Skip to main content

Forum Anggota Nasional 2005 Toho


FORUM ANGGOTA NASIONAL (FAN)
JARINGAN KEARIFAN TRADISIONAL INDONESIA
(JKTI)
TOHO, 17 – 18 JULI 2005


I.        Latar Belakang


Kearifan Tradisional merupakan tata nilai, norma, aturan, pengetahuan dan ketrampilan  yang tercermin dalam tatanan kehidupan sosial politik, sosial budaya, sosial ekonomi serta lingkungan  yang telah hidup dan berkembang sejak lama di masyarakat lokal/adat dengan sifat-sifat yang dinamis, berkelanjutan dan dapat diterima oleh komunitasnya. 

Dengan perkembangan zaman dan kemajuan peradaban umat manusia yang saat ini memasuki milenium ketiga telah menyebabkan terjadinya proses penghancuran kearifan tradisional yang ditandai dengan perubahan tatanan sosial,  berkurangnya nilai humanis, kemiskinan moral, sifat ketergantungan atau berkurangnya kemandirian masyarakat dan terdegradasikannya sumberdaya alam dan lingkungan pendukung kehidupan manusia. Hal tersebut disebabkan, antara lain oleh karena tidak adanya penghargaan dan pengakuan terhadap nilai-nilai kearifan tradisional, Adanya kecenderungan globalisasi dunia yang dapat menembus batas-batas negara sampai ke level komunitas suatu kampung. Hal ini didukung pula oleh produk hukum dan kebijakan masih sentralistik, belum demokratis serta lemahnya penghargaan terhadap nilai-nilai hak azasi manusia dan tidak memberikan rasa keadilan di  masyarakat.

Berangkat dari prespektif tersebut diatas maka Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia yang dicetuskan tanggal 9 Pebruari 1999 berupaya menggalang  gerakan yang bercita-cita untuk mewujudkan tatanan masyarakat mandiri yang dilandasi oleh semangat kearifan tradisional dan mencoba membuka ruang yang seluas-luasnya dengan  berbagai pihak untuk dapat bersinergi melalui gerakan yang mengarah pada suatu proses yang dapat menjembatani pemahaman akan pentingnya kearifan tradisional tersebut dalam membangun suatu masyarakat yang demokratis, berkeadilan, menghargai hak-hak azasi manusia dan menyadari eksistensi lingkungan sebagai penyangga kehidupan.

Untuk meninjau kembali gerakan kearifan tradisional yang telah dibangun sejak tahun 1999 tersebut  maka diperlukan satu momentum yang mewadahi untuk upaya refleksi tersebut. Momentum Forum Anggota Nasional yang merupakan wadah  tertinggi dari JKTI menjadi momentum dan wadah yang tepat. Hal ini  sesuai dengan aturan adat JKTI  yang disahkan pada 19 April 2000 di Toho Pontianak, mandat Forum Tahunan Nasional Mei 2001 di Palu tentang pelaksanaan Forum Anggota Nasional  dan mandat Rapat Kerja Nasional April 2002 di PPLH Seloliman tentang penunjukkan JKTI Wilayah Nusa Tenggara sebagai pelaksana kegiatan Forum Anggota Nasional 2003. 

Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan di wilayah Nusa Tenggara mengalami hambatan-hambatan, antara lain ; 1) Sulitnya akses komunikasi antara Sekretariat Nasional dan SANKARI sebagai pemegang mandat pelaksana kegiatan, 2) Padatnya agenda kegiatan internal SANKARI sehingga sangat sedikit waktu yang tersedia untuk mempersiapkan kegiatan tersebut.  Berdasarkan perkembangan tersebut maka Sekretariat Nasional sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan Forum Anggota Nasional mencoba menegosiasikan ke SANKARI untuk pemindahan tempat pelaksanaan kegiatan.  Dari proses komunikasi melalui telephone SANKARI menyetujui untuk pemindahan lokasi kegiatan ke wilayah lain.  Dari diskusi informal dengan Waspo (Koorwil DKI Jabar) dan Rudy Redhani (Koorwil Kalsel) disepakati untuk lokasi FAN 2003  akan dilaksanakan di Bogor, Jawa  Barat. 

Dan kemudian dalam perkembangan selanjutnya, hasil diskusi dengan kawan-kawan di JKTI Kalbar dan dilanjutkan dengan Rapat kerja Nasional 2003 di Bogor maka pelaksanaan Forum Anggota Nasional ini dilaksanakan di Pusat Pengembangan Tekhnologi Arang Terpadu  (PPTAT) Yayasan Dian Tama, Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.

II.    Tujuan

1.      Registrasi ulang anggota jaringan
2.      Pembahasan aturan adat
3.      Pertanggungjawaban Pengurus Lama
4.      Penyusunan Kebijakan dan Program Kerja Strategis  3 tahunan
5.      Pemilihan Pengurus Baru

III. Hasil yang ingin dicapai

1.      Adanya peta kekuatan anggota jaringan
2.      Adanya aturan adat yang sesuai dengan situasi terkini
3.      Adanya pertanggungjawaban pengurus lama (1999-2004)
4.      Adanya kebijakan strategis dan program kerja 3 tahun (2005-2008)
5.      Adanya pengurus baru periode 2005-2008



GAMBARAN PROSES KEGIATAN


I.       Metode

1.      Presentasi
2.      Diskusi dan tanya jawab

II.    Waktu dan tempat


Kegiatan ini akan dilaksanakan di Pusat Pengembangan Teknologi Arang Terpadu Yayasan Dian Tama Desa Toho Ilir Kecamatan Toho Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat,  pada tanggal 16-19 Juli  2005.
Sebelum memasuki kegiatan internal akan diawali dengan simposium nasional yang melibatkan para pihak (ornop, pemerintah, lembaga dana, perguruan tinggi, dll) yang perduli dengan issue kearifan tradisional khsususnya hak atas kekayaan intelektual.
Kegiatan internal meliputi agenda-agenda persidangan pleno maupun komisi yang diharapkan diikuti oleh seluruh anggota jaringan. Sampai saat ini anggota jaringan berjumlah 61 anggota dengan perincian 8 keanggotaan individu dan 53 keanggotaan lembaga.

III. Susunan acara

Tanggal
Waktu
Acara
15 Juli 2005
16.00 wib
Check in peserta di PPTAT Toho
16 Juli 2005
08.00 – 08.15 wib
Registrasi peserta

08.15 – 12.00 wib
Seminar

12.00 – 13.00 wib
Istirahat

13.00 – 17.00 wib
Lanjutan seminar

17.00 – 19.30 wib
Istirahat

19.30 – 19.45 wib
Pembukaan FAN JKTI

19.45 – 22.00 wib
Sidang Pleno:
-    Tata tertib
-          Agenda FAN
-          Pemilihan pimpinan sidang
17 Juli 2005
08.00 – 12.10 wib
Pleno I
Laporan pertanggungjawaban kornas dan pembahasan

12.00 – 13.00 wib
Istirahat

13.00 – 15.15 wib
Pembahasan aturan adat dan isu strategis

15.15 – 17.15 wib
Lanjutan

17.15 – 19.30 wib
Istirahat

19.30 – 22.00 wib
Lanjutan
18 Juli 2005
08.00 – 08.15 wib
Arahan panitia

08.00 – 10.00 wib
Pembahasan program kerja

10.00 – 12.00 wib
Pemilihan bakal calon Kornas JKTI periode 2005 – 2008

12.00 – 13.00 wib
Istirahat

13.00 – 17.00 wib
Lanjutan

17.00 – 19.30 wib
Istirahat

19.30 – 22.00 wib
Penetapan pengurus Seknas JKTI periode 2005 – 2008

IV. Pelaksana Kegiatan


Pelaksana kegiatan adalah Sekretariat Nasional dan Sekretariat Wilayah JKTI Kalimantan Barat dan sebagai Host Management kegiatan adalah PRCFI dan Yayasan Dian Tama , dengan susunan organisasi pelaksana sebagai berikut :

Penanggung Jawab      :  Koordinator Nasional JKTI
Pengarah                      :  Koordinator Nasional JKTI
                                         Koordinator Wilayah JKTI Kalbar
  Direktur Eksekutif PRCFI, YDT, Riak   Bumi, WWF Kalbar, Titian,   
  Pulanggana, YSSN, YSDK
Pelaksana                     :  Koordinator Pelaksana :  Lorenss  (YDT)
Sekretaris Pelaksana     :  Nurul Meutia  (YDT)
Bendahara Pelaksana    :  Syamsuri (PRCFI)
Seksi FAN                      : Yuyun Kurniawan (Titian), Anas (WWF Kalbar)
Seksi Seminar                : Redo (Titian), Irawan (Riak Bumi)
Notulen                           :  Chris, Neng
Konsumsi                        : Rosna,
Perlengkapan                 : Tono


V.    Pendanaan


Pendanaan kegiatan ini merupakan  swadaya anggota jaringan dan dukungan dari pihak-pihak yang peduli dengan issue kearifan tradisional.   Catatan pendanaan dibuat dalam tulisan terpisah dari prosiding ini.











NOTULENSI FAN JKTI


Minggu, 16 Juli 2005

Pembukaan acara FAN

FAN dibuka pada pukul 19.00 wib oleh Lorens selaku ketua panitia dan dilanjutkan oleh Yuyun Kurniawan selaku pimpinan sidang sementara.

Pemaparan mengenai perkembangan JKTI

JKTI berdiri pada tahun 1999 dengan tujuan terwujudnya tatanan masyarakat yang dilandasi/berakar pada berbagai kebudayaan yang ada di Indonesia.

Struktur JKTI terdiri dari Seknas dan 8 Sekwil di seluruh Indonesia. Saat ini JKTI beranggotakan 72 anggota (lembaga dan individu).  Kriteria menjadi anggota JKTI:
  1. Punya program yang terkait dengan isu kearifan tradisional.
  2. Direkomendasikan oleh minimal 2 anggota.

Jalung:
Apa perbedaan antara JKTI dengan AMA/AMAN?

Rasdi:
Secara struktur organisasi tidak ada kaitannya tetapi secara ornop seharusnya ada sinergis antara keduanya. Secara keanggotaan ada perbedaan, jika AMAN anggotanya adalah organisasi masyarakat adat sedangkan JKTI anggotanya adalah lembaga-lembaga/ornop.

Melano:
Perjalanan JKTI sudah cukup lama, bagaimana dengan badan hukum?

Rasdi:
JKTI memang belum memiliki badan hukum. Selama ini digunakan badan hukum yang dimiliki oleh anggota. Masalah badan hukum ini akan dibahas lebih lanjut untuk lebih menguatkan posisi JKTI.

Yuyun:
Ada kontradiksi yang terlihat, di satu sisi JKTI terlihat protektif terhadap HaKI disisi lain JKTI menginginkan pengakuan dari pihak luar.

Rasdi:
Proteksi tidak selalu dilihat sebagai kontradiksi karena maksudnya adalah tidak sepenuhnya tertutup tetapi hanya bagian-bagian tertentu saja. Dalam prakteknya ada kesulitan karena terjadi ketidakadilan ketika pihak-pihak luar mengambil dari masyarakat.



Rudi:
Mengenai salah satu isu strategis JKTI yaitu teknologi terseleksi, apa contoh yang telah dilakukan JKTI?

Rasdi:
Teknologi yang dapat diterima di kalangan masayarakat. Sampai saat ini belum ada pertentangan antara  teknologi dengan pengetahuan lokal.

Pembahasan mengenai FAN

Melano:
Siapa yang mempunyai hak suara dalam FAN, siapa yang menjadi peserta dan siapa yang menjadi peninjau. Karena organisasi ini mempunyai struktur yang ketat.

Rasdi:
Ada  aturan adat yang mengatur alur kegiatan termasuk tata cara pendaftaran anggota baru. Hak bicara sama untuk semua peserta yang hadir tetapi tidak untuk hak suara.

Redo:
Forum ini terdiri dari anggota JKTI dan LSM yang concern terhadap kearifan tradisional dan masyarakat adat yang melakukan kearifan tersebut. Bagaimana pengakuan dan perlakuan JKTI terhadap lembaga adat tersebut.

Lorens:
Selama ini lebih mengutamakan substansi sebuah gerakan dari pada sistem jaringan itu sendiri.

Ali Hayat:
Mungkin bisa dijelaskan arti pentingnya FAN ini baik bagi anggota JKTI maupun yang bukan.

Rasdi:
Arti pentingnya adalah; merupakan forum yang membicarakan tentang persoalan dan strategi perjuangan untuk penguatan di tingkat masyarakat.

Melano:
Bagaimana dengan keanggotaan, siapa yang mengesahkannya?

Pia:
Untuk keanggotaan di wilayah diputuskan oleh wilayah tetapi selalu dikoordinasikan dengan seknas via e-mail.

Penetapan mekanisme persidangan

Mekanisme persidangan dimulai dengan membahas tata tertib:
  1. FAN dilaksanakan pada pukul 08.30 sampai 22.00
  2. Pengambilan keputusan: bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan voting.






Penetapan Presidium Sidang

Dari hasil pemilihan diantara peserta FAN ditetapkan presidium sidang dengan anggota sebagai berikut:
  1. Redo
  2. Irawan
  3. Novi


Senin, 17 Juli 2005
(09.20)
Sesi I
Pertanggungjawaban Seknas

Sebelum masuk ke sesi Pertanggungjawaban Seknas, ada beberapa point penting yang perlu diperhatikan:
-          Listing peserta
-          Telah disepakati bahwa FAN kali ini tidak mengubah aturan adat

Kesepakatan dalam pengambilan keputusan
-          Disepakati akan mengirim berita (hasil keputusan) kepada semua anggota JKTI lewat fasilitas sms dan e-mail
-          Lorens bersedia menghubungi anggota lain menggunakan fasilitas sms dengan berita:

“Pagi ini FAN JKTI ’05 dibuka. Agenda: PJ seknas JKTI, pandangan umum korwil, pembahasan aturan adat, isu strategis (perspektif politik, hukum, ekonomi) dan program kerja.  Mohon dukungan: saran, kritik, usul pada forum ini.
NB: Reply ke no. ini, atau  e-mail ke : forenges02@yahoo.com
Tertanda presidium sidang”

Pembelajaran penting dalam laporan pertanggungjawaban seknas:
-          Proses komunikasi dan informasi kurang efektif.
-                      Saat ini JKTI sudah mempunyai akses ke Depkeham dan Dirjen Haki contohnya JKTI selalu diundang dalam pertemuan-pertemuan untuk memberikan input.
-                      Karena kondisi dan proses komunikasi informasi yang ada, maka dalam pengambilan keputusan lebih banyak secara otoritas seknas.
-          Dalam skala internasional, JKTI berperan sebagai observer di WIPO (World Intelectual
             Property Organization).
-                      Perlu ada badan hukum. Selama ini dilakkukan dengan cara host management dengan anggota yang mempunyai badan hukum.
-                      Yang membuat JKTI  masih berjalan sampai saat ini adalah karena adanya swadaya dari anggota.


Pembahasan Pertanggungjawaban Seknas

Ali Hayat:
Akan sangat menarik jika dipaparkan proses pembelajaran terjadinya sebuah kegiatan/keputusan, contohnya bagaimana proses sampai akhirnya JKTI menjadi observer di WIPO.



Rasdi:
Dalam perjalanannya, proses komunikasi dan informasi tidak cukup berjalan baik. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa hal (internal dan teknis) sehingga ini memberikan pembelajaran penting dalam proses komunikasi dan informasi jaringan. Ada anggota yang menerima dan membaca, tetapi tidak percaya diri untuk memberikan respon karena merasa selama ini tidak cukup aktif.

Redo:
Ada persoalan internal tentang perkembangan jaringan tetapi juga ada persoalan eksternal tentang hubungan dengan pihak luar.

Melano:
Terjadi proses perubahan struktur; apa yang melatarbelakanginya dan bagaimana proses pendampingannya. Peran wilayah seharusnya mendukung kerja seknas, tetapi sepertinya wilayah bekerja sendiri-sendiri.

Rasdi:
Secara ideal komunikasi dan informasi sudah didorong.  Seharusnya ada program kerja nasional, tetapi ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Proses yang berjalan hanya berdasarkan inisiatif kornas dan korwil dan pandangan-pandangan pada saat itu (situasional) lalu dikomunikasikan.

Pia:
Ada kesulitan dalam berkomunikasi. Pengiriman informasi via e-mail  sering mengalami kendala persoalan teknis dan ada beberapa e-mail address yang sudah tidak aktif.

Usman:
-    JKTI berdiri untuk membela kepentingan masyarakat. Bagaimana JKTI melihat dan mensosialisasikan JKTI sendiri kepada masyarakat. Melihat kasus di Buyat, dimana ada lembaga/organisasi yang memperjuangkan nasib masyarakat tetapi masyarakat sendiri tidak mengetahuinya.
-    Visi misi seharusnya dibahas kembali, Karena dikhawatirkan akan ada persoalan yang timbul karena sesuatu yang sudah dibuat.
-    Bagaimana prosesnya sehingga seknas dipindahkan dari Palu ke Bogor

Rasdi:
1. Di JKTI ada 3 komponen besar:
  1. Anggota JKTI: secara formal teman-teman anggota selalu bersosialisasi di wilayah masing-masing
  2. Sekretariat Wilayah :  sosialisasi, koordinasi dan advokasi kebijakan di tingkat wilayah.
  3. Sekretariat Nasional :  sosialisasi, koordinasi dan advokasi kebijakan di tingkat nasional
2. Mengenai visi misi
    Visi misi sudah ada sejak didirikannya JKTI tahun 1999 tetapi mungkin perlu direvisi sesuai perubahan kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik.

3. Kepindahan seknas dari Palu ke Bogor terkait dengan adanya kampanye publik dan untuk memantau kebijakan publik.

Rudi:
Bagaimana JKTI bisa menjadi sejenis konsorsium yang bisa menggabungkan berbagai kegiatan yang memungkinkan korwil punya kegiatan yang bisa dijalankan setiap tahun.

Rasdi:
Sudah menjalankan mandat dengan segala kemampuan yang ada. Proses pembuatan program kerja yang berasal dari korwil sudah didorong, tetapi ada situasi di korwil yang membuat itu tidak terjadi.

Ali Hayat:
Apa kendala fundraising?

Rasdi:
Sudah melakukan proses komunikasi tetapi karena style dan gaya subyektif kornas tidak mengikuti cara-cara yang sudah baku dan tidak berada pada pilihan itu (seperti menghiba-hiba). Proposal sudah dibuat dan pihak funding melihat bagaimana dan apa itu JKTI dan pendukungnya.  Dan juga adanya dugaan persaingan LSM-LSM besar yang punya orang-orang di lembaga funding. Gagasan proposal kurang baik, konsolidasi di tingkat internal JKTI tidak jalan dan adanya faktor-faktor lain, mungkin kedepannya perlu membuat keputusan dan strategi untuk fundrising yang nantinya dimandatkan kepada seknas.

Melano:
Kerja seknas sangat luar biasa, tetapi tidak tergambar tugas mengkoordinir wilayah-wilayah. Bagaimana dengan support dari korwil dan anggota?

Pia:
Persoalannya Korwil Kalbar belum berkunjung ke tiap-tiap anggota (dari 9 anggota, yang aktif 5). Jalinan persahabatan di antara anggota JKTI sangat kuat dan ikatan moral tidak dilihat dari sisi uang.

Lorens:
Seknas memberi ruang gerak yang luas desentralisasi anggota. Namun di tingkat anggota tidak men-JKTI. Seknas tidak cukup memfasilitasi capacity building untuk JKTI.

Irawan:
Belum jelas terlihat warna JKTI, berkaitan dengan cara pandang kita terhadap JKTI. Untuk apa jaringan itu ada dan untuk  perubahan sosial seperti apa?

Rasdi:
Ada hubungannya dengan strategi menunggangi program di lembaga. Salah satu kesepakatan terdahulu, semua kegiatan lembaga yang berkaitan dengan kearifan tradisional dapat dimasukkan ke JKTI. Ada proses kerjasama untuk integrasi.

Melano:
Kita berjaringan harus ada manfaatnya, misalnya kontak person harus benar-benar berkontribusi untuk ke-JKTI-an.

Yuyun:
Perlu ada pengembangan kapasitas dalam hal entrepreneur, bukan dalam hal fundraiser. Ada potensi di masyarakat yang dapat dilihat sebagai sesuatu yang marketable. Ada ketakutan dituduh sebagai kapitalis dengan membangun gerakan dari kapasitas lokal.

Lorens:
JKTI harus mempunyai sikap tegas karena banyak anggota berjaringan di luar JKTI. Bagaimana situasi politis per periode dan posisi kearifan tradisional.

Redo:
Secara prosedur laporan tidak bisa dilihat karena program kerja tahun 1999 tidak ada maka tidak bisa dicompare (dibandingkan).

Jalung:
JKTI menciptakan dana kemandirian di tingkat anggota untuk dapat dikelola.

Redo:
Perlu dibahas lebih lanjut usulan dari Yuyun dan Jalung.

Ali Hayat:
Selama kegiatan anggota yang berkaitan dengan kearifan tradisional itu dilist oleh Seknas, tidak masalah. Jika kornas dan korwil punya kegiatan, siapa yang akan melakukannya dan untuk siapa hasilnya. Ada beberapa produk di jaringan dan dipasarkan pada moment-moment JKTI dan bisa dibicarakan mekanisme sharingnya.

Pembahasan mengenai laporan keuangan

Melano:
Laporan  keuangan harus akuntable sesuai prosedur akuntansi. Untuk saat ini lebih baik tidak/belum diterima atau masih perlu diperbaiki.

Lorens:
Persoalan hutang menjadi tanggungjawab organisasi dan perlu pembahasan bagaimana proses pengembaliannya. Ke depan JKTI perlu melakukan beberapa pemutihan/penyelesaian tapi perlu adanya pelaporan.

Redo:
-          Banyak persoalan-persoalan yang kita ambil sebagai pembelajaran untuk merancang kegiatan-kegiatan apa yang akan dilakukan JKTI ke depan.
-          Belum ada kesepakatan apakah laporan diterima atau ditolak
-          Laporan keuangan perlu direvisi.
-          Perlu ada tim untuk menyusun laporan keuangan, misalnya tentang hutang

Rudi:
Laporan pertanggungjawaban keuangan khususnya untuk dana lain-lain perlu dijelaskan lebih lanjut.

Rasdi:
Harus dibuat keputusan apakah laporan ini diterima atau ditolak sebagai legitimasi bagi pemilihan pengurus baru, yang jelas laporan keuangan akan diperbaiki.

Tanggapan umum terhadap laporan pertanggungjawaban Seknas:

(13.30)
Semua peserta sidang menerima laporan pertanggungjawaban seknas dengan catatan:
-          Perbaikan pada laporan keuangan.
-          Penambahan kertas posisi JKTI.
-          Kejelasan warna dan pandangan JKTI.
-          Lebih memperbaiki koordinasi internal.

(14.00)
Sesi II
Pembahasan aturan adat

Pembacaan aturan adat

Redo:
Jika ada perubahan pada aturan adat ini, akan dicatat sebagai draft.

Lorens:
Pembahasan hendaknya tidak dilakukan per point tetapi secara keseluruhan.

Ali Hayat:
Masih kurang paham mengenai visi JKTI, mohon penjelasan lebih lanjut.

Melano:
Rumusan visi secara jelas belum dimengerti.

Rudi:
Apakah dalam aturan adat struktur organisasi menjadi persoalan penting karena melihat struktur tersebut sepertinya kurang pas.

Usman:
Dalam pengambilan keputusan, yang mana yang boleh diambil dengan musyawarah, mana yang boleh tanpa musyawarah.

Point-point yang akan dibahas
Aturan:
1.      No. 1  : Visi ngambang, rumusan belum terkait dengan “pengantar”.
2.      No..3 : Nilai dan prinsip, warnanya dan pengantar tentang terminology tradisional
3.      No. 4 :  Struktur belum pas
4.      No. 9 : Keputusan tentang hak prerogatif
5.      No. 7- 7.2 : Perlu dipertajam
6.      No. 5: Keanggotaan , level anggota (biasa, luar biasa)
7.      No. 7. 1 dan 7.1.2: pencarian dana, usul ke kewajiban
8.      Tambahan point: sikap JKTI misalnya dengan air
9.      Tambahan point: berapa periode kepengurusan seknas
10.  Tambahan point: bentuk badan hukum.

Anas:
Pengalaman dengan aturan adat yang sudah ada dan pengalaman 2 periode lalu diharapkan bisa memunculkan sesuatu yang baru. Mungkin perlu amandemen (tambahan pasal-pasal).

11.  Point: sumber dana harus jelas sebagai suatu organisasi (anggota, donasi)
12.  No. 5: Point 3, nilai dan prinsip
13.  Point: sanksi-sanksi
14.  No. 5: yang melaksanakan kearifan tradisional (otomatis atau daftar anggota)
15.  Pengantar: sifat-sifat dinamis (terbuka)
16.  Misi ditambahkan



Pembahasan
Aturan no. 1: Visi
Melano:
Yang diinginkan adalah gambaran tentang proses untuk terwujudnya sebuah  perubahan.

Ali Hayat:
Kata terwujud bukan menggambarkan sebuah proses tetapi hanya untuk kepentingan redaksional saja agar lebih enak terdengar karena sebenarnya substansinya sama.

Anas:
Mengenai visi, kata menguatkan ditukar menjadi kata membela

Usman:
Kata melestarikan dan menguatkan sudah cukup.

Redo:
Menguatkan diganti  memperjuangkan, karena kata memperjuangkan lebih militant.

Rasdi:
Kata memperjuangkan lebih menampilkan kesan kuat dalam pembelaan kearifan tradisional.

Aturan no. 3: Nilai dan prinsip
Jaringan kearifan tradisional Indonesia memiliki sifat solidaritas, kesetaraan,  demokratis, humanis keberpihakan  kepada kearifan tradisional.

Irawan:
Kata-kata “non” harus dijelaskan.

Lorens:
Non sectarian: jika terjadi konflik, JKTI tidak terpengaruh oleh aliran/sekte tertentu. Inilah yang melatarbelakangi kata-kata tersebut.

Aturan no. 4: Struktur Organisasi



















Versi Rudi:

Bagaimana hubungan antara FAN dengan FAW ?
FAN merupakan input dari FAW

Anas:
Usul: FAN dan FAW berada diluar struktur karena hanya menjelaskan saja.





Versi Anas:
 FAN
 
 




















Pilihan struktur yang disepakati (usulan Ali Hayat):

 




Melano:
Perlu dipisahkan hubungan pertanggungjawaban dan koordinasi.

Rasdi:
Pada dasarnya FAN dan FAW ada hubungan, pertimbangannya bahwa FAN dilaksanakan sesudah FAW di tiap wilayah. Asumsinya tinggal mencocokkan saja program kerja hasil FAW dan FAN dan bukan untuk diperdebatkan lagi.

Aturan no. 9: Pengambilan keputusan
Dimasukkan dalam point 7.1.1, ada tambahan point untuk kornas.
Kornas berhak mengambil keputusan dalam hal pembelaan kepentingan JKTI.
Ada pemisahan antara kornas dan korwil.

Aturan no. 5: Keanggotaan
Point 3 dihilangkan.
Perdebatan mengenai keanggotaan:
Irawan:
Mungkinkah MA mendapatkan keanggotaan secara otomatis?

Ali Hayat:
Perlu dipertimbangkan, tidak bisa secara otomatis karena kemungkinan yang bersangkutan tidak mau.

Irawan:
Usulan mengenai kriteria keanggotaan:
1.      Luar biasa
2.      Biasa
3.      Kehormatan



Dari ketiga kriteria tersebut ada perbedaan hak dan kewajiban.

Jenis keanggotaan
Hak suara
Hak pilih
Iuran anggota
Biasa:
-          individu
-          lembaga

         
         

                
                

  (Rp. 50.000)
  (Rp. 100.000)
Kehormatan


Sukarela


Redo:
Bagaimana dengan komunitas atau kelompok yang punya dan menjalankan kearifan tradisional itu sendiri. Dimana mereka ditempatkan, sebagai anggota atau apa?

Ali Hayat:
Tanpa memperhatikan hal-hal tersebut diatas, kelompok masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota silakan saja tanpa perlu diperdebatkan.

Rasdi:
MA sebagai pemangku kepentingan sudah tertera pada alinea “pengantar”.

Melano:
JKTI bukan ormas yang keanggotaannya secara otomatis. Kekhawatiran sebagai anggota atau bukan dapat dicantumkan dalam ciri khas atau prinsip.

Rasdi:
Ketika berbicara tentang gerakan kearifan tradisional, tidak ada perbedaan tetapi pembagian peran.

Redo:
Ketika MA bukan anggota mereka tidak mempunyai hak dan kewajiban sehingga memungkinkan terjadinya manipulasi-manipulasi.

Melano:
Kita bagian dari masyarakat dalam ber-JKTI dan masyarakat juga bagian dari JKTI jadi tidak perlu disebutkan secara eksplisit.

Usman:
Kalau MA bukan anggota, maka mereka seolah-olah dijadikan objek.

Irawan:
Sesuai pengertian kita (dalam lembar pengantar), terbuka ruang seluas-luasnya. Maka MA sudah termasuk didalamnya tanpa perlu diatur lebih jauh dalam pasal dengan sebutan khusus. Setiap tokoh MA yang belum menjadi anggota boleh ikut dalam hal bicara tentang JKTI.

Melano:
Lebih baik dimasukkan dalam nilai dan prinsip, karena pada prinsipnya berdasarkan pengalaman selama 6 tahun dalam prakteknya sudah terjadi, tinggal pembenahan.

Lorens:
Harus dijelaskan “pemangku kepentingan” adalah MA karena kondisi sekarang, banyak tokoh-tokoh adat yang sudah melenceng, maka pemangku kepentingan itu perlu diberi penekanan misalnya yang masih menjalankan kearifan.

Tambahan point: Periode untuk seknas
Disepakati selama 2 periode.

Tambahan point: Pembentukan  badan hukum
-          Perlu dikaji kaitannya dengan AD/ART karena dalam pembentukan sebuah badan hukum harus ada landasannya. Apakah aturan adat dapat dikatakan AD/ART ?
-          Pembentukan Badan Hukum juga ada kaitannya dengan upaya fundraising. Selama ini yang digunakan adalah system host management dengan anggota yang berbadan hukum.

Tambahan point: sumber dana
Sumber dana perlu dilihat; tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan gerakan JKTI, mis: sumber dana dari pihak-pihak yang terindikasi menghancurkan gerakan KT.

Aturan No. 5.3:
Rasdi:
Dihilangkan, karena dalam perjuangannya JKTI erat dengan partai politik.

Tambahan point: sanksi-sanksi
Perlu disusun dan diatur mekanismenya.


Pembahasan draft aturan adat dapat diselesaikan pada pukul 23.05























Comments

Popular posts from this blog

Melacak Produk Organik Lokal di Kota Tarakan Kalimantan Utara

Mendukung Ekowista Komunitas di Indonesia

  Catatan Pertemuan JKTI Minggu, 06 Oktober 2024 18.30  - 20.00 WIB   Zoom : ·        https://us04web.zoom.us/j/72471666257?pwd=wzBZrKMjFXbaLE7waBA94d6Q37nkEs.1 ·        https://meet.google.com/vgi-qxbe-jfq   Peserta : 1.       Anton Waspo – Bogor 2.       Eddi Mangopo – Samarinda 3.       Rudi Redhani – Banjarbaru 4.       Ikhsan Mentong – Merauke 5.       Rasdi Wangsa – Samarinda   Point-Point Pertemuan :   Ø   JKTI akan mengembangkan Program Penguatan Kampung Ekowisata di berbagai lokasi di Indonesia Ø   Salah satu Strategi Program yang akan dilakukan adalah membentuk ‘Vocal Point’/ Penghubung di Kota Provinsi/Kabupaten Ø   Untuk sementara disepakati : Vocal Point untuk Kalimantan Timur : Edi Mangopo, Kalimantan Selatan : ...

FORUM ANGGOTA NASIONAL JKTI, BALIKPAPAN-KALTIM, 9 FEBRUARI 2025

Prosiding Forum Anggota Nasional Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (JKTI) Balikpapan, Minggu, 9 Februari 2025     Artwork CoWokring Space Jl. Jenderal Sudirman No.43 RT.07,  Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota,  Kota Balikpapan,  Kalimantan Timur  76113 NARASI SINGKAT Minggu, 9 Feb 2025, bertempat di ruang meeting ArtWork Co Working Space Jl. Jenderal Sudirman No.43 RT.07, Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.  Pukul 09.00 WITA peserta offline sudah mulai berdatangan dimulai dengan Sarmiah dari Perkumpulan Padi. Menyusul kawan Rudi Redhany, Faisal Kairupan, Aida, Eka, dan Bu Rita dari ASITA Balikpapan serta Edi Mangopo dari Samarinda.  Pada sekitar pukul 10.00 WITA kegiatan FAN 2025 dimulai dengan dipandu oleh Faisal Kairupan sebagai pimpinan sidang sekaligus moderator forum ini.  Prosesnya dilakukan secara hybrid ; Offline dan Online. Dimulai dari Laporan Perkembangan JKTI (Rasdi Wangsa) dan selanjut...