Skip to main content

Forum Anggota Nasional 2005 Lanjutan


ATURAN ADAT
JARINGAN KEARIFAN TRADISIONAL INDONESIA
(JKTI)


PENGANTAR
Kearifan Tradisional merupakan tata nilai, norma, aturan, pengetahuan dan ketrampilan yang tercermin dalam tatanan kehidupan sosial politik, social budaya, sosial ekonomi serta lingkungan yang telah hidup dan berkembang sejak lama di masyarakat lokal/adat dengan sifat-sifat yang dinamis, berkelanjutan dan dapat diterima oleh komunitasnya. Dengan perkembangan zaman dan kemajuan peradaban umat manusia yang saat ini memasuki milenium ketiga telah menyebabkan terjadinya proses penghancuran kearifan tradisional yang ditandai dengan perubahan tatanan sosial, berkurangnya nilai humanis, kemiskinan moral, sifat ketergantungan atau berkurangnya kemandirian masyarakat dan terdegrasikannya sumberdaya alam dan lingkungan pendukung kehidupan manusia.

Hal tersebut disebabkan, antara lain oleh karena tidak adanya penghargaan dan pengakuan terhadap nilai-nilai kearifan tradisional, adanya kecenderungan globalisasi dunia yang dapat menembus batas-batas negara sampai ke level komunitas suatu kampung. Hal ini didukung pula oleh peran pemerintah yang melahirkan hukum dan kebijakan sentralistik, demokratis serta lemahnya penghargaan terhadap nilai-nilai hak azasi manusia dan tidak memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Eksistensi kearifan tradisional belum mendapat tempat yang setara dalam paradigma pembangunan yang dikembangkan sehingga dalam berbagai implementasi hukum dan kebijakan tersebut, seringkali masyarakat lokal/adat terpinggirkan dan bahkan mendapat perlakuan yang semena-mena. Dan berbagai pihak lainpun dalam melakukan kiprahnya di masyarakat lokal dengan pendekatan yang tidak partisipatif seringkali memandang rendah kearifan tradisional tersebut. Berangkat dari prespektif tersebut diatas maka Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia yang dicetuskan tanggal 9 Pebruari 1999 berupaya menggalang gerakan  untuk membela  perwujudan tatanan masyarakat mandiri yang dilandasi oleh semangat kearifan tradisional. Dan mencoba membuka ruang yang seluas-luasnya dengan berbagai pihak untuk dapat bersinergi melalui gerakan yang mengarah pada suatu proses yang dapat menjembatani pemahaman akan
pentingnya kearifan tradisional tersebut dalam membangun suatu masyarakat yang demokratis, berkeadilan, menghargai hak-hak azasi manusia dan menyadari eksistensi lingkungan sebagai penyangga kehidupan.

Aturan 1
VISI
Terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan, humanis dan mandiri dilandasi oleh kemajemukan akar budaya

Aturan 2
MISI
  1. Melestarikan dan menguatkan kearifan tradisional untuk menjadi dasar bagi kehidupan bermasyarakat. 
  2. membela  dan memperjuangkan  kearifan tradisional




Aturan 3
NILAI DAN PRINSIP
Jaringan kearifan tradisional Indonesia merupakan jaringan kerja sama yang memiliki sifat: non partisan, non kekerasan, non sectarian (MENJADI)

Jaringan kearifan tradisional Indonesia merupakan jaringan kerja sama yang memiliki sifat: solidaritas, kesetaraan, demokrasi, humanis dan keberpihakan pada kearifan tradisional

Aturan 4
STRUKTUR ORGANISASI JARINGAN

SEKRETARIAT NASIONAL
KOORDINATOR NASIONAL FORUM ANGGOTA NASIONAL
FORUM TAHUNAN NASIONAL
FORUM ANGGOTA WILAYAH SEKRETARIAT WILAYAH
KOORDINATOR WILAYAH
FORUM TAHUNAN WILAYAH

ANGGOTA

Struktur yang disepakati:







Aturan 5
KEANGGOTAAN
Sifat Keanggotaan jaringan adalah terbuka, dengan criteria sebagai berikut :
1. Organisasi formal/non formal maupun individu yang perduli kearifan tradisional
2. Memiliki program/kegiatan yang mendukung kearifan tradisional

5.1. Jenis Anggota
1. Anggota biasa yang merupakan organisasi formal / non formal maupun individu   yang memiliki  hak suara dan hak dipilih
2. Anggota kehormatan yang memiliki hak bicara, tetapi tidak memiliki hak suara dan dipilih

5.2. Anggota
Hak Anggota
1. Mengeluarkan pendapat di wilayah dan nasional
2. Memilih pengurus wilayah dan nasional
3. Dipilih menjadi pengurus di wilayah dan nasional
4. Mendapat pelayanan informasi dari Sekretariat Nasional, Sekretariat
    Wilayah dan Anggota Jaringan
5. Mendapat laporan secara periodic atas perkembangan jaringan kearifan
    tradisional
6. Hadir dalam setiap pertemuan di tingkat wilayah dan nasional
7. Memperoleh dukungan penguatan dalam gerakan kearifan tradisional

Kewajiban Anggota :
1. Patuh pada aturan adat
2. Memperkenalkan gerakan kearifan tradisional ke masyarakat
3. Memberikan informasi kepada Sekretariat Nasional, Sekretariat Wilayah
dan Anggota Jaringan
4. Hadir dalam pertemuan di tingkat nasional, wilayah dan memberikan
    alasan secara tertulis apabila berhalangan hadir.
5. Mendukung program jaringan kearifan tradisional Indonesia di wilayah dan
   nasional
6. Mendukung secara finansial kepada Sekretariat Nasional Rp 50.000/tahun, Untuk anggota biasa individu, 100.000/tahun untuk anggota biasa  organisasi dan sukarela untuk anggota kehormatan

Fungsi dan Peran Anggota :
1. Memberikan informasi dan data tentang kearifan tradisional kepada
secretariat wilayah, secretariat nasional dan anggota lainnya.
2. Merencanakan dan melaksanakan program di tingkat masyarakat
3. Mengkoordinasikan program-program yang dilakukan dengan secretariat
    wilayah

5.3 Calon Anggota
5.2.1. Hak Calon Anggota
1. Mengeluarkan pendapat, kecuali hak suara
2. Mendapat informasi
3. Hadir dalam setiap pertemuan
5.2.2. Kewajiban Calon Anggota
1. Patuh pada aturan adat jaringan
2. Memberikan informasi
3. Hadir pada pertemuan pada tingkat nasional dan wilayah
4. Mengajukan pemohonan tertulis ke sekretariat wilayah atau nasional (rangkap dua)

5.2.3. Penetapan Anggota Baru
Calon anggota yang telah memenuhi syarat dan mendapat rekomendasi dari anggota jaringan dikukuhkan pada pertemuan tahunan wilayah oleh minimal ½ + 1 dari jumlah anggota yang hadir.

5.4. Hilangnya  Status  Keanggotan
Hilangnya status  keanggotaan ditetapkan pada pertemuan tahunan wilayah dengan kriteria :
1. Bila anggota individu meninggal
2. Bila organisasi dinyatakan bubar
3. Bila mengundurkan diri

Aturan 6
FORUM ANGGOTA
Forum anggota adalah :
1. Wadah tertinggi
2. Perangkat kontrol
3. Representase anggota
4. Penentu kebijakan umum

6.1. Forum Anggota Nasional
Dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali untuk :
1. Pendaftaran ulang anggota ditingkat nasional
2. Pembahasan aturan adat jaringan kearifan tradisional Indonesia
3. Pertanggungjawaban pengurus
4. Penyusunan Program Kerja 3 tahunan dan kebijakan strategis
5. Pemilihan Pengurus
6. Memutuskan  sangsi bagi yang melanggar aturan adat

6.2. Forum Tahunan Nasional
Dilaksanakan setiap tahun untuk membahas :
1. Perkembangan kelembagaan
2. Perkembangan program dan kebijakan strategis

6.3. Forum Anggota Luar Biasa
1. Dilakukan jika ada hal yang mendesak
2. Atas permintaan minimal ½ + 1 anggota
3.Memutuskan  sangsi  bagi yang melanggar aturan adat

6.4. Forum Anggota Wilayah
Dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali untuk :
1. Pendaftaran ulang anggota ditingkat wilayah
2. Input aturan main jaringan untuk forum anggota nasional
3. Pertanggungjawaban pengurus
4. Penyusunan program kerja 3 tahunan dan kebijakan strategis
5. Pemilihan pengurus
6. Memutuskan  sangsi bagi yang  melanggar aturan adat

6.5. Forum Tahunan Wilayah
Dilaksanakan setiap tahun sekali untuk membahas :
1. Perkembangan kelembagaan
2. Perkembangan program dan kebijakan strategis
3. Pengukuhan anggota baru.
4. Memutuskan sangsi bagi yang melanggar aturan adat




Aturan 7
KOORDINATOR DAN SEKRETARIAT
7.1. Koordinator Nasional dan Wilayah
Koordinator nasional dan wilayah dipilih di forum anggota untuk masa jabatan
3 (tiga) tahun dengan kriteria sebagai berikut :
1. Anggota
2. Mempunyai media komunikasi untuk akses informasi
3. Sanggup melaksanakan rencana program kerja
4. Bukan aktivis parpol
5. Mempunyai visi ke depan
6. Berpengalaman dalam gerakan kearifan tradisional
7. Waktu penuh untuk Koordinator Nasional

7.1.1. Hak Koordinator Nasional
1. Melaksanakan pertemuan-pertemuan untuk jaringan
2. Mengundang anggota
3. Membuat program kerja sama dengan pihak luar
4. Mengelola dana
5. Mendapatkan honor yang besarnya ditetapkan oleh Forum Anggota
    Nasional
6. Mengundang Koordinator wilayah untuk koordinasi (Nasional)
7.Mengambil keputusan dalam hal pembelaan kepentingan JKTI
8.Secara otomatis menjadi anggota individu

7.1.2.Kewajiban Koordinator Nasional
1. Mengontrol program di masing-masing wilayah
2. Memberikan laporan perkembangan JKTI secara periodic ke anggota
   (Nasional setiap 6 bulan sekali dan wilayah setiap 3 bulan sekali)
3. Mengundang anggota untuk pertemuan
4. Membuat laporan pertanggung jawaban diakhir masa jabatan
5. Memberikan pelayanan informasi
6. Memberikan dukungan penguatan kepada anggota dalam gerakan JKTI
7. Melakukan pencarian dana (Nasional)

7.2.1. HAK KOORDINASI WILAYAH
1. Melaksanakan pertemuan-pertemuan untuk jaringan
2. Mengundang anggota
3. Membuat program kerja sama dengan pihak luar
4. Mengelola dana
5. Mendapatkan honor yang besarnya ditetapkan oleh Forum Anggota Nasional
6. Mengundang Koordinator wilayah untuk koordinasi (Nasional)
7.Secara otomatis menjadi anggota individu

7.2.2. Kewajiban Koordinator WILAYAH
1. Mengontrol program di masing-masing wilayah
2. Memberikan laporan perkembangan JKTI secara periodic ke anggota
   wilayah setiap 3 bulan sekali)
3. Mengundang anggota untuk pertemuan
4. Membuat laporan pertanggung jawaban diakhir masa jabatan
5. Memberikan pelayanan informasi
6. Memberikan dukungan penguatan kepada anggota dalam gerakan JKTI
7. Melakukan pencarian dana (daerah)

7.2. Sekretariat Nasional
Dipimpin oleh seorang Koordinator Nasional dan dibantu oleh beberapa orang staf yang diangkat dan diberhentikan oleh Koordinator Nasional untuk satu periode kepengurusan
Fungsi dan peran :
1. Memfasilitasi pengembangan dan penguatan program wilayah
2. Memfasilitasi pengelolaan sumber daya wilayah
3. Memfasilitasi informasi untuk jaringan
4. Mengkoordinasikan program-program wilayah
5. Mengkoordinasikan sharing kapasitas antara wilayah dan antar
    anggota
6. Mengkonsultasikan program kerja sama secretariat nasional dengan
   pihak luar kepada secretariat wilayah dan anggota
7. Melakukan kampanye publik
8. Melakukan upaya dukungan politik kepada koordinator wilayah dan
   anggota

7.3. Sekretariat Wilayah
Dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah dan dipilih dan ditentukan oleh
forum pertemuan wilayah.
Fungsi dan peran :
1. Memfasilitasi program anggota
2. Memfasilitasi pengelolaan sumber daya anggota
3. Memfasilitasi informasi bagi anggota
4. Melakukan koordinasi program wilayah
5. Melakukan pendataan program anggota
6. Mengkonsultasikan program kerja sama Sekretariat Wilayah dengan pihak
    luar kepada anggota
7. Mengkonsultasikan peluang kerja sama Sekretariat Wilayah dengan pihak
    luar kepada anggota
8. Melakukan kampanye publik di tingkat wilayah
9. Melakukan upaya dukungan politik kepada anggota

Aturan 8
PEMBAGIAN WILAYAH
Pembagian wilayah ditetapkan dalam Forum Anggota Nasional

Aturan 9
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Setiap pengambilan keputusan perlu dengan asas musyawarah dan  mufakat apabila tidak sepakat dilakukan voting
2.  Keputusan dalam voting dianggap sah apabila disetujui suara terbanyak
3. Apabila hasil voting berimbang maka dilakukan voting ulang dan jika hasil    masih berimbang maka keputusan terakhir diserahkan ke Koordinator    Nasional

Aturan 10
ATURAN TAMBAHAN
Aturan adat ini bisa diubah dalam forum anggota nasional atau forum anggota luar biasa yang dihadiri oleh minimal ½ + 1 dari jumlah anggota jaringan dan disetujui oleh minimal 2/3 dari anggota yang hadir.



STATUS HUKUM

JKTI Berbadan Hukum Perkumpulan


Ditetapkan di Forum Tahunan Anggota (FTA) di PPTAT-Toho-Kalimantan Barat
Pukul : 22.30 WIB
Tanggal 19 April 2000.

Disempurnakan dan ditetapkan di Forum  Tahunan Anggota   (FTA) di Ngata Vatutela  Palu Sulawesi Tengah.
Tanggal 16  Mei  2001


Disempurnakan dan ditetapkan di Forum  Anggota Nasional  (FAN) di PPTAT-Toho
Pontianak Kalimantan Barat.
Tanggal 17 Juli  2005
Pukul : 23.05 WIB
 

 
Selasa, 18 Juli 2005
(08.10)
Beberapa pandangan yang mengiringi pemilihan Koordinator Nasional JKTI:
1.      Pembentukan pokja
2.      JKTI memiliki ‘cacat bawaan’, misalnya, komitmen 100%, keanggotaan berupa lembaga, tidak memiliki badan hukum
3.      Komitmen yang telah dijalankan kornas selama 6 tahun
4.      Ada usul membentuk posisi ‘penasehat senior’
5.      Dukungan anggota yang kurang
6.      Dilema antara sosok Rasdi dan JKTI yang tidak bisa dipisahkan
7.      Jika Rasdi terpilih lagi, banyak teman-teman yang mempertimbangkan Rasdi sebagai pribadi (keluarga), jika Rasdi tidak terpilih lagi, ada ketakutan bahwa apa yang dicita-citakan selama 6 tahun tidak tercapai dan akhirnya Rasdi akan tergerak untuk masuk lingkaran JKTI lagi.

Ali Hayat:
FAN memilih pengurus, bukan hanya kornas.

Pia:
Sudah tercantum dalam aturan adat bahwa FAN memilih kornas dan kornas yang mengangkat kelengkapan seknas.

Saran FAN untuk kornas:
Agar kornas terpilih membenahi struktur organisasi sekretariat/pengurus guna meningkatkan kinerja JKTI dalam memperjuangkan Kearifan Tradisional di Indonesia.

Rudi:
Setuju dijadikan saran karena anggota yang hadir sangat sedikit.

Ali Hayat:
Mengapa tidak diusulkan dalam program kerja

Redo:
Memang akan ada pembahasan dalam program

Masuk ke pengajuan  nama calon Kornas yang hadir saat FAN

No
Lembaga / individu
Calon
1
YDT
Lorens
2
PRCF
Lorens
3
Riak  Bumi
Rasdi
4
PPLH Seloliman
Udur
5
WWF
Rasdi
6
Titian
Rasdi
7
Evergreen


Nama balon yang masuk dari anggota yang tidak hadir dalam FAN:
1
David YPBB
abstain
2
Budi Qbar
Rasdi
3
081553897842
Rasdi
4
Udur YCHI
Rasdi
5
Nuryoso YBL Masta
Rasdi
6
Iben JAMBATA
Udur
7
Waspo ELSPPAT
Lorens
8
Affan BIMA
Rasdi
9
Dalbo YASERU
Rasdi
10
Ijhal (individu)
Rasdi
11
Iksan (individu)
Rasdi


Ali Hayat:
Bagaimana dengan status Rasdi di JKTI setelah tidak menjadi Kornas?

Irawan:
Perlu ditanyakan lagi pada Rasdi, bagaimana statusnya di Evergreen, jika dia sudah keluar dari Evergreen, berarti dia menjadi anggota individu.

Ali Hayat:
Di daftar anggota, Rasdi tidak tercantum sebagai anggota individu. Jika dia menjadi anggota individu maka dia harus mendaftarkan diri kembali.

Irawan:
Lebih baik ditanyakan langsung pada yang bersangkutan

Melano:
Yang  lebih penting adalah substansinya, bukan masalah Rasdi atau evergreennya saja tetapi untuk mengantisipasi kejadian di masa yang akan datang maka ini harus dituangkan dalam peraturan ( dimasukan dalam aturan adat). Akan lebih baik jika ditambahkan saja di draft aturan adat bahwa Kornas/Korwil diberi keanggotaan secara langsung.



Redo:
Karena  Lorens dicalonkan untuk menjadi Kornas, maka  lebih baik ditanyakan kesediaan Lorens.

Lorens:
  1. Internalisasi JKTI dengan pribadi jangan diukur dari lamanya waktu
  2. Merasa tidak cukup kuat untuk membangun proses kebijakan
  3. Ada kesepakatan dengan lembaga lain untuk bergabung walaupun secara pribadi tetap mendukung JKTI
  4. Merasa belum siap karena beberapa pertimbangan, termasuk  persoalan pribadi.

Redo:
Kepada teman-teman yang mencalonkan Lorens diberikan kesempatan untuk memberikan alasan.

Ali Hayat:
Lorens sebagai salah satu pelaku sejarah JKTI  yang selama ini  mengikuti perkembangan dirasa cukup mampu  menjadi Kornas.
PRCF mengusulkan Lorenss karena:
-          Diakui mempunyai kemampuan untuk membangun jaringan diharapkan dapat menjadi partner bagi Rasdi
-          Harus ada regenerasi
-          Agar  gaung JKTI kalbar lebih dikenal

Pia:
YDT mengusulkan Lorens karena :
-          Memiliki kemampuan
-          Menguasai JKTI
-          Memiliki ikatan perkawanan yang sudah cukup terbangun
-          Mempunyai pemahaman yang  baik mengenai kearifan tradisional, dengan demikian dirasa mampu memperjuangkan kearifan  tradisional
-          Lorens juga mendapat tawaran bekerja untuk Dian Tama yang ada di Jakarta,  maka keberadaan seorang Kornas harus di Jakarta mendukung.

Melano:
Perjuangan JKTI adalah sebuah tantangan berat tapi harus dapat  ditunjukkan bahwa kita mesti menang minimal berimbas dalam melawan arus  kehidupan global.  Dengan modal JKTI dapat dibangun sistem yang mendukung  perjuangan  ini.

Ali Hayat:
Dengan adanya tawaran untuk Lorens bekerja di Jakarta, maka itu akan memudahkan kerja Lorens di JKTI


 (10.55)
Pembahasan issu strategis

Kilas balik munculnya isu strategis.
Lorens:
Penyusunan isu strategis JKTI waktu itu dengan cara tiap-tiap lembaga memunculkan kegiatan lembaganya yang berkaitan dengan kearifan tradisional.

Melano:
Waktu memunculkan isu-isu ini rasanya waktu itu terlalu dipaksakan dengan isu JKTI. Harapannya JKTI mampu membantu anggota-anggotanya dalam menjalankan program.

Irawan:
Dari ke-6 isu JKTI yang diusung, artinya  ada permasalahan yang mau dijawab dengan isu tersebut. Waktu mengukur layak/tidaknya  lagi ke-6 isu strategis JKTI tsb. Maka perlu dilakukan analisa SWOT pada bagian visi misi.

Melano:
Perlu diperdalam lagi mengenai isu strategis. Mungkin perlu ada perubahan karena yang jelas ada perbedaan cara pandang dahulu dan sekarang.

Lorens:
Ada pengaruh internal dan eksternal. Eksternal erat kaitannya dengan globalisasi.

Novi:
Apakah isu strategis bisa berubah?

Lorens:
Bisa, tergantung dengan apa yang sedang terjadi sekarang.
                             
Redo:
Telah dilakukan perubahan pada visi misi JKTI. Berdasarkan hal itu apakah isu strategis ini masih relevan dengan visi misi.

Irawan :
Mengusulkan agar menggunakan analisa SWOT (karena keterbatasan waktu) dengan melihat ancaman, kelemahan, kekuatan dan peluang.

Anas :
Tujuan itu sendiri dapat dipilah-pilah menjadi jangka pendek, menengah dan panjang.  Untuk visi dan misi perlu dirumuskan secara teknis tidak mengawang-awang.

Melano :
FAN ini merupakan rekomendasi bagi kepengurusan yang akan datang. Perlu dilakukan analisa SWOT untuk isu strategis.

Anas :
Bisa saja digunakan cara lain untuk mengukur apakah isu strategis tsb masih relevan atau tidak.  Perlu dibuat sebuah logical frame work untuk itu.
No
Output/aktivitas
Indikator
Verifikasi
Asumsi














Selingan acara pemilihan  bakal calon Kornas JKTI:
  Nama-nama balon kornas yang masuk via sms
Nomor Handphone
Lembaga
Balon
081324174777
David (YPBB)
Abstain
081535207812
Budi Kurnia (Qbar)
Rasdi
081349368088
Udur (YCHI)
Rasdi
08175287833
Arief
Lorens
081328174231
Nuryoso (YBL)
Rasdi
081341013069
Iben (Jambata)
Udur
081342641557
Ijal (Perkumpulan Evergreen Indonesia)
Abstain
08129975218
Waspo (Elsppat)
Lorenss
08123010156
Affan (Bima Lestari)
Rasdi
08155551626
Dalbo (Yaseru)
Rasdi
081524592456
Aristan
Rasdi
08161923021
Rini
Rasdi

Permintaan kesedian menjadi calon kornas.

Rasdi :
Tidak ada kata menolak untuk sebuah pencalonan seperti ini karena seharus tidak ada kata mundur untuk sebuah perjuangan.

Melanjutkan pembahasan analisis SWOT  sederhana untuk isu strategis
Kelemahan :
  1. kurang dukungan dari instansi terkait.
  2. dukungan pada masyarakat local lemah.
  3. konsolidasi dan mekanisme jaringa belum terbangun.
  4. pengorganisasisan lemah.
  5. sosialisasi tingkat grass root lemah.
  6. komunikasi tidak berjalan.
  7. pengorganisasian di komunitas masih lemah.
  8. belum nampak kekuatan secara spesipik di tingkat basis.
  9. data base kearifan tradisional belum cukup tersedia.
  10. Kurang dukungan dari anggota.

Kekuatan :
  1. bekerja dengan basis (punya konstituen).
  2. anggota banyak dan tersebar di seluruh Indonesia (8 Korwil).
  3. setiap daerah mempunyai kearifan tradisional.
  4. peran aktif kornas dan korwil.
  5. 6 tahun terbukti (militant).

Peluang :
  1. akses dan pengakuan WIPO, Ristek dan Dirjen Haki.
  2. kepercayaan dari LSM lain mulai terlihat.
  3. SDA (bahan baku) masih banyak.
  4. lembaga Internasional sudah mulai mengenal JKTI.
  5. ada praktek kearifan tradisional yang masih dilakukan masyarakat adat.
  6.  Sistem ketahanan pangan di luar jawa masih kuat.
  7. Sistem komunikasi masyarakat lokal /adat masih ada dan mulai terbangun.
  8. Rekonsiliasi multi kultur mulai terbangun.
  9. Forum antar etnis mulai terbangun.
  10. Majalah Kalimantan Review.
  11. Eko Wisata sekitar masyarakat lokal.

Ancaman :
  1. Proses pilkada yang memecah komunitas.
  2. Ilegal logging, mempekerjakan perempuan dan anak.
  3. Pengambilalihan hak lahan tanpa ganti rugi.
  4. Proyek pemerintah (sawit).
  5. Regulasi yang tidak berpihak pada kearifan tradisional
  6. Praktek perdagangan yang eksploitatif
  7. Bio Piracy (pencurian).
  8. Pembanganan (termasuk pendidikan) yang melemahkan posisi kearifan tradisioanal.
  9. Melemahnya kearifan tradisional di masyarakat lokal.
  10. Pembukaan kawasan di Kalimantan.

Fasilitator mengelompokan pos yang sama maksudnya dalam ancaman dan kelemahan.  Dari enam isu strategis yang dibahas dipertajam ulang mana yang masih relevan dengan keadaan sekarang.
Dari yang dihasilkan lima isu strategis (sesuai issue strategis yang lalu) yaitu :
  1. Penggalangan gerakan JKTI yang terstruktur dan massif.
  2. Konservasi keanekaragaman hayati dan lingkungan.
  3. Pengelolaan konflik berbasis kearifan tradisional.
  4. Penguatan institusi lokal.
  5. Pengembangan dan penguatan ekonomi lokal.
  6. Pengembangan teknologi terseleksi.
No.2 menjadi program kerja di masing-masing wilayah.

Draft isu strategis yang diusulkan:
  1. Penguatan dan pengembangan HaKI tradisional dalam mempengaruhi kebijakan di level nasional/internasional
  2. Kurangnya penggalangan gerakan JKTI yang terstruktur dan massif dalam mengantisipasi kurangnya dukungan regulasi dan para pihak terhadap kearifan tradisional
  3. Terbuka peluang untuk memperjuangkan kearifan tradisional melalui pembahasan RUU Sumber Daya Genetik (SDG) dengan modal kepercayaan yang telah diperoleh.

Disepakati dalam FAN ini isu strategis 2005 – 2008  yang disempurnakan  adalah :
  1. Penggalangan gerakan JKTI yang terstruktur dan massif.
  2. Advokasi kebijakan haki tradisional
  3. Konservasi keanekaragaman hayati dan lingkungan.
  4. Pengembangan dan penguatan ekonomi lokal untuk menghilangkan ketergantungan system ekonomi global.

 
 














(18.50)
Agenda-agenda penting yang akan disampaikan kepada Kornas yaitu :
1.      Agar Kornas terpilih membenahi struktur organisisasi sekretariat nasional/ pengurus guna meningkatkan kinerja JKTI dalam memperjuangkan kearifan tradisional di Indonesia.
2.      Posisi JKTI di dalam jaringan di level nasional (misalnya: Kruha, Biocert, KOP WTO, WIPO, dll.)
3.      Forum Anggota Nasional  2008 di Magelang (Jateng) HOST : YBL Masta.
4.      Rapat kerja harus sudah dilakukan paling lama 3 bulan sesudah FAN (September)
5.      Draft aturan adat difasilitasi oleh kornas diantara anggota  dan sudah diputuskan  maksimal pada FAN 2008.
6.      Badan hukum sudah selesai dalam waktu 12 bulan  terhitung dari sekarang.
 Selesai Pukul: 19.10 WIB

Melano :
Bagaimana proses selanjutnya setelah kornas baru sudah terpilih ?

Redo :
Pada saat kornas baru sudah terpilih, presidium akan menyerahkan kepada panitia FAN yang kemudian akan menyerahkan kornas terpilih, dilengkapi dengan berita acara yang dihasilkan dalam FAN ini.
Bagaimana mekanisme pemilihan apakah disiapkan waktu untuk kampanye?

Lorens :
Setiap calon diberi kesempatan untuk berbicara dan memberi pandangannya.

Diberikan kesempatan pertama kepada Rasdi untuk memberikan pandangan.

Rasdi :
Ada kecenderungan dan image eksternal JKTI hanya Rasdi sendiri, semuanya perlu refleksi ke dalam untuk melihat hal ini. Bagaimana semua anggota bisa berperan lebih. Jika semua peran itu dijalankan dengan baik maka tidak ada lagi keberatan untuk dicalonkan menjadi KoorNas. Semua peran mempuyai tanggungjawab yang berat dan menjadi satu kesatuan. Jika peran itu dilaksanakan dengan baik maka penggalangan gerakan JKTI yang terstruktur dan massif akan terwujud.

Lorens :
Dari proses yang sudah dilakukan JKTI ada hal yang bolong, tapi  ada juga loncatan yang besar. Tidak terlepas dari kapasitas dan sifat kepemimpinan   Rasdi, saya yakin semangat desentralisasi cukup besar, namun tidak dilakukan. Jadi saya harapkan gerakan struktur dan massif bisa dari bawah. Semua hal yang sudah dilakukan Rasdi itu tidak mudah, tapi ini sudah mulai.  Telah membuat hubungan yang lebih baik untuk menyuarakan jaringan itu ke WIPO, Dirjen, dll. Sikap kepemimpinan yang ada di situ dan semangat desentralisasi sangat dominan dan wewenang yang diberikan kepada korwil sangat besar. Proses ini sangat penting sebagai bahan analisa teman-teman  dalam memberikan dukungan  dalam pemilihan.

Bukan persoalan Lorens atau Rasdi tapi ini sebagai persoalan gerakan. Sebagai sebuah jaringan JKTI tidak berdiri sendiri.






(19.25)
Masuk ke sesi pemilihan

Nomor
Nama Kandidat
Perolehan Suara
Jumlah
1
Rasdi Wangsa
IIIII IIIII III
13
2
Lorens
IIIII
5
JUMLAH


18

Daftar pemilih yang hadir di FAN:
  1. YDT
  2. PRCF-I
  3. YRB
  4. WWF
  5. Y. TITIAN
  6. Evergreen
  7. PPLH Seloliman

Daftar pemilih yang tidak  hadir di FAN (melalui sms dan telepon):

NAMA
LEMBAGA
1. David
YPBB
2. Budi Kurnia
Qbar
3. Iksan
Individu
4. Udur
YCHI
5. Nirwan Sahiri
Individu
6. Nuryoso
YBL
7. Iben
JAMBATA
8. Rini
Evergreen
9. Waspo
ELLSPAT
10.  Afan
Bima
11. Dalbo
YASERU
12.  Aristan
Individu

Dari hasil pengungutan suara telah terpilih kornas JKTI yang baru pada hari senin tanggal 18 Juli 2005 pukul 19.45 Wib untuk periode 2005 – 2008.

Kornas terpilih  : Rasdi Wangsa (13 suara).
















LAMPIRAN

Daftar Peserta Forum Anggota Nasional


NO

LEMBAGA/
INDIVIDU

NAMA PERSON
NOMOR HAND PHONE

Bentuk Kehadiran

1
Yayasan Qibar
Budi Kurniawan
081535207812
Melalui SMS
2
Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Seloliman    
Novi     
08175287833
Hadir secara fisik
3
Yayasan Semesta Biru         
Ahmad Arif
08155551626
Melalui SMS
4
Bima Lestari Sejahtera
Affan Fakhrudin
081553897842
Melalui SMS dan Email
5
Yayasan Bina Lingkungan Pedesaan Masta        
Nuryoso
081328174231
Melalui SMS dan Email
6
ELSPPAT            
Waspo  
08129975218
Melalui SMS
7
Yayasan Pengembangan Biosains dan Bioteknologi (YPBB)

David

081324174777

Melalui SMS
8
Evergreen Indonesia-Jakarta
Rini Dharsono
08161923021
Melalui SMS
9
Yayasan Cakrawala Hijau
Rudy Redhani
081349368088
Melalui SMS dan  Diskusi melalui Telphone
10
Yayasan Riak Bumi
Irawan

Hadir secara fisik
11
Yayasan Dian Tama
Neng

Hadir secara fisik
12
Yayasan Dian Tama
Chris

Hadir secara fisik
13
Yayasan Dian Tama
Lorens
08152215462
Hadir secara fisik
14
Yayasan Dian Tama
Melano

Hadir secara fisik
15
Individu
Rudi

Hadir secara fisik
16
PRCFI
Ali Hayat
081345377592
Hadir secara fisik
17
Yayasan Titian
Yuyun

Hadir secara fisik
18
Yayasan Titian
Redo

Hadir secara fisik
19
PRCFI
M. Ribai

Hadir secara fisik
20
PRCFI
Emiliana

Hadir secara fisik
21
Evergreen Indonesia
Muh. Rizal
081342641557
Melalui SMS
22
Yayasan Jambata
Iben
081341013069
Melalui SMS
23
Aristan
Aristan
085656493644
Melalui SMS
24
Sekretariat Nasional
Rasdi Wangsa

Hadir secara fisik
25
WWF Kalimantran Barat
Anas

Hadir secara fisik
26
Petani
Usman

Hadir secara fisik
27
Masyarakat Adat
Lehong

Hadir secara fisik
28
Masyarakat Adat
Atta

Hadir secara Fisik
29
PRCFI
M. Syamsuri

Hadir secara fisik
30
Sekretariat Wilayah Kalbar
Supia Kusmina

Hadir secara fisik


Comments

Popular posts from this blog

Melacak Produk Organik Lokal di Kota Tarakan Kalimantan Utara

Mendukung Ekowista Komunitas di Indonesia

  Catatan Pertemuan JKTI Minggu, 06 Oktober 2024 18.30  - 20.00 WIB   Zoom : ·        https://us04web.zoom.us/j/72471666257?pwd=wzBZrKMjFXbaLE7waBA94d6Q37nkEs.1 ·        https://meet.google.com/vgi-qxbe-jfq   Peserta : 1.       Anton Waspo – Bogor 2.       Eddi Mangopo – Samarinda 3.       Rudi Redhani – Banjarbaru 4.       Ikhsan Mentong – Merauke 5.       Rasdi Wangsa – Samarinda   Point-Point Pertemuan :   Ø   JKTI akan mengembangkan Program Penguatan Kampung Ekowisata di berbagai lokasi di Indonesia Ø   Salah satu Strategi Program yang akan dilakukan adalah membentuk ‘Vocal Point’/ Penghubung di Kota Provinsi/Kabupaten Ø   Untuk sementara disepakati : Vocal Point untuk Kalimantan Timur : Edi Mangopo, Kalimantan Selatan : ...

FORUM ANGGOTA NASIONAL JKTI, BALIKPAPAN-KALTIM, 9 FEBRUARI 2025

Prosiding Forum Anggota Nasional Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (JKTI) Balikpapan, Minggu, 9 Februari 2025     Artwork CoWokring Space Jl. Jenderal Sudirman No.43 RT.07,  Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota,  Kota Balikpapan,  Kalimantan Timur  76113 NARASI SINGKAT Minggu, 9 Feb 2025, bertempat di ruang meeting ArtWork Co Working Space Jl. Jenderal Sudirman No.43 RT.07, Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.  Pukul 09.00 WITA peserta offline sudah mulai berdatangan dimulai dengan Sarmiah dari Perkumpulan Padi. Menyusul kawan Rudi Redhany, Faisal Kairupan, Aida, Eka, dan Bu Rita dari ASITA Balikpapan serta Edi Mangopo dari Samarinda.  Pada sekitar pukul 10.00 WITA kegiatan FAN 2025 dimulai dengan dipandu oleh Faisal Kairupan sebagai pimpinan sidang sekaligus moderator forum ini.  Prosesnya dilakukan secara hybrid ; Offline dan Online. Dimulai dari Laporan Perkembangan JKTI (Rasdi Wangsa) dan selanjut...