format suratnya berisi kesediaan untuk tetap
bergabung dengan JKTI atau tidak?
Rasdi :
Masalah Affan: anggota yang melanggar aturan adat?
Affan:
Ternyata dalam aturan sudah disebutkan ada sanksi untuk
pelanggaran aturan adat, tapi tidak jelas bentuknya. Apa mau didetilkan di sini?
Rasdi:
Bentuk sanksi ditetapkan dalam forum pertemuan tersebut.
Atau ada ide lain?
Affan:
Poin 5.4. Usulan: Anggota yang melanggar aturan adat bisa
diberhentikan dari keanggotaan JKTI.
Apakah perlu disebutkan?
Rasdi:
Forum untuk memutuskan itu (pemecatan anggota) di mana? Di forum
nasional atau wilayah? Kasus, ada
wilayah tidak aktif, sehingga relasi langsung ke Seknas tidak melalui
sekretariat wilayah.
Afif:
Usul saya diputuskan di forum wilayah. Di forum nasional sebatas registrasi saja.
Rasdi:
Praktek yang terjadi, karena wilayah tidak aktif,
organisasi langsung berhubungan dengan Seknas.
Kita perlu mengantisipasi situasi itu.
Kesepakatan ada tambahan untuk Aturan 5.4:
Poin 4:
Bila
dinyatakan hilang status keanggotaannya oleh forum nasional dan atau forum
wilayah
Aziz:
Ada tambahan untuk forum anggota luar biasa (berwarna
merah). Apakah disetujui?
Forum Anggota Luar Biasa
Tambahan: disetujui.
Kemudian masuk Aturan 7: Koordinator dan Sekretariat
Waktu penuh untuk Koordinator Nasional (tinjau
ulang). Bisa dijelaskan?
Rasdi:
Argumentasinya apa?
Pia:
Selama ini aturan Kornas tidak boleh bekerja di tempat
lain, tidak berjalan
Sebaiknya ditinjau ulang.
Rasdi:
Waktu penuh, bukan berarti tidak rangkap jabatan. Jadi
Kornas bisa merangkap kerja di tempat lain dengan catatan fungsi sebagai Kornas
tetap jalan. Contohnya ketika saya
menjadi ketua AOI, saya bilang ke AOI bahwa saya aktif di JKTI yang harus
penuh. Jadi ketika
ada acara JKTI saya akan meninggalkan sementara kerjaan di AOI. Demikian juga dengan Korwil bisa merangkap
kerjaan di tempat lain. Kalau kita mau
merubah pemahaman ini bisa saja.
Afif:
Mungkin ada perbaikan redaksi soal waktu penuh untuk
Kornas?
Rasdi:
Apakah waktu penuh seperti ketentuan Depnaker?
Waspo:
Redaksinya: Berkomitmen menjalankan mandat anggota.
Rumusan:
Tambahan 8: Berkomitmen menjalankan mandat anggota
Aziz:
Jadi Poin 7.17 ’waktu penuh’ dihapus ya.
Pharma:
Usul saya istilahnya Kornas Purna Waktu. Artinya kapan
pun organisasi membutuhkan seorang Kornas harus siap.
Perubahan
Redaksi: Purna Waktu untuk Koordinator Nasional dan Wilayah
Kewajiban Koordinator Nasional
Mengundang anggota à dihapus
Hak Koordinator Nasional:
6.MEMASTIKAN KEHADIRAN Koordinator
Nasional untuk Koordinasi Wilayah
Aziz:
Kita lanjut ke Sekretariat Nasional.
Sekretariat Nasional
Dipimpin oleh Koordinator Nasional
dan dibantu oleh oleh Sekretariat Jenderal yang diangkat
Waspo:
Tuntutan terhadap orang yang memimpin Sekretariat
Nasional itu apa?
Pharma:
Perlu ada Sekretaris Jenderal, dibantu beberapa staf.
Pembagiannya Kornas menangani kebijakan, Sekjen menangani Tata Laksana
Rasdi:
Struktur pasal soal Kornas ini agak rancu. Soal Sekjen
seperti apa?
Pharma:
Sekretariat Nasional naik ke atas dulu.
Kornas kan jabatan yang ada di Seknas.
Aziz:
Ada Seknas. Di
dalamnya ada Kornas dan Sekjen. Setelah
itu Wilayah.
Rasdi:
Aturan 7 tentang koordinator dan sekretariat
Pharma:
Ayat 1 : Sekretariat Nasional terdiri atas seorang
Koordinator Nasional dan seorang Sekretaris Jenderal.
Ayat 2: Sekretaris Nasional dipimpin oleh Kornas dan
bekerja sama dengan seorang Sekjen yang mengelola tata laksana organisasi
(bersifat internal).
Ayat 3: Fungsi dan Peran Seknas adalah sbb:
Rasdi:
Saya bingung dengan kata tata laksana. Saya paham tugasnya mengelola manajemen di
Seknas.
Pia:
Sekretariat Nasional tempatnya jangan pindah-pindah.
Aziz:
Tidak perlu masuk aturan adat.
Pharma:
Dengan demikian harus ada pengaturan tugas dari Seknas.
Aziz:
Untuk Kornas dan Sekjen, istilahnya fungsionaris?
Pharma:
Apakah kriteria untuk Sekjen sama dengan kriteria Kornas?
Rasdi:
Sebaiknya begitu. Wilayah dipindah ke bawah?
Pharma:
Sekjen juga harus purna waktu. Kornas dan
Sekjen itu satu kesatuan. Kornas
mengurusi kebijakan, Sekjen mengurusi Tata Laksasna.
Waspo:
Tidak jelas apa yang kita mau. Saya lebih cenderung kita menurunkan isu
strategis dulu, baru kita merumuskan perangkat pengurus yang dibutuhkan. Kalau seperti ini, kita akan pusing karena
harus memenuhi aturan. Jangan-jangan
kita cuma butuh Kornas dan Kepala Kantor, bukan Sekjen.
Pharma:
Kalau mengacu ke Rencana Strategis, yang dibutuhkan malah
pengurus lengkap. Bayangkan kalau Kornas
ke mana-mana siapa yang jaga gawang?
Kepala kantor tidak punya peran/mandat mid policy. Yang kedua yang belum dibicarakan soal basis
ekonomi. Misalnya soal Sentra Nasional
Haki Tradisional yang bisa untuk fund rising. Kalau lihat pelaksanaan berbagai kongres itu
pekerjaan berat.
Rasdi:
Masih mengganjal soal Sekretaris Jendereal , bagaimana
kalau wakil Kornas atau diganti deputi nasional?
Pharma:
Bisa diganti istilah Deputi. Tapi kalau Deputi, orang
tidak yakin, karena tidak punya otoritas. Kalau Sekjen punya otoritas dalam
tatalaksana
Anas:
Disepakati saja batasannya.
Pharma:
Apa yang dipahami di luar:
Sekjen bermakna pendamping ketua umum (di ormas),
atau sebagai pengelola tata laksana
organisasi. Tapi keduanya bermakna, ada
mid policy. Sekjen mempunyai hak dalam
mid policy. Kalo deputi tidak punya hak (kebijakan) itu.
Aziz:
Soalnya kan redaksional
Rasdi:
Mungkin nanti akan tergambar dalam tugas dan tanggung
jawabnya.
Pharma:
Di Seknas, kebijakan strategis hanya bisa diambil oleh
Kornas (tanpa harus melalui FAN).
Aziz:
Hak dan kewajiban diganti tugas dan tanggung jawab.
Pharma:
Kalau ada unit kerja yang lain, tidak hanya Korwil yang
diatur.
RESUME
Perubahan Redaksi Aturan 7:
7.1 Sekretariat Nasional
7.1.1. Sekretariat Nasional terdiri atas seorang
Koordinator Nasional dan seorang Sekretaris Jenderal
7.1.2 Sekretariat Nasional dipimpin oleh Koordinator Nasional
bekerjasama dengan Sekretaris Jenderal yang mengelola tata laksana operasional.
7.1.3 Fungsi dan Peran Sekretariat Nasional adalah
sebagai berikut:
a) Memfasilitasi
pengembangan dan penguatan program wilayah
b) Memfasilitasi
pengelolaan sumber daya wilayah
c) Memfasilitasi
informasi untuk jaringan
d) Mengkoordinasikan
program-program wilayah
e) Mengkoordinasikan
sharing kapasitas antara wilayah dan antar anggota
f) Mengkonsultasikan
program kerja sama secretariat nasional dengan
g) pihak luar
kepada secretariat wilayah dan anggota
h) Melakukan
kampanye publik
i)
Melakukan upaya dukungan politik kepada koordinator
wilayah dan Anggota
7.2. Fungsionaris Sekretariat Nasional
Fungsionaris Sekretariat Nasional dipilih di forum
anggota nasional untuk masa jabatan 3 tahun dengan kriteria sebagai berikut:
1. Anggota
2. Mempunyai
media komunikasi untuk akses informasi
3. Sanggup
melaksanakan rencana program kerja
4. Bukan aktivis
parpol
5. Mempunyai
visi ke depan
6. Berpengalaman
dalam gerakan kearifan tradisional
7. Purna waktu
8. Berkomitmen
menjalankan mandat anggota
7.2.1. Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Nasional
a. Melaksanakan
pertemuan-pertemuan untuk jaringan
b. Mengundang
anggota
c. Membuat
program kerja sama dengan pihak luar
d. Mengelola
dana
Perubahan redaksi 7.2.1 (final):
7.2.1. Tugas dan Tanggung Jawab Sekretariat Nasional
a. Melaksanakan
pertemuan-pertemuan untuk jaringan
b. Membuat
program kerja sama dengan pihak luar
c. Mengelola
dana
d. Mendapatkan
honor yang besarnya ditetapkan oleh FAN
e. Melakukan
koordinasi dengan seluruh komponen JKTI
f.
Mengambil keputusan dalam hal pembelaan kepentingan JKTI
g. Pengambilan
kebijakan strategis yang bersifat mendesak hanya dilakukan oleh Koordinator
Nasional
Sekretariat Wilayah
7.3.1 Sekretariat Wilayah terdiri atas seorang
Koordinator Wilayah dan bila diperlukan dapat mengangkat seorang Sekretaris
Wilayah
7.3.2. Sekretariat Wilayah dipimpin oleh Koordinator
Wilayah dan dapat dibantu oleh Sekretaris Wilayah yang mengelola tata laksana
operasional
7.3.3 Fungsi dan Peran Sekretariat Wilayah adalah:
a. Memfasilitasi
program anggota
b. Memfasilitasi
pengelolaan sumberdaya anggota
c. Memfasilitasi
informasi bagi anggota
d. Melakukan
koordinasi program wilayah
e. Melakukan
pendataan program anggota
f.
Mengkonsultasikan program kerja sama SekWIl dgn pihak
luar kepada anggota
g. Mengkonsultasikan
peluang kerja sama Sekwil dengan pihak luar kepada anggota
h. Melakukan
kampanye publik di tingkat wilayah
i.
Melakukan upaya dukungan politik kepada anggota
j.
Wilayah mendukung finansial sekretariat nasional sebesar
10% dari manajemen fee program
7.4. Tugas dan Tanggung Jawab Sekretariat Wilayah
a. Melaksanakan
pertemuan-pertemuan untuk jaringan
b. Membuat
program kerja sama dengan pihak luar
c. Mengelola
sumber daya JKTI
d. Mendapatkan
honor yang besarnya ditetapkan oleh FAN
e. Melakukan
koordinasi dengan Sekretariat Nasional dan seluruh komponen JKTI
f.
Mengambil keputusan dalam hal pembelaan kepentingan JKTI
Rasdi:
Soal Sekretariat, ke depan kalau JKTI punya dana, kita
bisa usahakan sendiri (tidak menumpang).
Aziz:
Selanjutnya masuk ke Protokol komunikasi.
Rasdi:
Usul
saya masuk ke sekretariat wilayah. Jadi
tiap wilayah bisa berbeda protokol komunikasinya.
Aziz:
Protokol
komunikasi mengatur sharing data dan informasi antar anggota
Aturan 8. Protokol Komunikasi à masuk ke 7.4
g. Menyusun mekanisme protokol
komunikasi
Rasdi:
Pembagian wilayah, tidak perlu? Atau apa mau diatur?
Pharma:
Perlu dicantumkan pembagian wilayah JKTI di aturan adat.
Waspo:
Tetap satu kalimat itu saja. Pembagian wilayah ditetapkan di FAN.
Aturan 8 Pembagian Wilayah
Pembagian wilayah ditetapkan dalam Forum Anggota Nasional
Pharma:
Baiknya langsung dibunyikan.
Rasdi:
Pembagian wilayah ini bisa berubah 3 tahun ke depan. Jadi tidak perlu dicantumkan pasal per pasal
dalam aturan adat. Jadi tetap begini
saja.
Pharma:
Tidak bunyi kalau seperti itu.
Pia:
Tergantung anggota, apa pembagian wilayah perlu
dirubah/tidak.
Rasdi:
Ke depan, sebelum hari H, semua anggota sudah membahas
perubahan aturan adat. Tidak seperti sekarang terlalu banyak perdebatan yang
menyita waktu.
Aziz:
Ada pendapat lain?
Saya kira kita sepakat dengan revisi Aturan Adat? Kalo sepakat bisa kita tetapkan.
Kita tutup untuk aturan adat. Selanjutnya kita break 15 menit...
Break Snack
Sore...
Lanjutan
Sesi:
Agenda yang terlewat:
·
Tentang anggota yang tidak terdaftar dalam wilayah
tertentu?
·
Posisi JKTI di AOI
·
Sentral HAKI Tradisional
Diskusi :
Sentra Haki Tradisional
Pharma:
Apakah sentra haki tradisional dianggap penting oleh
JKTI?
Waspo:
Konsepnya seperti apa?
Pharma:
Menjelaskan Konsep Sentra Haki Tradisional
Tahapan pembangunan Sentra HAKI tradisional:
o
Inventarisasi Haki tradisional, Inventarisasi SDG,
Folklore
o
Sosialisasi
o
Perundingan Adat
o
Sertifikasi
o
Pemasaran
o
Legal Drafting di tingkat Perda
o
Pameran
o
Sistem Informasi
Waspo:
Secara ide sepakat, tapi bagaimana rumusan yang lebih
konkrit? Saat ini kita hanya mengambil
keputusan politik tentang Sentra Haki tradisional.
Rasdi:
Saya sepakat dengan Waspo.
Pharma:
Keputusan strategis atau taktis?
Rasdi:
Usul saya, bisa mulai dari apa yang dibangun Pak Pharma
di Lombok.
Pharma:
Proses di Lombok baru sampai sertifikasi.
Waspo:
Arus yang disampaikan Pak Pharma sebangun dengan apa yang
dilakukan industri (rezim HAKI). Kita
berada pada arus yang mana? Mau
menggunakan cara-cara itu untuk memperkuat masyarakat supaya tetap bertahan
dengan tradisinya? Atau kita punya
alternatif gagasan lain? Saya rasa belum ketemu.
Pharma:
Cara melawan kapitalisme dengan menggunakan caranya
sendiri (cara sentra HAKI). Selain itu
kita menggunakan cara pikir kita sendiri untuk melawan itu.
Rasdi:
Ada cara yang merupakan jalan tengah. Rezim HAKI bisa kita pakai sebagai alat untuk melindungi
komunitas tradisi. Misalnya ketika saya
mengadvokasi kasus kopi Toraja. Kami
menggunakan aturan dalam TRIPS (indikasi geografis) untuk menyerang Jepang.
Artinya kalau ada aturan yang bisa kita pakai, kenapa
tidak? Sambil kita membangun sistem perlindungan HAKI
tradisional yang alternatif.
Pharma:
Sentra HAKI tradisional ini alat pertahanan diri tingkat
pertama. Gerakannya harus nasional.
Waspo:
Mohon pemangku menyikapi diskusi yang berkembang. Bagaimana mengkonkritkan ide yang berkembang?
Supaya bisa direalisasikan.
Novi:
Apakah kita selesaikan agenda lain-lain, kemudian
pemilihan pengurus terakhir. Atau kita langsung masuk ke agenda pemilihan
mandataris?
Rasdi:
Usul saya: Sentra Haki Tradisi bisa menjadi salah satu
program strategis JKTI
Pharma:
Untuk Sentra Haki, JKTI bisa melaksanakan sendiri atau
bekerjasama dengan pihak lain? Nanti
saya bisa carikan mitranya.
Konsekuensinya berbeda-beda.
Kalau itu dilaksanakan sendiri, bisa untuk fund rising JKTI. Ada 1 orang yang diangkat sebagai manajer
untuk program Sentra Haki Tradisional
Anas:
Konkritnya, akan dibicarakan kapan?
Waspo:
Usulku Sentra Haki Tradisional dimandatkan kepada
mandataris (Kornas) saja. Ini sudah dianggap hal penting.
Novi:
Proses selanjutnya kita bahas yang mana dulu?
Rasdi:
Laporan JKTI Kalsel kita terima apa adanya.
Agenda 3:
Pemilihan Kornas dan Sekjen
Pemangku Sidang: Novi
Novi:
Mekanisme Pemilihan Kornas dan Sekjen seperti apa?
Apa perlu mempertimbangkan lokasi? Atau kita langsung
pilih. Kriteria tadi sudah ada.
Ada usulan?
Waspo:
Soal tempat dan siapa, tidak ada pembatasan pada ruang
geografis. Sekretariat nasional bisa di mana saja. Posisi Kornas bisa di mana aja. Yang tidak hadir disini bisa dipilih.
Novi:
Siapa yang akan menjadi kandidat ?
Pia:
Mas Arif bersedia dicalonkan, tapi mau dia jangan dijebak.
Novi:
Untuk pemilihan Kornas, Kornas tidak harus hadir dalam
FAN
Pemilihan Kornas dan Sekjen:
- tidak ada pembatasan pada ruang geografis
- posisi boleh dimana saja tapi harus ada kantor
penghubung jika diperlukan
Pencalonan
Kandidat:
Kandidat Kornas:
1. Arif Edi
Ramanto
2. Rudi Redani
(Udur)
3. Rasdi
4. Anas Nasrulah
5. Lorens
Kandidat Sekjen:
1. Pia
2. Novi
3. Anton Waspo
4. Aziz
5. Affan
Syarat:
1. Tidak menjadi aktivis parpol
2. Mempunyai visi ke depan
3. Berpengalaman dalam gerakan kearifan tradisional
4. Purna Waktu
5. Berkomitmen menjalankan mandat anggota
Verifikasi
Kandidat Kornas dan Sekjen
Proses selanjutnya adalah Verifikasi Kandidat Kornas
mengacu pada persyaratan dalam Aturan Adat.
Dilakukan oleh Novi selaku pemangku sidang. Hasilnya sbb.:
1. Arif
(dilakukan via telp): bersedia, syarat ok
2. Rudi: tidak
bersedia
3. Rasdi
a. Bersedia,
saya bukan aktivis parpol
b. Visi:
Mewujudkan KT menjadi bagian penting dalam tatanan masyarakat Indonesia
4. Anas à tidak
bersedia
5. Loren (via telp) à bersedia, syarat
ok
a. Visi:
perlindungan masyarakat , masyarakat bisa berperan dalam pembangunan
berkelanjutan à mewujudkan
sistem pembelaan masyarakat adat dengan kearifan tradisional.
Verifikasi Kandidat Sekjen: dilakukan oleh Koko
1. Pia : tidak
bersedia
2. Novi: tidak bersedia
3. Waspo:
bersedia;
a. Tidak menjadi
aktivis parpol, ya
b. Visi:
mewujudkan relasi manusia-manusia yg selaras alam
c. Purna waktu:
iya
d. Berkomitmen:
bersedia
4. Aziz: tidak
bersedia
5. Affan: tidak
bersedia
Jadi ada 3 kandidiat Kornas: Arif, Loren, Rasdi
Kandidat Sekjen: Waspo
Novi:
Mekanisme pemilihan pengurus:
- musyawarah mufakat, bila tidak tercapai
- voting
Musyawarah
Mufakat
Rasdi:
Untuk Sekjen, kita mufakat saja Waspo.
Novi:
Bisa kita tetapkan Sekjen JKTI 2008-2011 Waspo?
Ok, kita tetapkan Waspo (palu diketuk) sebagai Sekjen.
Untuk Kornas, siapa yang akan dipilih? Ada usul?
Waspo:
Saya cenderung memilih Arif sebagai Kornas JKTI. Tapi kendala Arif masih sibuk sampai
Desember.
Aziz:
Saya cenderung memilih Rasdi.
Anas:
Saya memilih Rasdi.
Arif:
Aku punya harapan si Loren, karena dia punya kapasitas
dan networkingnya juga kuat di Kalimantan dan teman-teman jaringan yg lain.
Novi:
Minta pendapat Loren..
Siapa yang kamu sarankan?
Loren:
Pilihan saya mas Arif dengan alasan regenerasi
gerakan. Kalo Arif naik, Rasdi tetap
terlibat tapi tidak penuh. Untuk hal
strategis Rasdi masih kita perlukan.
Novi
Siapa yang mau kita ambil mufakat?
Pia:
Saya cenderung mas Arif.
Karena Loren masih terikat kontrak dengan Plagtea sehingga sibuk sekali.
Untuk ketemu di Kalbar saja sulit. Untuk pengkaderan, Rasdi udah saatnya
diganti. Bagaimana teman-teman?
Novi:
Saya cenderung untuk memilih mas Arif. Karena Rasdi punya jabatan di AOI sebagai
Direktur Eksekutif AOI, sehingga sering bertabrakan. Selain itu, Arif suka
berjaringan dan mengemukakan ide-ide.
Untuk dokumentasi, Arif lemah, bisa dilengkapi Waspo.
Silahkan bagaimana menurut teman-teman kata mufakatnya?
Anas:
Arif punya kelemahan di kebijakan.
Affan:
Saya cenderung Arif karena JKTI perlu kaderisasi.
Koko:
Untuk interaksi, Arif dan Loren masih kurang. Saya cenderung ke Rasdi.
Novi:
Mas Arif Dalbo mengusulkan Rasdi. Salamun mengusulkan Rasdi sebagai Kornas,
karena JKTI udah mulai menemukan bentuknya.
Kalau Rasdi diganti, kurang bagus.
Jadi Kornas mengerucut antara Arif dan Rasdi. Silahkan dipilih.
Afan:
Saya memilih Rasdi.
Sabar:
Saya mendukung mas Rasdi.
Waspo:
Saya bisa menerima seandainya Rasdi dipilih sebagai
Kornas. Karena akan mengatasi 6 bulan Arif tidak ada.
Pharma:
Pemilihan Rasdi sedikit rawan. Walau Rasdi sudah pantas. Karena pemilihan ini secara multimedia, perlu
diminimalisir efek negatif. Proses yang terjadi perlu dikomunikasikan ke
pihak-pihak yang tidak hadir di sini.
Novi:
Teman-teman masih ingin Rasdi tetap menjadi Kornas dengan
beberapa pertimbangan.
Bagaimana? Apa
kita ambil mufakat bahwa Rasdi dipilih menjadi Kornas?
Pharma:
Baiknya perkembangan ini dikomunikasikan ke Arif dan Lorens.
Baiknya perkembangan ini dikomunikasikan ke Arif dan Lorens.
Pengambilan
Keputusan:
Forum setuju untuk memilih Rasdi sebagai Kornas JKTI
Novi menelpon
Arif dan Loren untuk melaporkan hasil musyawarah mufakat
Novi:
Akhirnya Rasdi terpilih kembali sebagai KORNAS JKTI
2008-2011
Sekjen JKTI 2008-2011 terpilih Anton Waspo.
Waspo:
Untuk proses selanjutnya kita lanjutkan di Sekretariat
Nasional JKTI.
Pharma:
Saya menyatakan pendaftaran MKAS sebagai anggota JKTI,
saya sendiri menjadi anggota individu.
Novi:
Baik sesi kita tutup.
Dilanjutkan
Sesi Malam di sekretariat JKTI
Agenda 4:
Anggota di Wilayah, Posisi JKTI di AOI
Pemangku Sidang (merangkap Notulen): Novi
Novi:
Kita akan membahas agenda yang masih tertinggal yaitu :
Anggota wilayah dan posisi JKTI di AOI.
Rasdi:
Usulan: membentuk wilayah baru: Bali-Mataram. Agenda ini dimandatkan pada seketariat
nasional. Wilayah ini terbentuk, karena untuk beberapa budaya karakteristiknya
hampir sama antara Bali dengan Jatim.
Anas:
Ada keinginan untuk memasukan Papua (WWF), karena
berhubungan dengan sawit juga.
Rasdi:
Anggota baru masuk Lalu Pharma (individu) dan
MKS/masyarakat krama sasak (lembaga). Pharma dari MKS, sudah terlibat waktu
diskusi di Jakarta. Pharma secara individu sudah terlibat sejak 2005. Tinggal
minta pernyataan tertulis, dan dikirim ke sekretariat nasional. Demikian juga komunitas sumpit banjar baru. Untuk Jepara, tugas seknas mendorong wilayah Jateng.
Novi:
Kita bahas soal posisi JKTI di AOI
Anas:
Jika ada jaringan, JKTI
diminta bergabung bagaimana? Apa menyatakan diri menjadi
anggota?
Rasdi:
Jika jaringan itu strategis, bisa bergabung, dan
keputusan di tentukan oleh wilayah masing-masing, jika jaringan itu diwilayah.
Sedangkan di AOI tetap bergabung, dan memperjuangankan JKTI bisa melalui AOI.
Keputusan FAN 2011
·
Ada tawaran dari Pharma ke Mataram.
Rasdi:
Untuk kongres kebudayaan (wilayah), seperti apa kita
menyimpulkan? Kalau tadi maksimal akhir
tahun, wilayah sudah mengadakan kongres. Sehingga awal tahun, bisa mengadakan
kongres nasional.
Azis:
Untuk waktu kongres di Wilayah Jatim, ikut di acara
Pasamuan
Rasdi:
Kita harus lihat praktek-praktek gelap, seperti menumpang
yang akhirnya tidak banyak hasilnya. Karena kita sudah capek dengan kegiatan
yang lain. Untuk Kalbar relatif aman untuk dana, yang penting
persiapannya. Cukup sehari, tetapi bisa
efektif dengan segala persiapan.
Diskusi
Wilayah Kalsel
Rasdi:
Laporan wilayah (Kalsel) hanya melengkapi laporan
sekretariat nasional. Dalam konteks diterima atau tidak, ditanggapi oleh
wilayah.
Pia:
Pembicaraan lain, tapi terjadi di Udur. Korwil yang
dibawa oleh orang. Disini apakah kita menunjuk orangnya atau lembaga?
Rasdi:
Di aturan adat tidak diatur. Keputusan ini tergantung di
wilayah. Kalau dia memang masih bisa efektif, mungkin itu tidak menjadi
masalah. Permasalahan ini sama dengan permasalahan kontak person
JKTI di lembaga.
Pia:
Berarti melekat di orang itu?
Rasdi:
Iya. Dan itu bisa ditanyakan oleh anggota JKTI. Jika
memang orang tersebut masih berkomitmen, tidak ada masalah.
Novi:
Masih ada lagi?
Jika tidak ada kita akhiri FAN ini. Selamat malam
-------------------------------selesai----------------------------------------
Comments
Post a Comment